Memperkuat Bidang Hukum Pertambangan, PERKHAPPI Gelar Seminar Dan Pengukuhan

Berita400 Views
Pengurus PERKHAPPI sesaat usai seminar dan pengukuhan.[Ayu/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Indonesia memang dikenal dengan sebutan negara hukum. Berbagai hal diatur dalam peraturan perundang – undangan, termasuk juga dalam bidang pertambangan. 
Pada masa orde lama, hukum pertambangan memberlakukan Indische Mijnwet sebagai hukum pertambangan dengan mengalami beberapa perubahan dan penambahan pasal – pasal dalam aturan hukum. Tahun 1959, pemerintah mulai melakukan perubahan Indische Mijnwet khususnya pasal – pasal yang mengatur tentang hak – hak pertambangan. Kemudian, diberlakukan Undang – Undang no. 10 tahun 1959 tentang pembatalan hak – hak pertambangan. Penyebabnya, adanya partikelir dalam kewenangan pertambangan. Dalam penyiapan pembaharuan Undang – Undang, tahun 1960, diberlakukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang ( Perpu ) no. 37 tahun 1960 tentang pertambangan. Dimaksudkan bahwa bahan galian di seluruh wilayah dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.
Pada masa orde baru, muncul Undang – Undang no. 11 tahun 1967 tentang Ketentuan – Ketentuan Pokok Pertambangan. Pertambangan dikelola sedemikian rupa agar menjadi kekuasaan ekonomi riil untuk masa kini dan akan datang. Namun, dikaji secara mendalam, materi muatan Undang – Undang adalah bersifat sentralistik sehingga tidak memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur terutama dalam hal pemberian izin. Selain itu juga dinilai lebih berpihak pada perusahaan asing dalam hal kontrak kerja.
Di era reformasi, tercipta perubahan paradigma sentralistik ke otonomi daerah yang seluas – luasnya berdasarkan Undang – Undang no. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Kemudian tepat pada 12 Januari 2009 diberlakukan Undang – Undang no. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Perundang-undangan ini dicetuskan untuk menghadapi tantangan lingkungan strategis dan pengaruh globalisasi yang mendorong demokratisasi otonomi daerah, hak asasi manusia, lingkungan hidup, perkembangan teknologi informasi, hak atas kekayaan intelektual serta tuntutan peran swasta dan masyarakat.
Berbekal latar belakang sejarah hukum yang begitu panjang persoalan pertambangan, Dewan Pimpinan Nasional Perkumpulan Konsultan Hukum dan Pengacara Pertambangan Indonesia (DPN PERKHAPPI) memiliki buah pikir dan gagasan seminar yang bersentuhan dengan hukum pertambangan dan dikaji selama lima bulan lamanya sejak Oktober 2018, 
Gagasan dan terobosan yang diwujudkan dalam bentuk Seminar Nasional Hukum Pertambangan bertemakan Perkembangan dan Prospek Usaha Pertambangan dalam Kacamata Hukum Nasional dan launching PERKHAPPI tersebut tidak lain demi adanya penyikapan terhadap hukum dan spesialis hukum pertambangan yang dirasa belum ada kejelasan pemisahan kewenangan penanganan dalam segi hukum secara khusus. 
Dalam perbincangan dengan Ayu Yulia Yang, di kesempatan seminar yang digelar di Hotel Ibis, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (7/4/2019), Prof. Dr. Fasial Santiago, S.H., M.M. selaku ketua umum DPN PERKHAPPI mengatakan bahwa PERKHAPPI mengajak seluruh elemen seperti Kementerian ESDM, Hukum dan HAM, Dewan Energi Nasional, praktisi hukum, para ahli pertambangan, akademisi, pemerintah, perusahaan pertambangan, konsultan hukum dan lawyer muda khususnya spesialis penanganan hukum pertambangan untuk mendapatkan edukasi dan diklat pelatihan dalam menerapkan Undang – Undang Dasar 1945 pasal 33, Undang – Undang no. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan Undang – Undang no. 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara pada  penanganan hukum pertambangan. 
Tidak sedikit adanya konflik daerah, antar daerah dan pengusaha yang terkait dengan persoalan dan berhubungan pada AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Penanganan dalam persoalan ini seperti disepelekan. Pemanggilan kepolisian kepada perusahaan terkait IUP (Izin Usaha Pertambangan) hingga merembat kepda hal – hal lain yang fundamental. Terjadinya penandatangan izin usaha pertambangan resmi tanpa kesepakatan dan sebagainya.
Hal ini sesungguhnya merupakan perkara kecil namun karena penanganan yang tidak completed malah menjadi perkara serius. Lebih lanjut ditambahkan oleh Sekretaris Jenderal DPN PERKHAPPI, Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H., CPL., CPCLE., CCD bahwa  spesialis konsultan dan pengacara hukum pertambangan masih dibilang istilah gado – gado, tumpang tindih dalam penanganan kasusnya sehingga ikut menangani kasus yang bukan pada bidangnya. 
Meskipun bidang hukum keahliannya di bidang hukum perdata ekonomi, gagasan inspirasi sang ketua umum dalam menelaah, mendalami bidang hukum pertambangan ini  begitu besar dan selalu memberi perhatian terhadap perkembangan bisnis pertambangan di Indonesia. 
Menurutnya,  perusahaan asing justeru lebih menguasai persoalan hukum pertambangan di Indonesia. Selain itu, banyak juga terjadinya litigasi hukum pertambangan di Indonesia karena kurangnya SDM (Sumber Daya Manusai) spesialis yang sungguh-sungguh memahami dalam menghadapi kasus demikian secara spesifik sebagai langkah penyelesaiannya. Maka dengan terselenggaranya seminar nasional dan pengukuhan PERKHAPPI ini diharapkan muncul spesialis hukum pertambangan yang mumpuni. [Ayu Yulia Yang]

Comment