Mengembalikan Bagan Deli sebagai Kota Ulama: Pendidikan Akhlak sebagai Jalan Perubahan

Opini18 Views

Penulis: Hemi Nurul Afifah, S.Pd.I  | Guru SMK, Aktivis Dakwah Peduli Generasi

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Bagan Deli yang berada di kawasan ujung Medan Utara sejak lama dikenal sebagai “kota ulama”. Julukan itu bukan sekadar simbol, melainkan lahir dari sejarah panjang sebagai pusat dakwah, pendidikan Islam, dan kehidupan religius masyarakat pesisir.

Pada masa Kesultanan Deli, wilayah Bagan Deli dan Labuhan menjadi pusat tumbuhnya surau, madrasah, serta majelis pengajian yang melahirkan banyak tokoh agama. Nilai-nilai Islam mengakar kuat dan membentuk karakter masyarakat yang santun, religius, serta menjunjung tinggi adab.

Namun, realitas hari ini terasa kontras. Tawuran yang kembali pecah beberapa hari lalu hingga menewaskan seorang warga—bahkan korban merupakan pekerja yang baru pulang dan tidak terlibat konflik—menjadi luka sosial yang mendalam.

Rumah rusak, warga diliputi ketakutan, dan rasa aman kian terkikis. Dari “kota ulama”, Bagan Deli seolah berubah menjadi “kota luka”.

Sebagaimana diberitakan Kompas.com, Lurah Bagan Deli Aulia Rahman menjelaskan bahwa tawuran terjadi usai shalat subuh pada Minggu (8/2/2026).

Warga terkejut karena bentrokan yang biasanya terjadi sebelum subuh justru memanas ketika masyarakat mulai beraktivitas. Korban diketahui hendak berangkat ke Kualanamu saat melintas di lokasi dan terkena mercon yang menyasar perutnya.

Lurah juga menyebutkan bahwa wilayah tersebut memang kerap terjadi tawuran, bahkan sebelumnya ada remaja yang terluka akibat panah.

Peristiwa ini bukan sekadar persoalan kriminalitas. Ia adalah tanda krisis nilai: melemahnya peran keluarga, renggangnya ikatan sosial, serta kurangnya pendidikan akhlak yang menyentuh akar persoalan.

Tawuran bukan hanya pelanggaran hukum negara, tetapi juga pelanggaran serius dalam perspektif hukum Islam.
Tawuran dalam perspektif hukum Islam

Dalam Islam, kekerasan antar sesama Muslim merupakan perbuatan yang dilarang keras. Al-Qur’an menegaskan bahwa membunuh satu jiwa tanpa alasan yang benar seakan membunuh seluruh manusia. Tawuran yang menyebabkan korban jiwa, luka, maupun kerusakan harta termasuk kategori:

Jarimah (tindak pidana) karena melukai, merusak, dan mengancam keamanan.
Qisas atau diyat apabila menyebabkan kematian atau luka berat.
Ta’zir, yakni hukuman yang ditetapkan otoritas untuk menjaga ketertiban dan memberi efek jera.

Artinya, tawuran bukan “kenakalan remaja biasa”. Ia adalah kejahatan yang memiliki konsekuensi dunia dan akhirat.
Pembenahan dari hulu ke hilir
Penyelesaian tidak cukup dengan penangkapan pelaku. Harus ada pembenahan menyeluruh.

1. Peran orang tua
Orang tua adalah madrasah pertama. Pendidikan (tarbiyah) tidak berhenti pada pemenuhan kebutuhan jasmani, tetapi juga kebutuhan ruhani: penanaman hukum syara’, nilai moral, serta pendampingan emosional. Rumah harus menjadi tempat pulang yang menenangkan, bukan ruang yang membuat anak merasa asing. Pengawasan terhadap pergaulan, waktu, dan penggunaan media sosial adalah bentuk tanggung jawab, termasuk menanamkan nilai bahwa menyakiti orang lain—baik secara fisik maupun verbal—adalah perbuatan haram.

2. Lingkungan dan tokoh masyarakat
Ulama, ustaz, dan tokoh adat harus kembali menjadi pusat rujukan sosial. Mereka bukan sekadar simbol, tetapi penjaga moral generasi. Tawuran tidak boleh hanya disaksikan tanpa respons. Wadah pembinaan seperti pengajian remaja, aktivitas masjid, forum warga, hingga kajian parenting bagi orang tua perlu dihidupkan. Budaya amar ma’ruf nahi mungkar harus kembali menjadi denyut kehidupan sosial.

3. Sekolah dan pendidikan
Pendidikan agama tidak boleh berhenti pada teori, melainkan praktik akhlak. Sekolah bukan sekadar tempat transfer ilmu, tetapi ruang pembentukan karakter.

Perubahan kurikulum yang kerap berganti tanpa fondasi kuat turut berkontribusi pada kegamangan nilai. Sekolah perlu menghadirkan program nyata seperti mediasi konflik, pembinaan karakter, serta kegiatan sosial-keagamaan. Guru harus menjadi teladan, bukan hanya pengajar, dan praktik kriminalisasi guru harus dihentikan agar wibawa pendidikan tetap terjaga.

4. Pendekatan hukum Islam dan negara
Dalam hukum Indonesia, anak usia 12–18 tahun yang melakukan tindak pidana dapat dikenai pembinaan, dikembalikan kepada orang tua, atau dimasukkan ke lembaga kesejahteraan sosial.

Sementara dalam fiqh jinayah, anak yang telah baligh, berakal sehat, dan melakukan perbuatan secara sadar dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sebagai mukallaf. Prinsip ini menunjukkan bahwa tanggung jawab moral dan hukum berjalan seiring, agar tercipta efek jera dan pencegahan.

Mengembalikan identitas: dari kota luka ke kota ulama

Sejarah membuktikan bahwa Bagan Deli pernah menjadi pusat ilmu, dakwah, dan adab. Tawuran bukan identitas aslinya; ia hanya gejala dari nilai yang mulai pudar.

Kebangkitan harus dimulai dari:
rumah → masjid → sekolah → masyarakat
orang tua → ulama → guru → pemerintah

Jika nilai Islam kembali hidup dalam praktik keseharian—bukan sekadar seremoni—maka Bagan tidak akan dikenal karena tawurannya, tetapi karena ulama dan peradabannya.

Bagan Deli tidak boleh selamanya menjadi “kota luka”. Ia harus kembali menjadi “kota ulama”: tempat agama bukan hanya diajarkan, tetapi dihidupkan dalam perilaku, hukum, dan tatanan sosial masyarakatnya.[]

Comment