Mr.Kan : ‘Kisruh Permasalahan Apartemen’ Timbul Karena Tidak Terbentuk PPPSRS

Berita406 Views
Mr.Kan, Pengamat sosial.[Nicholas/radarindonesianews.com]

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA –  Pasca sesi acara kampanye Parade Nelayan dan Senam ala Anies-Sandi dihadiri oleh Anies Baswedan calon Gubernur DKI periode 2017-2022 dengan hiburan musik OM Soneta Group, Rabu (8/2) di Dermaga TPI Cilincing Jakarta Utara, Pengamat Sosial, Mr. Kan yang turut hadir, menyampaikan bahwa yang dibahas Anies permasalahan kisruh sudah berlangsung semenjak Gubernur DKI di masa Fauzi Bowo.

Menurut Mr.Kan, sejauh ini ada hampir semua melanggar UU nomor 20 tahun 2011, tentang Rusun.”Dimana ternyata rusunawa, seperti Tambora itupun saya menduga hampir sama dengan yang terjadi di DKI, yaitu rusunami,” paparnya lagi.

“Cukup banyak Apartemen yang terlambat menerbitkan sertifikat meskipun pembeli yang telah lunas. Itupun kalau terbit, terlambat dan tidak sesuai dengan UU yang berlaku,” urainya menjelaskan.

Di apartemen itu sendiri, tidak ada pembentukan RT/RW. Oleh karena itu lanjut Khan, berpotensi masuknya imigran gelap, jaringan narkoba, teroris, perilaku menyimpang (seksual bebas), dan juga berpotensi jaringan kejahatan lainnya, yang tidak bisa disebutkan satu persatu.

“Soalnya, saya melihat penghuni tidak terdata yang sebenarnya. Saya bukan bicara pemilik ya, namun penghuni.” paparnya.

Masalah itu umumnya, menurut Mr.Kan bahwa tidak adanya pembentukan PPPSRS, Adapun yang terbentuk namun tidak sesuai dengan pedomannya. Permen 15 /M/2007 itu pedomannya disitu.”Telah terjadi kami menduga ketua PPPSRS itu yang terbentuk adalah ‘boneka’nya developer yang nakal. Itu akal-akalan mereka yang kelola. Gitu loh,” tudingnya.

Masalah itu umumnya, menurut Mr.Kan bahwa tidak adanya pembentukan PPPSRS, Adapun yang terbentuk namun tidak sesuai dengan pedomannya.”Saya menduga ciri ciri dari PPPRS boneka Developer Nakal itu pembukuannya tidak transparan / tidak terbuka, dan ciri lainnya yang nampak adapun warga kadang bertanya tentang PPPSRS, biasanya jawabannya ditunda-tunda dan diputar-putar,” tukasnya.

Perkembangan selanjutnya PPPSRS yang sudah terbentu februari ini namun tidak disahkan oleh Gubernur, ada itu PP nomor 4 tahun 1988, pasal 54 ayat (1), dimana mesti disahkan oleh Gubernur. “Terbentur dengan Developer, PPPSRS boneka tadi,” ungkapnya.

“Tanggapan Bang Anies tadi akan menyelesaikan, merealisasikan. Maka itulah, DKI ini 2017 pada Februari, kami merasa butuh pemimpin yang baru, maka saya tentukan memilih Anies Baswedan nomor 3.” pungkasnya.[Nicholas]

Berita Terkait

Baca Juga

Comment