![]() |
Gedung Mahkamah Agung.[Gofur/radarindonesianews.com] |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA -Proses pemilihan Ketua Umum MA yang baru periode 2017-2022 berlangsung di Ruang Atmadja, Mahkamah Agung, Selasa (14/22) diikuti oleh 47 Hakim Agung.
Dalam proses pemilihan tersebut, Muhammad Hatta Ali kembali terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung (MA) masa jabatan 2017-2022 dengan memperoleh suara sebanyak 38 suara. Sesuai mekanisme pemilihan, ketua MA bisa dinyatakan sah apabila dihadiri 2/3 hakim agung. Pemilihan dilakukan secara votting. Hakim agung memiliki hak dipilih dan memilih.
Jika 50 persen suara plus satu dimiliki oleh calon hakim agung, maka calon tersebut langsung ditetapkan sebagai Ketua MA. Hal ini sesuai dengan tata tertib pemilihan Ketua MA Nomor 19/KMA/SK/II/2012.
Ketua Mahkamah Agung terpilih, Muhammad Hatta Ali lahir di Parepare, Sulawesi Selatan, 7 April 1950. Hatta menjabat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia periode 2012-2017.
Muhammad Hatta Ali menggantikan Ketua MA sebelumnya, Harifin A. Tumpa, dengan mendapatkan suara mayoritas yaitu 28 suara dari 54 hakim agung. Urutan kedua, Ahmad Kamil 15 suara, Abdul Kadir Mappong 5 suara dan M. Saleh 3 suara dan Paulus Effendi Lotulung 1 suara sedangkan suara tidak sah ada 3 orang.
Peraih guru besar bidang hukum dari Universitas Airlangga, Surabaya ini, sebelum menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung, ia pernah mejabat Ketua Muda Pengawasan dan juga sebagai Juru Bicara (Jubir) MA dan juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). [GF]
Comment