![]() |
Photo:[Joko/radarindonesianews.com] |
RADARINDONESIANEWS.COM
JEMBER – .Nasib masyarakat kecil dalam memperoleh keadilan selalu kandas
dalam peradilan di Indonesia padahal Negara ini adalah negara hukum yang
berpedoman pada UU 1945 namun realitanya di Daerah masih juga ada
dugaan menyalahgunaan wewenang pada suatu keputusan oleh Hakim, sehingga
masyarakat kecil yang belum mengerti apa itu hukum selalu menjadi
korban ketidak adilan’ seperti yang terjadi di Kabupaten Jember Propensi
Jawa Timur pada tahun 2008 masyarakat yang berdomisili di wilayah
Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sumbersari Kab Jember digugat oleh saudara
Ninuk Cs yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jember dalam perkara
perdata dengan nomor 98/Pdt.G/2008.
JEMBER – .Nasib masyarakat kecil dalam memperoleh keadilan selalu kandas
dalam peradilan di Indonesia padahal Negara ini adalah negara hukum yang
berpedoman pada UU 1945 namun realitanya di Daerah masih juga ada
dugaan menyalahgunaan wewenang pada suatu keputusan oleh Hakim, sehingga
masyarakat kecil yang belum mengerti apa itu hukum selalu menjadi
korban ketidak adilan’ seperti yang terjadi di Kabupaten Jember Propensi
Jawa Timur pada tahun 2008 masyarakat yang berdomisili di wilayah
Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sumbersari Kab Jember digugat oleh saudara
Ninuk Cs yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jember dalam perkara
perdata dengan nomor 98/Pdt.G/2008.
Yang dijadikan acuan sebagai
materi/bahan gugatan adalah sertifikat hak milik 185 dengan gambar
situasi 382/1987 dengan nama pemilik Soeharsono Kasmi kemudian pihak
Pengadilan Negeri Jember menggelar perkara tersebut diruang sidang
Pengadilan Negeri Jember usai dilakukan persidangan selang beberapa lama
melalui pengacara nya pihak Tergugat yang bernama Rhony B.S.P.Hamsah,SH
dan yang tergugat adalah saudara Sugiarti Cs tiba tiba dinyatakan kalah
tapi sayang pihak tergugat ternyata belum pernah menerima salinan
putusan dari pihak manapun justru yang diterima oleh pihak tergugat
adalah aanmaning dan salinan putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya
dengan nomer 206/PDT/2010/PT.SBY yang bertuliskan “Mengadili menerima
permohonan banding dari pemohon – para tergugat menguatkan putusan
Pengadilan Negeri Jember tanggal 15 Oktober 2009 nomer:
98/Pdt.G/2008/PN.Jr,yang dimohonkan banding ;Menghukum Para Pembanding –
Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat
peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 100.000.,- (seratus Ribu
Rupiah)”.
materi/bahan gugatan adalah sertifikat hak milik 185 dengan gambar
situasi 382/1987 dengan nama pemilik Soeharsono Kasmi kemudian pihak
Pengadilan Negeri Jember menggelar perkara tersebut diruang sidang
Pengadilan Negeri Jember usai dilakukan persidangan selang beberapa lama
melalui pengacara nya pihak Tergugat yang bernama Rhony B.S.P.Hamsah,SH
dan yang tergugat adalah saudara Sugiarti Cs tiba tiba dinyatakan kalah
tapi sayang pihak tergugat ternyata belum pernah menerima salinan
putusan dari pihak manapun justru yang diterima oleh pihak tergugat
adalah aanmaning dan salinan putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya
dengan nomer 206/PDT/2010/PT.SBY yang bertuliskan “Mengadili menerima
permohonan banding dari pemohon – para tergugat menguatkan putusan
Pengadilan Negeri Jember tanggal 15 Oktober 2009 nomer:
98/Pdt.G/2008/PN.Jr,yang dimohonkan banding ;Menghukum Para Pembanding –
Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat
peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 100.000.,- (seratus Ribu
Rupiah)”.
Surat putusan tersebut di tanda tangan berstempel oleh
Panitera Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya H.Joko sabars,S.H.dan
selaku hakim anggota 1.Sonny Noerhendro.SH 2.Agustina Pattipeilohy,SH.MH dengan ketua majelis H.Soedarto,SH dan selaku Panitera pengganti Hj.Cynthiana Harjono.
Panitera Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya H.Joko sabars,S.H.dan
selaku hakim anggota 1.Sonny Noerhendro.SH 2.Agustina Pattipeilohy,SH.MH dengan ketua majelis H.Soedarto,SH dan selaku Panitera pengganti Hj.Cynthiana Harjono.
Kenudian
di tahun yang sama setelah banding, masyarakat mendapatkan salinan
putusan lagi dari Makamah Agung RI tanpa Kop Mahkamah Agung RI cuma hanya
stempel dengan Nomer 3318 K/PDT/2010 yang bertulisakan “Mengadili
Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi 1,Sugiarti 2,Sumartik
3,Supardi al Didik 4 Budi Santoso Al Asan 5,Sukandar 6,Gunawan 7,Sriyati
Ningsih 8,Jiba 9,Samin 10,Bu Lima.tersebut Menghukum para pemohon
kasasi/tergugat 1 s,d 9 dan 11 untuk membayar biaya perkara dalam
tingkat kasasi ini sebesar Rp 500,000,- (Lima Ratus ribu rupiah) dan
didalam putusan terdapat TTD Hakim Anggota yang bernama Prof,Rehngena
Purba,SH.,MS dan TTD Prof.Dr.Takdir Rahmadi,SH.,LL.M. dengan TTD Ketua
H.M.Zaharuddin Utama,SH.,MM. dengan panitera pengganti Rita Elsy,SH.,MH.
dan ditanda-tangani berstempel Makamah Agung RI An Panitera. Panitera
Muda Pripambudi Teguh SH.,MH”.
di tahun yang sama setelah banding, masyarakat mendapatkan salinan
putusan lagi dari Makamah Agung RI tanpa Kop Mahkamah Agung RI cuma hanya
stempel dengan Nomer 3318 K/PDT/2010 yang bertulisakan “Mengadili
Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi 1,Sugiarti 2,Sumartik
3,Supardi al Didik 4 Budi Santoso Al Asan 5,Sukandar 6,Gunawan 7,Sriyati
Ningsih 8,Jiba 9,Samin 10,Bu Lima.tersebut Menghukum para pemohon
kasasi/tergugat 1 s,d 9 dan 11 untuk membayar biaya perkara dalam
tingkat kasasi ini sebesar Rp 500,000,- (Lima Ratus ribu rupiah) dan
didalam putusan terdapat TTD Hakim Anggota yang bernama Prof,Rehngena
Purba,SH.,MS dan TTD Prof.Dr.Takdir Rahmadi,SH.,LL.M. dengan TTD Ketua
H.M.Zaharuddin Utama,SH.,MM. dengan panitera pengganti Rita Elsy,SH.,MH.
dan ditanda-tangani berstempel Makamah Agung RI An Panitera. Panitera
Muda Pripambudi Teguh SH.,MH”.
Setelah itu Pengadilan Negeri
Jember menerbitkan surat aanmaning(tegoran) ke tergugat yaitu Sugiarti
Cs dengan status termohon Exsekusi,dengan adanya aanmaning tersebut
tentu saja membuat tergugat panik sebab mereka juga termasuk ahli waris
dari tanah yang menjadi obyek gugatan tersebut bahkan mereka sudah
menempati dan merawat tanah tersebut lebih dari 40 tahun padahal pihak
pengugat masih ada hubungan saudara sedarah dengan pihak tergugat hal
ini berdasarkan surat pernyataan yang dibuat oleh tokoh masyarakat
Sumbersasri ysng mengetahui asal usul tanah dan keluaraga antara
penggugat dan tergugat,
Jember menerbitkan surat aanmaning(tegoran) ke tergugat yaitu Sugiarti
Cs dengan status termohon Exsekusi,dengan adanya aanmaning tersebut
tentu saja membuat tergugat panik sebab mereka juga termasuk ahli waris
dari tanah yang menjadi obyek gugatan tersebut bahkan mereka sudah
menempati dan merawat tanah tersebut lebih dari 40 tahun padahal pihak
pengugat masih ada hubungan saudara sedarah dengan pihak tergugat hal
ini berdasarkan surat pernyataan yang dibuat oleh tokoh masyarakat
Sumbersasri ysng mengetahui asal usul tanah dan keluaraga antara
penggugat dan tergugat,
Dengan adanya surat Aanmaning
(tegoran) yang di terbitkan oleh Pengadilan Ngeri Jember tentu saja
membuat keberatan pihak Sugiarti Cs selaku tergugat Bapak Sukandar yang
bernama asli Misnandar mengatakan;saya sangat keberatan dengan terbitnya
Aanmaning (tegoran) kepada saya dan saudara saya sebab hingga saat ini
kami belum pernah menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jember
dan tiba tiba pengacara kami mengatakan kalah kemudian banding lagi
lagi dikatakan kalah padahal kami dengan pihak penggugat masih ada
hubungan darah dengan Mbah senimin,kami ini orang kecil yang tidak tahu
hukum bisa dikatakan buta hukum,unkapnya sambil tertunduk sedih.memang
nasib masyarakat kecil selalu dijadikan obyek persoalan.
(tegoran) yang di terbitkan oleh Pengadilan Ngeri Jember tentu saja
membuat keberatan pihak Sugiarti Cs selaku tergugat Bapak Sukandar yang
bernama asli Misnandar mengatakan;saya sangat keberatan dengan terbitnya
Aanmaning (tegoran) kepada saya dan saudara saya sebab hingga saat ini
kami belum pernah menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jember
dan tiba tiba pengacara kami mengatakan kalah kemudian banding lagi
lagi dikatakan kalah padahal kami dengan pihak penggugat masih ada
hubungan darah dengan Mbah senimin,kami ini orang kecil yang tidak tahu
hukum bisa dikatakan buta hukum,unkapnya sambil tertunduk sedih.memang
nasib masyarakat kecil selalu dijadikan obyek persoalan.
Padahal
bahan materi gugatan yang dijadikan dasar gugatan oleh pihak penggugat
dengan nomer perkara 98/Pdt.G/2008/PN.Jr yang berupa sertifikat no Hak
Milik 185 dengan gambar situasi 382/1987 ternyata sudah pernah diperjual
belikan oleh seseorang yang bernama (Alm)Soehartono kepada (Alm)Ny
Sutarmi Al Bu Maun pada tanggal 3 November 1999 yang di tandatangani
oleh (Alm) Soehartono sendiri dengan Bu Maun dan didalam isi surat
perjanjian jual beli tanah tersebut tertulis”” bahwa benar pihak pertama
(Alm Soehartono) memiliki sebidang tanah yang tercatat pada sertifikat
hak milik Nomer 185 dengan gambar situasi tertanggal 18 pebruari 1987
nomer 382/1987 dengan luas 1215 M2 dan surat perjanjian tersebut telah
ditanda tangani oleh kedua belah pihak antara Alm Soehartono selaku
penjual dan Alm Ny Sutarmi Al Bu Maun selaku pembeli yang masing masing
beralamatkan di Jl Panjaitan Kab Jember yang ditanda tangani berstempel
Kelurahan Kebonsari oleh Lurah Kebonsari Yang bernama Budiyono,SH”
bahan materi gugatan yang dijadikan dasar gugatan oleh pihak penggugat
dengan nomer perkara 98/Pdt.G/2008/PN.Jr yang berupa sertifikat no Hak
Milik 185 dengan gambar situasi 382/1987 ternyata sudah pernah diperjual
belikan oleh seseorang yang bernama (Alm)Soehartono kepada (Alm)Ny
Sutarmi Al Bu Maun pada tanggal 3 November 1999 yang di tandatangani
oleh (Alm) Soehartono sendiri dengan Bu Maun dan didalam isi surat
perjanjian jual beli tanah tersebut tertulis”” bahwa benar pihak pertama
(Alm Soehartono) memiliki sebidang tanah yang tercatat pada sertifikat
hak milik Nomer 185 dengan gambar situasi tertanggal 18 pebruari 1987
nomer 382/1987 dengan luas 1215 M2 dan surat perjanjian tersebut telah
ditanda tangani oleh kedua belah pihak antara Alm Soehartono selaku
penjual dan Alm Ny Sutarmi Al Bu Maun selaku pembeli yang masing masing
beralamatkan di Jl Panjaitan Kab Jember yang ditanda tangani berstempel
Kelurahan Kebonsari oleh Lurah Kebonsari Yang bernama Budiyono,SH”
Ternyata nomer sertifikat dan gambar situasi tersebut ada kecocokan
dengan nomer sertifikat yang di jadikan acuan gugatan oleh Ninuk Cs
selaku pengugat dengan adanya surat perjajian jual beli tersebut
seharusnya sertifikat tersebut bernama Soehartono bukan Soeharsono Kasmi
sebab didalam isi surat perjanjian jual beli tersebut dalam pasal 1
tertulis””Bahwa benar pihak pertama memiliki sebidang tanah yang
tercatat pada sertifikat hak milik nomer 185 dengan gambar situasi
tertanggal 18 pebruari 1987 nomer 382/1987 luas 1215 M2. dan di pasal 3
tanah yang dijual dengan luas 7X 10 M = 70 ( tujuh puluh meter persegi)
dengan batas batas,utara milik Soeharsono Kasmi,timur B.Suharsono
Kasmi,Selatan milik B.Suharsono Kasmi dan barat Milik Suharsono
Kasmi.
dengan nomer sertifikat yang di jadikan acuan gugatan oleh Ninuk Cs
selaku pengugat dengan adanya surat perjajian jual beli tersebut
seharusnya sertifikat tersebut bernama Soehartono bukan Soeharsono Kasmi
sebab didalam isi surat perjanjian jual beli tersebut dalam pasal 1
tertulis””Bahwa benar pihak pertama memiliki sebidang tanah yang
tercatat pada sertifikat hak milik nomer 185 dengan gambar situasi
tertanggal 18 pebruari 1987 nomer 382/1987 luas 1215 M2. dan di pasal 3
tanah yang dijual dengan luas 7X 10 M = 70 ( tujuh puluh meter persegi)
dengan batas batas,utara milik Soeharsono Kasmi,timur B.Suharsono
Kasmi,Selatan milik B.Suharsono Kasmi dan barat Milik Suharsono
Kasmi.
Siapakah nama sesorang yang tertera
di dalam sertifikat dengan nomor SHM 185 dengan gambar situasi nomer
382/1987 luas 1215 M2 tersebut hal itu tentu saja menjadi suatu
pertanyaan besar,bahkan para tergugat mengaku bahwa selama dalam proses
persidangan dalam perkara perdata yang dilakanakan diruang sidang
Pengadilan Negeri Jember belum pernah dihadiri oleh saksi ahli baik dari
Pemerintahan setempat maupun dari Badan Pertanahan Nasional,kalau
memang didalam proses persidangan Pengadilan Negeri Jember tidak pernah
menghadirkan kedua instansi tersebut bagaimana Pengadilan Negeri Jember
bisa melakukan uji materi tentang keabsahan sertifikat tersebut
mengingat bahwa berdasarkan akte jual beli yang di tanda tangani oleh
Lurah Kebonsari adalah milik (Alm) Soehartono.
di dalam sertifikat dengan nomor SHM 185 dengan gambar situasi nomer
382/1987 luas 1215 M2 tersebut hal itu tentu saja menjadi suatu
pertanyaan besar,bahkan para tergugat mengaku bahwa selama dalam proses
persidangan dalam perkara perdata yang dilakanakan diruang sidang
Pengadilan Negeri Jember belum pernah dihadiri oleh saksi ahli baik dari
Pemerintahan setempat maupun dari Badan Pertanahan Nasional,kalau
memang didalam proses persidangan Pengadilan Negeri Jember tidak pernah
menghadirkan kedua instansi tersebut bagaimana Pengadilan Negeri Jember
bisa melakukan uji materi tentang keabsahan sertifikat tersebut
mengingat bahwa berdasarkan akte jual beli yang di tanda tangani oleh
Lurah Kebonsari adalah milik (Alm) Soehartono.
Yang
menjadi pertanyaan, mengapa pihak Pengadilan Negeri Jember
menerbitkan aanmaning padahal pihak tergugat hingga saat ini masih
belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jember dan apakah
pihak Pengadilan Negeri Jember sebelum menerima Gugatan dari penggugat
sudah melakukan verifikasi terhadap asal usul obyek tanah yang
disengketakan dan juga dari Pengadilan Tinggi Surabaya dan Makamah Agung
RI apakah juga sudah melakukan investigasi tentang asal usul tanah dan
sertifikat tersebut kalau memang belum kenapa justru langsung mengadili
pihak tergugat dengan salinan putusan tersebut?insiden ini menambah
catatan hitam bagi dunia peradilan di Indonesia, mengutamakan keadilan
seadil adilnya hanya untuk siapa?[Joko]
menjadi pertanyaan, mengapa pihak Pengadilan Negeri Jember
menerbitkan aanmaning padahal pihak tergugat hingga saat ini masih
belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jember dan apakah
pihak Pengadilan Negeri Jember sebelum menerima Gugatan dari penggugat
sudah melakukan verifikasi terhadap asal usul obyek tanah yang
disengketakan dan juga dari Pengadilan Tinggi Surabaya dan Makamah Agung
RI apakah juga sudah melakukan investigasi tentang asal usul tanah dan
sertifikat tersebut kalau memang belum kenapa justru langsung mengadili
pihak tergugat dengan salinan putusan tersebut?insiden ini menambah
catatan hitam bagi dunia peradilan di Indonesia, mengutamakan keadilan
seadil adilnya hanya untuk siapa?[Joko]
Comment