RADARINDONESIANEWS.COM
JEMBER – Penambangan pasir yang berada di wilayah Desa Mrawan Kecamatan
Mayang Kabupaten Jember diduga tidak mengantongi izin usaha pertambangan
(IUP)maupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
JEMBER – Penambangan pasir yang berada di wilayah Desa Mrawan Kecamatan
Mayang Kabupaten Jember diduga tidak mengantongi izin usaha pertambangan
(IUP)maupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Pengelola tambang pasir dengan inisial HS saat dikonfirmasi
via sms mengatakan, tambang yang ada di Kabupaten Jember tidak ada
ijin semua. Menurut HS, dirinya itu mengadakan reklamasi lahan tidak produktif menjadi
lahan produktif dan itu sudah atas persetujuan warga.
via sms mengatakan, tambang yang ada di Kabupaten Jember tidak ada
ijin semua. Menurut HS, dirinya itu mengadakan reklamasi lahan tidak produktif menjadi
lahan produktif dan itu sudah atas persetujuan warga.
Kalau memang kegiatan tersebut adalah kegiatan reklamasi
lahan tidak produktif tentu hal itu tidak masuk akal sebab lahan tempat
yang saat ini dilakukan kegiatan reklamasi tepat di sebelah aliran
sungai yang masih aktif.
lahan tidak produktif tentu hal itu tidak masuk akal sebab lahan tempat
yang saat ini dilakukan kegiatan reklamasi tepat di sebelah aliran
sungai yang masih aktif.
Kalau memang benar kegiatan tersebut adalah reklamasi, mengacu
pada UU mana, yang mengatakan bahwa reklamasi hanya cukup persetujuan
warga.Sebab hingga saat ini belum ada uu tentang pertambangan mineral dan
batubara yang mangatakan bahwa reklamasi bisa dijalani cukup persetujuan warga.
Kemungkinan reklamasi itu hanya lah pengalihan saja karena di lokasi
tersebut banyak truk yang mengangkut material pasir lengkap dengan alat
penyaring pasir.(JK)
Comment