Penutupan Warteg dan Hiburan Malam, Simbolisme Aturan Sekuler

Opini22 Views

Penulis: Neno Salsabillah | Aktivis Muslimah & Muslimpreneur

 

 

RADARINDONEDISNEWS. COM, JAKARTA — Ramadan 2026 kembali hadir, namun polemik lama kembali berulang. Pemerintah Kota Bekasi, sebagaimana diberitakan bekasi.pojoksatu (17/02/2026), mengeluarkan maklumat yang mewajibkan penutupan total tempat hiburan malam serta membatasi jam operasional warung makan.

Di satu sisi, muncul seruan untuk “menghormati yang berpuasa”. Di sisi lain, menguat pula narasi “menghormati yang tidak berpuasa”.

Perdebatan tentang warung makan yang harus menutup tirai atau dilarang buka pada siang hari kembali menjadi isu tahunan yang tak kunjung menemukan titik akhir.

Pertanyaannya, mengapa persoalan yang tampak sederhana seperti “buka-tutup warung” dan “hiburan malam” selalu menjadi perdebatan yang melelahkan setiap Ramadan?

Akar Persoalan, Agama Ditempatkan di Pinggir Kehidupan

Kegaduhan ini tidak lahir dalam ruang hampa. Ia merupakan konsekuensi dari sistem sekularisme yang memisahkan agama dari tata kelola kehidupan publik. Dalam kerangka ini, aturan agama kerap dipandang sebagai urusan privat, bahkan dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap hak asasi atau aktivitas ekonomi.

Logika yang lahir pun menjadi paradoksal.
Pertama, tempat hiburan malam yang jelas-jelas mengandung kemaksiatan diizinkan beroperasi sepanjang tahun dengan alasan kontribusi pajak dan pendapatan daerah.

Namun ketika Ramadan tiba, tempat-tempat tersebut ditutup sementara demi menjaga citra religius. Penutupan musiman ini terkesan lebih sebagai kebijakan simbolik daripada solusi substantif.

Kedua, pemerintah terlihat sangat detail mengatur operasional warung makan, tetapi pada saat yang sama sistem ekonomi ribawi dan gaya hidup liberal tetap berjalan tanpa koreksi mendasar.

Akibatnya, suasana takwa yang diharapkan hadir di bulan Ramadan hanya terasa di permukaan, sementara fondasi kehidupan masyarakat tetap dibangun di atas sistem yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Islam.

Kondisi ini menunjukkan bahwa kebijakan yang lahir belum menyentuh akar persoalan. Ia lebih menyerupai langkah administratif jangka pendek yang justru berpotensi memicu ketegangan sosial di tengah masyarakat.

Perspektif Islam: Syiar yang Dijaga Secara Konsisten

Dalam pandangan Islam, agama tidak terbatas pada ritual individual, melainkan mencakup aturan hidup yang menyeluruh. Allah SWT berfirman:

“Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. Al-Maidah: 50).

Berdasarkan perspektif ini, menjaga suasana publik agar mendukung ketaatan merupakan bagian dari tanggung jawab negara. Penutupan tempat maksiat bukan semata karena menghormati Ramadan, melainkan karena kemaksiatan pada dasarnya dilarang setiap waktu.

Adapun warung makan, Islam memandangnya secara proporsional. Mereka yang memiliki uzur syar’i—seperti musafir, orang sakit, atau perempuan haid—memiliki keringanan untuk tidak berpuasa. Namun pada saat yang sama, syiar Ramadan sebagai simbol ketaatan kolektif tetap dijaga agar tidak direduksi menjadi formalitas belaka.

Khilafah sebagai Solusi Sistemik

Polemik tahunan ini menunjukkan perlunya perubahan yang lebih mendasar. Sistem yang menerapkan syariat Islam secara menyeluruh—yang dalam literatur politik Islam disebut sebagai Khilafah Islamiyyah—dipandang sebagai solusi komprehensif.

Dalam sistem tersebut, syariat diterapkan secara kaffah, sehingga praktik bisnis yang diharamkan tidak diberi ruang sejak awal. Dengan demikian, tidak ada lagi kebijakan penutupan musiman karena kemaksiatan memang tidak dilegalkan.

Kedaulatan hukum bersandar pada wahyu, bukan pada pertimbangan pragmatis semata seperti kalkulasi ekonomi, pajak atau tekanan opini publik.

Negara berperan sebagai pendidik, membangun akidah dan ketakwaan masyarakat melalui sistem pendidikan dan media. Dengan pembinaan yang kuat, kesadaran untuk menjaga adab di ruang publik lahir dari keimanan, bukan sekadar karena pengawasan aparat.

Perdebatan tentang toleransi dalam bingkai sekular kerap berulang tanpa solusi tuntas. Oleh karena itu, penulis mengajak umat untuk tidak berhenti pada tuntutan teknis seperti penutupan warung atau hiburan malam saat Ramadan, tetapi juga mempertimbangkan perubahan sistem yang lebih mendasar.

Dengan sistem yang berpijak pada syariat secara menyeluruh, Ramadan diharapkan tidak lagi menjadi momentum simbolik tahunan, melainkan bagian dari atmosfer ketaatan yang terjaga sepanjang waktu.
Wallahu a’lam bish-shawab.[]

Comment