Perseteruan Andar Versus Inul Kian Panas

Berita552 Views
Andar Situmorang dan rekan pengacara.[Leonitha/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Perseteruan Andar Mangatas Situmorang, SH dengan Pedangdut
Inul Daratista masih terus bergulir. Kini, November 2015, Andar kembali
melaporkan Inul Daratista ke polisi atas tuduhan karena telah melakukan
pencemaran nama baik terhadap dirinya.


Menurut Andar Mangatas Situmorang SH,    menceritakan
sebelum langkah hukum ini diambilnya. Tuduhan atas pencemaran nama baik
ini, berawal dari kehadiran Inul menyambangi para korban kebakaran yang
terjadi di rumah karaoke Inul Vizta di Manado beberapa waktu lalu. Andar
menganggap kedatangan Inul tak lain hanya sebatas melakukan pencitraan
diatas duka orang lain.


“Yang jelas, bahwa kapasitas saya waktu itu, hanya
mengkritisi Inul ketika dia sedang berada di Menado. Peran saya disini
hanya sebagi LSM, dan bukan sebagai pengacara, ” ungkap Andar Mangatas
Situmorang, SH saat ditemui di SPK Polda Metro Jaya kawasan Semanggi
Jakarta Rabu (25/11) malam.


“Jadi saya hanya mengkritisi. Tapi kalau kata kuasa hukum
Inul saya dibilang pengacara. Yang jelas, saat itu saya bukan jadi
Pengacara dan yang saya lakukan disini hanya untuk kepentingan umum
sebagaimana melakukan tugas sebagai LSM yang tugasnya tak lain hanya
untuk mengkritisi, ” sambungnya.


Lebih lanjut, Andar menjelaskan setelah Inul Daratista
bersama kuasa hukumnya melaporkan kejadian ini kepolisi beberapa waktu
lalu. Dalam hal ini, Andar pun juga melakukan hal yang sama yang pernah
diterima dirinya.


“Sesudah dia memperkarakan saya, saat ini saya laporkan
mereka balik. Maka itu kedatangan saya kesini ingin melaporkan, Inul
Daratista, Hotman Paris dan Herman Kamal (Karyawan PT Suka Nada Indah
atau Komisaris PT Vista Pratama – karoeke Inul Vista di Kelapa Gading
Jakut, red), ” ujar Andar Mangatas Situmorang SH.


Bahkan dalam laporannya kali ini ke penyidik dianggap
Andar, bahwa ketiga orang ini telah melakukan pencemaran nama baik atau
penghinaan dan fitnah melalui Media Elektronik atau media cetak yang
dimaksud dalam pasal 27 Ayat 3 Jo. Pasal 45 UU RI No : 11 Tahun 2008
tentang ITE dan atau pasal 310 KUHP atau pasal 311 KUHP.


“Karena ini hak saya sebagai warga negara, dimana mereka
sudah melakukan pencermaran nama baik kepada saya. Sebelumnya mereka
juga melaporkan saya dengan pasal 27 KUHP tanpa ada ancaman hukumannya.
Nah, disamping itu laporan yang pernah dilakukan Inul kepolisi adalah
laporan abal-abal, ” ucap Andar.


“Kalau saja pengacara Inul itu cerdas, kenapa waktu saya
dilaporkan tidak ada ancaman hukumannya. Yang jelas laporan itu, tidak
bisa menghukum saya. Harusnya kalau dia mau melaporkan pakai pasal 45,
ada ancaman hukumannya. Dia hanya bilang pasal 27 ayat 3 tapi tidak
disebutkan ancaman hukumannya. Malah saya, dibilang DPO sama si Herman
Kamal sebagai Daftar Pencarian Orang. Kenapa harus dicari-cari, saat ini
saya masih mondar-mandir ke kantor polisi. Si Herman asal ngomong,
ngawur itu. Mungkin juga saya dibilang DPO tapi dia ketik sendiri.
Mungkin yang cari bukan Polisi, tapi cewek-cewek cantik, ” canda Andar
sebelum mengakhiri perbincangannya.


“Harapan saya, jadi apa yang saya lakukan ini bisa diproses sekaligus sebagai pembelajaran buat mereka. Itu saja harapan
saya, ” pungkas Andar Mangatas Situmorang SH.


Perlu diketahui, perseteruan pedangdut Inul Daratista
dengan pengacara Andar Situmorang bak api dalam sekam. Pasalnya
terhitung dari mulai tahun 2008, hingga 2015 pertikaian sengit di media
sosial tak pernah terselesaikan. Inul sempat dipolisikan Andar atas
tuduhan merakit bom, Andar juga menyeret nama Inul terkait perizinan
pengunaan lagu-lagu batak yang digunakan di rumah karaoke Inul Vizta.
Bahkan pada November 2015 Andar menuding Inul telah melakukan kebohongan
publik atas kepemilikan Inu Vizta.


Tak cukup sampai disitu, berawal dari kehadiran Inul
menyambangi para korban kebakaran yang terjadi di rumah karaoke Inul
Vizta di Manado beberapa waktu lalu. Andar menganggap kedatangan Inul
tak lain hanya sebatas melakukan pencitraan diatas duka orang lain.
Menurut Andar, bukan Inul yang seharusnya menyambangi para korban
kebakaran Inul Vizta, melainkan Kim Soung Min seorang berwarga negara
Korea, yang semestinya bertanggungjawab  sebagai pemilik dari francise
Nama karaoke Inul Vizta. Inul pun dianggap sebagai boneka dari orang
Korea tersebut.[Lou]

Comment