Pornografi dan Merosotnya Moral Generasi

Opini146 Views

 

 

Penulis: Ihta Tiana | Mahasiswi

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Kini teknologi digital semakin canggih dan membuat perubahan besar terhadap dunia. Berbagai macam teknologi digital yang semakin maju telah banyak bermunculan. Masyarakat dimudahkan mengakses informasi melalui banyak cara, serta dapat menikmati fasilitas teknologi digital dengan bebas.

Namun di sisi lain kemajuan teknologi ini sangat mengkhawatirkan dunia anak dan remaja khususnya pada perubahan karakter dan mental. Sikap anak-anak yang agresif dan kekerasan fisik sering terjadi dalam pergaulan dengan sesamanya merupakan fenomena yang saling berhubungan.

Bebasnya akses terhadap pornografi dan pornoaksi membuat anak mengalami perubahan mental yang mengkhawatirkan khususnya pada pergaulan yang mengarah seks bebas.

Kasus yang sedang viral di Palembang, Sumatra Selatan, melibatkan empat remaja melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang siswi SMP berusia 13 tahun.

Tersangka yang berusia antara 12 hingga 16 tahun sebagaimana ditulis kompas.com, melakukan aksi keji tersebut akibat dipengaruhi oleh kecanduan pornografi. Korban ditemukan tewas di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Talang Kerikil pada awal September 2024. Ini menunjukkan betapa besarnya bahaya pornografi.

Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo, Usman Kansong mengatakan kementerian menemukan 5 juta konten pornografi, termasuk bermuatan anak-anak, di jagat maya. Konten muncul di media online dan juga permainan atau game online yang begitu mudah diakses anak-anak saat ini.

Sementara itu, data di EMP Pusiknas Bareskrim Polri menunjukkan kepolisian menangani 1.670 kasus pornografi, termasuk yang melibatkan anak-anak. Data untuk periode Januari 2021 hingga 14 Agustus 2024. Data diakses pada Kamis, 15 Agustus 2024.

Seperti halnya narkoba, kecanduan pornografi juga mengakibatkan kerusakan otak yang cukup serius. Pornografi bukan hanya merusak otak dewasa tetapi juga otak anak. Kerusakan otak tersebut sama dengan kerusakan otak pada orang yang mengalami kecelakaan mobil dengan kecepatan sangat tinggi.

Kerusakan otak yang diserang oleh pornografi adalah Pre Frontal Korteks (PFC), bagi manusia bagian otak ini merupakan salah satu bagian yang paling penting karena bagian otak ini hanya dimiliki oleh manusia sehingga manusia memiliki etika bila dibandingkan binatang.

Bagian otak ini berfungsi untuk menata emosi, memusatkan konsentrasi, memahami dan membedakan benar dan salah, mengendalikan diri, berfikir kritis, berfikir dan berencana masa depan, membentuk kepribadian, dan berperilaku sosial (Kemenkes RS Sarditjo).

Pihak-pihak yang paling riskan terkena dampak negatif penggunaan tekonologi digital adalah anak-anak dan remaja. Anak-anak dan remaja yang memiliki karakteristik khusus yaitu memiliki rasa penasaran yang tinggi, emosionalnya labil, suka meniru (hal-hal yang menarik meski tidak baik), menjadikan mereka rawan terpapar dampak buruk dari pemakaian tekonologi ini.

Terbukanya Internet untuk diakses oleh siapapun, termasuk oleh anak-anak dan remaja menjadikannya sebagai medium yang subur untuk menyebarkan konten porno.

Merosotnya nilai moral pada anak seharusnya menjadi keprihatinan serius pemerintah dan masyarakat.

Di era serba digital sekarang dengan arus teknologi infomasi yang sulit dibendung menjadikan persoalan tersebut tidak sederhana. Media yang tanpa kontrol dapat dengan mudah mencuci otak anak. Anak juga lebih tertarik pada gadget dari pada permainan tradisional.

Bahkan melalui internet pula iklan barang haram seperti miras dan nakotika dikemas untuk menarik anak- anak dalam bentuk game online menambah kompleksitas persoalan moralitas anak. Inilah potret buram dan dampak teknologi terhadap generasi saat ini.

Dalam Islam,  pornografi adalah kemaksiatan, yaitu kejahatan yang harus dihentikan. Termasuk industri maksiat, jelas haram hukumnya. Selain itu  kaum muslimin dilarang keras untuk mendekati perbuatan zina apalagi melakukannya, karena perbuatan zina sendiri merupakan dosa besar dalam Islam. ,

Dalam Alqur’an surat Al Isra ayat 32, All:#s@- telah mengaskan “Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk”.

Semua perbuatan yang dapat menghantarkan pada perbuatan zina, baik dalam bentuk pornografi ataupun pornoaksi, hukumnya adalah haram.

Adapun upaya untuk mengatasi pornografi dan pornoaksi diantaranya, menguatkan iman dengan mengembalikan diri kepada Al-Qur’an, menjaga pandangan mata, berpuasa untuk mengendalikan hawa nafsu dan negara juga memiliki kewajiban untuk mengendalikan materi-materi yang layak beredar di media.

Islam juga memiliki mekanisme penjagaan terhadap anak-anak dengan begitu sempurna agar mereka tumbuh dan berkembang dengan baik dan didukung dengan sistem penunjang (support system) yang tepat, mulai dari keluarga, masyarakat, sampai ke level negara.

Begitu indah bukan? Inilah Islam sebagai Rahmatan lill’alamin yaitu rahmat bagi seluruh alam semesta.

Berbicara soal pornografi, sesungguhnya sudah diatur melalui Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi pasal 20 dan 17. Hanya saja penegakan hukum atas regulasi di lapangan sangat lemah. Bahkan kasus khusus untuk pornografi di media “nyaris tidak tersentuh” secara hukum positif.

Sudah waktunya, bangsa ini memiliki regulasi yang sempurna yaitu regulasi yang bersumber dari Alqur’an dan as-sunah. Wallahu a’lam bisshawab.[]

Comment