Pra Peradilan Abraham Ben Moses: Polri Wajib Pertahankan Argumen Hukumnya

Berita1483 Views
Pedri Kasman, (kanan).[Dok/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – PN Jakarta Selatan Jl. Ampera Raya No.133 Ragunan Jaksel gelar sidang Pra Peradilan kasus dugaan Penodaan Agama Islam oleh Pendeta Abraham Ben Moses alias Saifuddin Ibrahim, Senin (29/1/2018) sekitar pukul 13.00 WIB.
 Abraham mempersoalkan proses pentersangkaan dan penangkapannya oleh Polri dan dia berharap status tersangkanya dibatalkan. Tentu itu adalah hak dia sebagai tersangka. Tetapi Bareskrim Polri khususnya Direktorat Cyber harus menghadapinya dengan yakin dan memastikan Abraham tidak akan lepas dari jerat hukum. Polri tentu tidak sembarangan menetapkan seseorang jadi tersangka, apalagi melakukan penahanan.
Kami berharap sidang ini berjalan dengan baik, jujur dan adil. Sepanjang pengetahuan kami tingkat kesalahan Pendeta Abraham sangat tinggi. Alat bukti berupa video youtube dan status dia di facebook dengan akun Saifuddin Ibrahim dengan jelas berisi ujaran yang menghina Islam, Nabi Muhammad dan Al Qur’an. Bahkan Pendeta Abraham melakukannya berulang kali. 
“Bukti digital ini sudah dikantongi polri sejak awal. Tentu sebelum statusnya jadi Tersangka, polri sudah melakukan penyelidikan mendalam. Karenanya polri pasti mampu menangkis argumen hukum yang akan diajukan pihak Abraham. Abraham sudah tak punya celah untuk mengelak.” Ujar Pedri Kasman, pelapor, melalui rilis yang disampaikan ke redaksi radarindonesianews.com, 
Penodaan agama lanjut Kasman, adalah bahaya besar bagi kesatuan NKRI, merusak Pancasila sebagai komitmen bersama kita. Maka pelakunya harus mendapat hukuman berat.
“Semoga Hakim yang menangani perkara ini bisa memimpin sidang dengan benar. Menjunjung tinggi keadilan hukum dan kemaslahatan bagi NKRI.” Imbuh Kasman.

Comment