Puluhan Petani Banten Utara Keluhkan Pupuk Bersubsidi Dan Biaya Penggarapan Lahan.

Berita679 Views
Budiman, petani.[Adhi/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM,  BANTEN –
Budiman petani ulung Desa Pontang Legon Kecamatan Tirtayasa Kabupaten
Serang, Banten beserta puluhan petani lainnya mengeluh tak pernah merasa
mendapatkan pupuk dengan harga subsidi serta besarnya biaya penggarapan
lahan.

Ditambah minimnya keterbukaan informasi dan sosialisasi seolah bahkan
ditutupi oleh pelaku unsur pertanian akhirnya membuat Budiman bersama
petani ulung lainnya harus berjuang demi menggarap lahan kepemilikan
mereka sendiri yang jumlahnya tak sedikit.

Menurut Budiman Karta, bahwa untuk mencukupi kebutuhan pupuk selain
didapat dari kios terdekat, akses paling mudah untuk mendapatkannya mau
tidak mau dengan cara mengambil tawaran Ijon pada salah seorang pengurus
kelompok tani bernama Sanusi seorang PNS di salah satu sekolah dasar.
Menurut informasinya didapat serta disuplai melalui kios pupuk milik H.
Yahya yang beralamat di Kampung Sedayu Desa Kebon Kecamatan Tirtayasa,
Serang.

” Karena tak mengetahui secara jelas di kios mana saja kah sebenarnya
yang menyediakan pupuk. Karena ditawarkan secara mudah juga demi
pemenuhan kebutuhan itu akhirnya mau tidak mau kita ambil meskipun
dengan mekanisme pembayarannya ditukar dengan gabah kering. Setiap 100
Kg pupuk ( 50 Kg Urea + 50 Kg Npk ) digantikan 80 kg hingga 100 kg gabah
kering hasil panen kami,  atau jika di rupiahkan sekitar Rp. 3.500,-
per Kg atau Rp. 350 ribu hingga Rp. 400 ribu per karung. Lahan milik
pribadi saya saja luasnya 2 hektar lebih ditambah petani lainnya “,
Ujarnya.

Selain itu, menurutnya meski adanya bantuan alsintan dari pemerintah
kepada beberapa orang perwakilan kelompok, ditengarai bahwa setiap
petani yang memakai untuk menggarap lahan dibebankan biaya dengan nilai
nominal sewa sama dengan jasa penyewaan alsintan kepemilikan pribadi.

” Beban biaya penyewaan traktor  per hektarnya sebesar Rp. 1 Juta, belum
lagi beban biaya air lewat bantuan mesin pompanisasi. Jika sawah dalam
kondisi Rendengan ( Sawah telah menampung air hujan ) bayarnya dengan
cara hitungan bagi hasil lahan panen dengan jumlah perbandingan 9 meter
petani dan 1 meter untuk pengelola mesin atau berbanding 9 : 1. Lain hal
jika dalam kondisi Timuran ( Sawah kering tak menampung air hujan )
pembagian nya menjadi 8 : 1, padahal sering kali kami dimintai foto copy
KTP dan KK namun entah untuk apa, jujur… Kami sudah bosan dianggap
tidak mengerti dan dibodoh-bodohi oleh para pengurus poktan yang
rata-rata bukan petani melainkan adalah sebagai guru dan PNS “,
Tambahnya.

Disampaikan Khaerudin, Kepala Desa Pontang Legon, soal itu menurutnya
merupakan salah satu hal yang sering ditanyakan masyarakat petani di
wilayahnya.

” Selain dirasakan sulitnya cara mendapatkan pupuk bersubsidi, juga soal
kepengurusan kelompok tani dengan segala bentuk pengelolaannya telah
menjadi hal utama di sini ( Desa Pontang Legon_Red ) , saya sendiri
pernah menanyakan kepada Ibu Ety selaku PPL Pertanian Desa namun yang
ada malah menyarankan untuk membuat kios di desa ini dan akan membantu
soal ijin serta lainnya “, Ucapnya.

” Sesuai dengan data dari BPS, bahwa Desa pontang legon memiliki luas
wilayah keseluruhan sekitar 240 Ha luas , diantaranya sekitar 190 Ha itu
adalah luas lahan pertanian. Namun jika melihat dari data keseluruhan
pada pengajuan RDKK Tahun 2016, banyaknya nama anggota kelompok yang
menurut beberapa petani lain sudah tidak menjadi petani dan bukan
pemilik serta penggarap lahan, maka dari itu beberapa bulan lalu kemarin
dihadiri pihak dinas terkait Kabupaten Serang serta puluhan petani
untuk membahas keluhan petani namun sayang solusinya hingga kini belum
terlihat “, Tambahnya.

Sementara dikatakan Jainal Abidin (05/12/2016), ketua Poktan Sri Mucekil yang juga Sekretaris Gapoktan Tani Makmur saat ditemui radarindonesianews.com membantah jika adanya kesulitan memperoleh pupuk.

” Nanti dulu, bapak dapat informasi ini dari siapa ?, itu mah hanya
orang yang malas tidak mau mencari dan bisanya hanya ‘mengadu – adu’,
orang yang mendapatkan pupuk melalui cara Ijon adalah sebenarnya tidak
memiliki modal, padahal kalau dia mau kenapa harus Ijon ke Bos atau
pengulah , minta ke saya juga pasti diberi kok, bahkan harga nya tidak
perlu mencapai Rp. 350 ribu atau Rp. 400 ribu, saya kasih harga Rp. 300
ribu dan tidak perlu harus menukar dengan gabah kering tapi dengan
bentuk uangnya saja “, Ucapnya.

” Setahu saya dulu untuk mengambil jatah pupuk subsidi adalah melalui
kios H. Abdulillah yang beralamat di Jongjing, tapi karena saya sibuk
sekarang ini segala sesuatunya saya serahkan kepada adik saya, bahkan
untuk RDKK hampir seluruh kelompok tani saya sendiri  yang membuatkan,
kalau sekarang saya kurang tau siapa, biasanya PPL Desa yang buat
seluruh ketua kelompok tinggal tanda tangan saja. Untuk lebih lanjut
silahkan tanya langsung ke Pak Fayumi selaku ketua Gapoktan “,
Tambahnya.

Diketahui , bahwa Desa Pontang Legon memiliki Gabungan Kelompok Tani
(Gapoktan) Tani Makmur dan 9 Kelompok Tani dengan masing – masing luas
lahan, antara lain : Poktan Tani Damai seluas 20 ha, Poktan Hayang
Jembar seluas 25 ha, Poktan Tani Mulya II seluas 25 ha, Poktan Sri
Mucekil seluas 20 ha, Poktan Gudang Jaya seluas 20 ha, Poktan Sungkan
Mukti seluas 20 ha, Poktan Tani Mulya seluas 20 ha, Poktan Bendung Jaya
seluas 25 ha, Poktan Harapan seluas 20 ha, dengan jumlah total lahan
garap seluas 195 ha.

Perlunya pengawasan yang ketat dari berbagai unsur untuk memantau
pelaksanaan penyaluran pupuk sesuai dengan aturan yang telah diamanatkan
dalam ketetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk
Tahun 2016. HET untuk pupuk urea Rp 1.800 per kilogram (kg), pupuk SP-36
Rp 2.000 per kg, pupuk ZA Rp 1.400 per kg, pupuk NPK Rp 2.300 per kg,
dan pupuk organik Rp 500 per kg. Ketetapan HET itu tertuang dalam
Permentan No 60/SR.310/12/2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi untuk Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016.
Mengacu pasal 12 ayat 1 dari Permentan tersebut, penyalur lini IV atau
para pengecer yang ditunjuk wajib menjual pupuk bersubsidi kepada
petani, petambak, dan atau kelompok tani sesuai HET yang sudah
ditetapkan Kementan tersebut. 

HET tersebut berlaku untuk pupuk
bersubsidi dalam kemasan 50 kg untuk pupuk urea, SP-36, ZA, dan NPK,
serta kemasan 40 kg untuk pupuk organik.Dalam surat tersebut dinyatakan,
guna meminimalkan penyelewengan pupuk bersubsidi, kemasan pupuk
bersubsidi tersebut diberi label tambahan berwarna merah, yang mudah
dibaca dan tidak mudah hilang atau terhapus dengan bertuliskan ‘pupuk
bersubsidi pemerintah dan barang dalam pengawasan’. Khusus penyediaan
dan penyaluran pupuk urea bersubsidi berwarna merah muda (pink) dan
pupuk ZA bersubsidi berwarna jingga (oranye).[Adhi]

Comment