Ratna Munjiah: Perempuan Mulia Hanya dengan Islam

Berita395 Views
Ratna Munjiah
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – International Women’s Day atau Hari Perempuan Internasional dirayakan setiap 8 Maret. Pada 2019, balance for better menjadi tema yang diangkat. Dalam situs resminya, International Women’s Day mengungkapkan alasan kenapa ‘balance for better’ menjadi tema pada 2019 ini. Pada 2019 ini ditujukan untuk kesetaraan gender, kesadaran yang lebih besar tentang adanya diskriminasi dan merayakan pencapaian perempuan.
Tema ’balance for better’ dipilih sebagai Hari Perempuan Internasional pada 2019 ini karena belum terjadinya keseimbangan atau kesetaraan dalam berbagai aspek kehidupan. Khususnya dalam dunia kerja, gap pay atau beda gaji masih terjadi antara pria dan wanita, di mana wanita dibayar lebih rendah dari pria.
Kembali mengenai Hari Perempuan Internasional, hari itu sendiri merupakan hari di mana dirayakannya pencapaian wanita dalam berbagai bidang dari mulai sosial, ekonomi, budaya hingga politik. Hari Perempuan Internasional tidak hanya dirayakan suatu negara atau lembaga tertentu. (wolipop, Jumat, 08/02/2019)
Saat ini perempuan bekerja merupakan fenomena yang biasa terjadi seiring dinamika kehidupan modern. 
Sebenarnya memilih bekerja bagi perempuan tentu bukan tanpa alasan dan pertimbangan. Saat ini banyak kehidupan keluarga dihadapkan pada krisis ekonomi, kemiskinan salah satu faktor utamanya, akhirnya dengan kemiskinan tersebut memaksa perempuan untuk bekerja, dan tidak sedikit perusahaan tempat bekerja pun melarang pemakaian jilbab dan kerudung. Demi urusan perut akhirnya mau tidak mau syarat dan ketentuan akhirnya harus diikuti, meski bertentangan dengan aturan Tuhannya.
Inilah dampak nyata dari diterapkannya sistem kapitalis.Kapitalisme telah merenggut hak perempuan dalam menjalani kehidupan, Kapitalisme mendefinisikan perempuan hanya dari aspek materi. Targetnya yakni menjadikan perempuan sebagai faktor produksi berharga murah sekaligus menjadi target pasar produksi (pengokoh hegemoni kapitalisme).
Sistem kapitalis telah mendominasi pengaturan kehidupan termasuk pengaturan terhadap perempuan, sehingga banyak perempuan didominasi oleh materialisme atau konsumerisme. Individu yang baik pun saat ini dengan mudahnya tunduk pada sistem tersebut, sehingga jatuh dalam lingkaran keserakahan yang telah diciptakan oleh sistem tersebut.
Perempuan didorong untuk mengejar kekayaan dengan mengesampingkan moral, nilai-nilai, prinsip, apalagi aturan Islam. Tak mengherankan maka banyak perempuan yang keluar dari fitrahnya sebagai wanita yang dimuliakan dan sebagai Ibu yang mengatur rumah tangganya.
Keterlenaannya dengan gaji dan segala materi yang disediakan oleh sistem kapitalis telah membuatnya lupa bahwa wanita diciptakan oleh Allah SWT dengan status terhormat yakni ibu dan pengatur rumah tangga. Berkaitan dengan status ini berlaku kaidah ,”al-Ashlu fi al-mar’ah annaha ummun wa rabbatul bayt (in) wa hiya irdhun yajibu an yushana” (Hukum asal perempuan adalah sebagai ibu dan pengatur rumah tangga dan ia adalah kehormatan yang harus dijaga).
Dan kedudukan mulia tersebut Allah berikan kepada wanita dengan menetapkan mereka menjadi ibu dan pengatur rumah tangga. Itulah posisi terbaik bagi wanita, dan Allah sebagai Pencipta segenap makhluk tentu sangat mengetahui apa yang terbaik bagi mereka. Karena kewajiban utamanya menjadi ibu dan pengatur rumah tangga, maka  Islam memberi hak bagi wanita untuk mendapatkan nafkah dari suaminya. Mereka tinggal di dalam rumah, tetapi mendapat pemenuhan kebutuhan hidupnya secara makruf. 
Islam hadir di muka bumi  lengkap dengan segala aturan, demikian pula aturan bagi perempuan. Sebenarnya status hukum bekerja bagi perempuan bersifat spesifik dan tidak bisa digeneralisir bagi semua perempuan. Dalam kehidupan bermasyarakat terkadang dijumpai berbagai keadaan yang menuntut perempuan untuk mencari nafkah sendiri.
Seperti bagi wanita yang tidak bersuami (janda) atau jika penghasilan suaminya tidak mampu untuk mencukupi kebutuhan hidupnya, atau dikarenakan suami dalam kondisi sakit yang akhirnya tidak mampu bekerja untuk memenuhi nafkah istri dan keluarganya, sementara tidak ada lagi kerabat  yang memberi nafkah, ditambah abainya negara dalam mengurus rakyatnya, maka dalam kondisi seperti ini perempuan mau tidak mau harus bekerja.
Berbeda halnya jika perempuan bekerja hanya karena ingin mendapatkan pendapatan lebih, atau demi karier, prestise di masyarakat, atau yang menghendaki kemandirian dan kebebasan demi kesenangan duniawi. Maka masing-masing keadaan memerlukan penelaahan hukum.
Namun demikian, hukum asal bagi aktivitas bekerjanya seorang perempuan adalah mubah. Hukum tersebut disandarkan pada firman Allah SWT;
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu.”(TQS al-Baqarah (2):233). Juga firman-Nya ; “ Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu “(TQS.An-Nisaa:32).
Dengan status hukum mubah tersebut, berarti bekerja bagi perempuan merupakan aktivitas yang pada dasarnya tidak berkonsekuensi pahala maupun dosa. Artinya, seseorang yang bekerja tidak akan mendapatkan pahala dari pilihannya bekerja. Demikian pula sebaliknya, ia tidak akan berdosa melainkan jika bekerjanya menjadikan ia melalaikan kewajibannya atau melakukan keharaman yang berkonsekuensi dosa. Maka pelalaian itulah yang menjadikan berdosa. Itulah makna hukum asal dari aktivitas bekerja bagi perempuan kewajibannya atau melakukan keharaman yang berkonsekuensi pada dosa.
Meski Islam membolehkan perempuan bekerja diluar rumah, namun terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi, yakni mendapatkan izin dari suami, mematuhi ketentuan syariah dalam bergaul dan berpenampilan, melakukan jenis pekerjaan yang boleh dilakukan oleh perempuan, tidak mengabaikan tugas utamanya sebagai ibu dan pengatur rumah tangga.
Sesungguhnya, sebuah aktivitas akan menjadi amal sholih jika dilakukan sesuai aturan Allah S.W.T. Oleh karena itu marilah kita berhati-hati dalam beraktivitas. Demikian indahnya Islam mengatur kehidupan manusia, tak terlepas pengaturan terhadap perempuan. Hanya dengan Islam maka kehidupan perempuan akan mulia dan tentu Jika negara tidak abai terhadap nasib dan keutuhan perempuan maka perempuan akan menjalankan fungsinya sebagai Ibu sesuai fitrah yang diberikan Allah S.W.T terhadapnya. Wallahu a’lam bish-shawab.[]

Berita Terkait

Baca Juga

Comment