RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA–— Sengketa warisan dalam keluarga besar konglomerat Sinar Mas kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, Freddy Widjaja, putra dari mendiang pendiri Sinar Mas Group, Eka Tjipta Widjaja, kembali angkat suara terkait hak waris yang disebut belum ia terima secara adil.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis siang di Restoran Korea Hwaro, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/26) Freddy hadir didampingi dua kuasa hukumnya dari kantor hukum Sunan Kalijaga & Partners.
Freddy menyatakan dirinya adalah anak sah dari pernikahan antara Eka Tjipta Widjaja dan Lidya Herawati Rusli, yang berlangsung pada 3 Oktober 1967.
Ia menegaskan, meskipun tercantum dalam akta wasiat No. 236/1991 yang dibuat di hadapan notaris Benny Kristianto, hingga kini ia beserta saudara-saudara seibunya tak pernah menerima bagian warisan berupa saham, dividen, ataupun pengakuan yang layak dari kerajaan bisnis keluarga tersebut.
“Selama puluhan tahun kami hanya diberikan tempat tinggal dan pendidikan. Tidak ada selembar saham pun yang kami terima, tidak ada dividen yang dibagikan,” ujar Freddy dalam pernyataannya.
Ia menambahkan bahwa hanya empat anak dari istri pertama almarhum — Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muktar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja — yang menguasai penuh aset dan kendali atas grup Sinar Mas.
Dalam kesempatan yang sama, hadir pula Ferry Wijaya, anak dari istri lainnya, yang mendukung pernyataan Freddy. Ferry menyebut bahwa almarhum Eka Tjipta memiliki lima istri dan 28 anak, namun hanya sebagian kecil dari mereka yang mendapatkan hak waris secara nyata.
“Kami semua memiliki hak yang sama, tapi kenyataannya tidak dilibatkan dalam pembagian aset keluarga,” kata Ferry.
Tim kuasa hukum Freddy, yang terdiri dari Agustinus Nahak, S.H., M.H., dan Sunan Kalijaga, menegaskan bahwa mereka telah menerima surat kuasa resmi dan siap menempuh langkah hukum.
Agustinus menyebut bahwa hak-hak keperdataan tidak hilang dan tetap dapat diperjuangkan secara hukum, bahkan diwariskan kepada keturunan berikutnya.
Ia juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 yang menegaskan bahwa semua anak — baik dari perkawinan sah maupun tidak tercatat — memiliki kedudukan hukum yang setara dalam hal warisan.
Freddy sendiri menyoroti adanya sejumlah akta wasiat baru yang muncul antara tahun 2005 hingga 2008, yang mencoret nama anak-anak dari istri kedua hingga kelima. Ia mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut dan menyebutnya sebagai sesuatu yang “aneh bin ajaib”.
Berdasarkan penghitungan pribadi yang mengacu pada laporan keuangan sejumlah perusahaan terbuka di bawah naungan Sinar Mas, Freddy memperkirakan total kekayaan grup mencapai Rp730 triliun, dengan nilai bersih sekitar Rp360 triliun setelah dikurangi utang.
Dari angka tersebut, ia mengklaim seharusnya mendapatkan bagian sekitar Rp13 triliun. Freddy juga menyebut pernah ditawari penyelesaian sebesar Rp1 triliun, namun ia tolak karena merasa jumlah tersebut tidak sebanding dengan haknya.
Perjalanan hukum Freddy sebenarnya telah dimulai sejak 2020 melalui gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 301/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst. Ia menggugat lima saudara tirinya, termasuk nama-nama besar seperti Indra Widjaja dan Franky Oesman Widjaja.
Pada Februari 2020, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Freddy untuk diakui secara hukum sebagai anak dari Eka Tjipta Widjaja dan Lidya Herawaty Rusli — sebuah putusan yang menguatkan posisi hukumnya dalam gugatan waris.
Meski begitu, kuasa hukum Freddy menegaskan bahwa jalur litigasi adalah opsi terakhir.
“Kami membuka ruang mediasi dan negosiasi kepada semua pihak, terutama anak-anak dari istri pertama hingga kelima. Jika tidak ada titik temu, maka proses hukum akan kami lanjutkan,” kata Sunan Kalijaga.
Sengketa ini menyedot perhatian publik, bukan hanya karena skala kekayaannya yang luar biasa, namun juga karena memperlihatkan kompleksitas dinamika keluarga besar dalam bisnis keluarga.
Freddy menutup konferensi pers dengan penegasan bahwa perjuangannya bukan hanya untuk dirinya pribadi, melainkan juga untuk adik-adiknya yang selama ini terabaikan.[]
Comment