Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah.[Gofur/radarindonesianews.com] |
RADARINDONESIANEW.COM, JAKARTA – Sidang lanjutan kasus pemecatan Fahri
Hamzah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/7) berisi agenda penyampaian bukti surat/dokumen dari Penggugat.
Tetapi Fahri Hamzah sebagai penggungat yang semula direncanakan hadir
persidangan, malah mendampingi Wapres Jusuf Kalla ke Sumbawa, NTB.
Hamzah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/7) berisi agenda penyampaian bukti surat/dokumen dari Penggugat.
Tetapi Fahri Hamzah sebagai penggungat yang semula direncanakan hadir
persidangan, malah mendampingi Wapres Jusuf Kalla ke Sumbawa, NTB.
“Ada acara peletakan batu pertama pesantren modern internasional di
Sumbawa oleh pak JK. Saya pembina di yayasan, pak Din Syamsuddin ketua
Dewan Pembinanya,” jelas Fahri ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu
(20/7).
Sumbawa oleh pak JK. Saya pembina di yayasan, pak Din Syamsuddin ketua
Dewan Pembinanya,” jelas Fahri ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu
(20/7).
Seperti diketahui, Fahri Hamzah yang dirugikan atas pemecatan dirinya
sebagai anggota PKS selain mengajukan gugatan PMH di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, juga melaporkan MSI, HNW dan SH yang telah bertindak
mengatasnamakan PKS yang merampas hak-hak dirinya sebagai anggota PKS
yang berdampakpada posisi Fahri Hamzah sebagai anggota dan pimpinan DPR
RI.
sebagai anggota PKS selain mengajukan gugatan PMH di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, juga melaporkan MSI, HNW dan SH yang telah bertindak
mengatasnamakan PKS yang merampas hak-hak dirinya sebagai anggota PKS
yang berdampakpada posisi Fahri Hamzah sebagai anggota dan pimpinan DPR
RI.
Jika dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh ketiganya terbukti
dalam persidangan etik di MKD, maka pemecatan Fahri Hamzah tidak
memiliki landasan moral dan harus dinyatakan cacat hukum, pada akhirnya
dapat dijadikan bahan pertimbangan oleh majelis hakim dalam memutuskan
gugatan Fahri Hamzah.
dalam persidangan etik di MKD, maka pemecatan Fahri Hamzah tidak
memiliki landasan moral dan harus dinyatakan cacat hukum, pada akhirnya
dapat dijadikan bahan pertimbangan oleh majelis hakim dalam memutuskan
gugatan Fahri Hamzah.
Di Sumbawa hari ini (Rabu, 20/7/16) rombongan Wapres yang didampingi
Fahri Hamzah, Din Syamsuddin, Menteri PU, Menteri PAN & RB serta
Gubernur NTB direncanakan melakukan peletakan batu pertama Pondok
Pesantren Modern Internasional Dea Malela. Selain itu Wapres Jusuf Kalla
direncanakan memberikan kuliah umum di Universitas Sumbawa. (Denny/bb)
Fahri Hamzah, Din Syamsuddin, Menteri PU, Menteri PAN & RB serta
Gubernur NTB direncanakan melakukan peletakan batu pertama Pondok
Pesantren Modern Internasional Dea Malela. Selain itu Wapres Jusuf Kalla
direncanakan memberikan kuliah umum di Universitas Sumbawa. (Denny/bb)
Comment