RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menunda sidang perkara dugaan pidana tanah Pramuka Ujung dengan Terdakwa Gunawan Muhammad. Sidang yang seharusnya memeriksa saksi ahli pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terpaksa ditunda karena ketua majelis hakim dan anggota hakim berhalangan hadir untuk tugas di luar kota, Selasa (2/12/2024).
Kuasa hukum Effendi, S.H mengungkapkan rasa keecewanya atas penundaan ini. “Kami memahami alasan tertundanya, tetapi ini sudah dua kali terjadi berturut-turut. Hal ini mengecewakan, terutama bagi para terdakwa yang selalu hadir dalam persidangan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dampak tertundanya persidangan yang berulang terhadap para terdakwa. “Mereka membutuhkan kepastian waktu agar tidak terus menerus mengalami hambatan dalam menjalani kehidupan dan aktivitas sehari-hari. Kami berharap pengadilan ke depan lebih terorganisir sehingga tidak ada lagi penundaan seperti ini,” tambahnya.
Di sisi lain, Ketua Umum LSM Coper Link, Zunaedi, menunda penundaan ini mencerminkan lemahnya penerapan hukum.
“Kepastian hukum adalah hak masyarakat, termasuk penahanan. Tidak cukup hanya bersikeras, proses hukum juga harus adil dan bermanfaat bagi masyarakat luas,” tegasnya.
Zunaedi meminta perhatian khusus dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang baru dilantik, Hendri Tobing, S.H, M.H, untuk menangani persoalan ini dengan lebih tegas.
“Kami berharap di bawah kepemimpinan baru, sidang-sidang seperti ini tidak lagi terganggu oleh berkepanjangan yang merugikan semua pihak,” tuturnya.
Dengan penjadwalan ulang yang belum ditentukan, semua pihak berharap agar proses hukum selanjutnya berjalan lebih lancar demi tercapainya rasa keadilan dan kepastian hukum bagi terdakwa maupun masyarakat.[]
Comment