Banjir; Antara Pemanasan Global, Keserakahan Manusia, dan Salah Urus Ekosistem

Opini114 Views

 

Penulis: Novita Darmawan Dewi
| Mahasiswi Jurusan Manajemen, Universitas Terbuka

 

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Banjir seperti ditulis tribunenews.com, kembali melanda kabupaten bandung, Tim SAR dari Satuan Brimob Polda Jawa Barat turun langsung melakukan evakuasi korban banjir di Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.

Sebagaimana diketahui wilayah Dayeukolot dan sekitarnya dilanda banjir akibat hujan deras sejak kemarin. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan banjir yang melanda sejumlah wilayah di daerah tersebut membuat personel Brimob Batalyon A terjun langsung melaksanakan patroli menuju Jalan Raya Pasar Dayeuhkolot.

Ketinggian air sekitar 50 sentimeter dan lalu lintas dari kedua arah terputus. Banjir merupakan bencana alam, Tapi Benarkah banjir terjadi semata karena curah hujan? Atau ada kajian lain terkait penyebab banjir? Bagaimana Islam memberi solusi agar banjir tidak terus berulang?

Hujan Bukan Satu-Satunya Penyebab

Penyebab banjir tidak bersifat tunggal, demikian pula penanganannya. Meski curah hujan akibat perubahan iklim selalu dituding sebagai penyebab utama banjir tetapi kajian penyebab banjir dapat melebar ke berbagai aspek.

Benar jika curah hujan dan cuaca menjadi salah satu penyebabnya, tetapi alam dengan segala keseimbangannya menjadi tidak stabil saat aktivitas manusia menggeser penopang siklus alami alam. Perubahan iklim ekstrem saat ini tentu tidak terjadi begitu saja. Terdapat sekian banyak kajian ilmiah yang menunjukkan besarnya pengaruh aktivitas manusia terhadap perubahan iklim.

Berdasarkan penjelasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perubahan iklim terjadi karena komposisi atmosfer global yang terpengaruh aktivitas manusia. Penebalan lapisan atmosfer menyebabkan jumlah panas bumi yang terperangkap di atmosfer makin banyak. Peningkatan konsentrasi gas inilah yang mengakibatkan efek rumah kaca, yakni proses peningkatan suhu bumi.

Kondisi ini meningkatkan jumlah air di atmosfer sehingga curah hujan meningkat. Saat curah hujan besar dengan intensitas padat turun tanpa adanya lahan yang menampung debit air tersebut, jelas akan meluap dan mengakibatkan banjir.

Di sisi lain, alih fungsi lahan karena pembangunan masif dan tidak memperhitungkan dampak lingkungan, membuat debit air tidak tertampung secara normal. Sampah-sampah yang menumpuk pun turut memperparah kondisi ini. Walhasil, banjir pun tidak terelakkan.

Solusi Islam Mengatasi Banjir

Sudah berapa banyak bencana banjir muncul akibat ulah dan keserakahan manusia? Ini mengindikasikan bahwa pengaturan alam tidak akan tercipta secara adil dan seimbang jika tidak diatur dengan cara Islam. Bagaimana Islam mengatur dan mengelola lahan? Berikut mekanismenya.

Pertama, pemerintah atau penguasa dalam Islam bertindak sebagai ra’in dan junnah, yakni melayani kepentingan rakyat dan melindungi serta menjamin penghidupan mereka. Dengan pandangan ini, tidak ada ceritanya penguasa melayani kepentingan korporat atau oligarki. Penguasa wajib mempertimbangkan kepentingan rakyat dalam setiap pengambilan kebijakan dalam mengemban amanah kepemimpinan.

Kedua, mengatur kepemilikan lahan. Dalam Islam ada tiga jenis kepemilikan, yakni kepemilikan individu, umum, dan negara. Dalam aspek kepemilikan individu, setiap individu berhak memiliki dan memanfaatkan lahan pertanian, perkebunan, lahan untuk kolam, dan sebagainya, baik lahan tersebut diperoleh melalui jual beli, warisan, atau hibah.

Dalam aspek kepemilikan umum, yakni lahan yang terdapat harta milik umum, berupa fasilitas umum (hutan, sumber mata air, dll.); barang tambang yang jumlahnya tidak terbatas; jalan, laut, dan sebagainya tidak boleh dimiliki dan dikuasai oleh individu.

Semua lahan milik umum, negara mengelolanya untuk kemaslahatan umum. Berdasarkan konsep kepemilikan ini, maka tidak diperbolehkan tanah hutan diberikan izin konsesi kepada swasta/individu baik untuk perkebunan, pertambangan, maupun kawasan pertanian.

Dalam aspek kepemilikan negara, yakni lahan yang tidak berpemilik serta lahan yang ditelantarkan lebih dari 3 tahun akan dikuasai oleh negara, dikelola dan dimanfaatkan sesuai kepentingan negara.

Islam menetapkan hak kepemilikan tanah akan hilang jika tanah tersebut dibiarkan atau ditelantarkan selama tiga tahun berturut-turut. Negara boleh memberikan tanah tersebut kepada orang lain yang mampu mengelolanya.

Ketiga, menetapkan sanksi tegas bagi pelanggar syariat Islam, seperti penebang liar, perusak alam, dan segala aktivitas yang menimbulkan kerugian bagi lingkungan dan masyarakat. Tentu sanksi yang diberlakukan sesuai pandangan Islam. Wallahu’alam.[]

Comment