Sidang Penistaan Agama Ditunda, Koh Ahok Lanjutkan Blusukan

RADAINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus penistaan agama, Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Kokoh Ahok, meninggalkan lokasi sidang PN Jakarta Utara di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.30 WIB.

Dia meninggalkan sidang setelah Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang sampai Selasa (24/1/2017) pekan depan, karena tiga saksi dari JPU tidak hadir. Koh Ahok mendapat pengawalan ketat dari polisi.

“Mau lanjut blusukan,” kata Koh Ahok itu saat ditanya wartawan soal hasil persidangan keenamnya itu, ketika menuju kendaraan yang sudah menunggunya pada Selasa (17/1/2017). Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Sementara itu, Humphrey Djemat dari tim kuasa hukum Ahok menduga ada rekayasa dari saksi-saksi yang melaporkan Ahok atas kasus penodaan agama.

“Dari segi waktu semuanya hampir bersamaan waktunya tanggal 6 dan tanggal 7 Oktober 2016 melapornya. Kenapa saksi ini maju (melaporkan) apa profilnya, apakah ini saksi murni atau memang rekayasa dari atas,” kata Humphrey tanpa memerinci kata ‘atas’ yang disebutnya.

Dia menyingunggung seorang saksi yang sudah berkali-kali tidak hadir pada persidangan. “Saksi atas nama Ibnu Baskoro sudah dua kali dipanggil tetapi tidak hadir, kami minta upaya paksa agar Ibnu Baskoro didatangkan. Jangan ketika lapor semangat tetapi saat sidang ketika sudah ketahuan dan dibongkar mulai malas-malasan. Kami ingin kebenaran,” kata Humphrey.

Tiga saksi pelapor yang rencananya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal hadir sehingga sidang ditunda. Ketiga saksi pelapor itu adalah Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman, sedangkan saksi yang datang adalah dua anggota Polresta Bogor masing-masing Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani serta saksi pelapor Willyudin Abdul Rasyid Dhani.[tb]

Comment