Simpatisan Simson-Subarno Menggelar Aksi Demo

Berita542 Views
Aksi demo dikantor Panwaslu Sekadau.[Yahya/radarindonesianews.com]

RADARINDONESIANEWS.COM,SEKADAU-Pendukung fanatik Simson-Subarno kembali melakukan aksi ke Panwaslu dan KPU Sekadau, Selasa (15/12) kemarin. Lebih kurang tiga ratusan massa dari berbagai penjuru tumpah ruah di halaman depan sekretariat Panwaslu.

Aksi ini mendapat pengawalan ekstra dari pihak kepolisian. Satu unit brigade mobil (Brimob) serta sejumlah personil Polres Sanggau ikut diturunkan untuk berjaga-jaga.


Sempat terjadi aksi dorong-dorongan antara massa dan polisi
ketika massa memaksa hendak memasuki kantor Panwaslu. Namun, polisi
mampu meredam massa dan menahan mereka tetap di halaman.


Ketegangan juga terjadi saat massa pendukung Simson-Subarno
yang sedang berorasi tiba-tiba mengejar salah seorang warga. Kurang
jelas apa yang menjadi pemicunya. Namun, berkat kesigapan polisi tidak
ada tinda anarkis yang terjadi selama aksi ini berlangsung. Hanya saja,
arus lalu lintas sedikit mengalami kemacetan.


Massa memaksa ketua dan anggota Panwaslu Sekadau untuk
keluar menemui mereka. Massa bahkan sempat menyirami tangga masuk menuju
sekretariat Panwaslu dengan darah ayam serta menghamburkan beras
kuning. Massa juga mempertanyakan independensi Panwaslu.


Panwaslu kemudian menerima beberapa orang perwakilan
koalisi Harmonis pendukung Simson-Subarno. Dari pertemuan kedua pihak,
dihasilkan beberpa poin penting hasil kesepakatan bersama. Ada enam poin
hasil rapat yang dibacakan ketua Panwaslu Sekadau Marselinus Oktavianus
di hadapan massa.


Keenam poin tersebut diantaranya permintaan koalisi
Harmonis kepada Panwaslu untuk memberikan jawaban tertulis atas surat
pernyataan yang dikrim ke Panwas tanggal 12 Desember lalu. Koalisi
Harmonis juga meminta Panwas bertindak sesuai undang-undang yang berlaku
dalam merespon tuntutan koalisi Harmonis.


“Panwas Kabupaten Sekadau menyampaikan bahwa semua temuan
pelanggaran Pilkada dan laporan dari tim koalisi Harmonis sedang dikaji
dan ditelaah sesuai dengan undang-undang dan menyampaikannya kepada
masyarakat secara terbuka,” kata Ketua Panwaslu Sekadau, Marselinus
Oktavianus di hadapan massa.


Okta menambahkan, Panwas sudah merekomendasikan kepada KPU
Ssekadau untuk mengklarifikasi dan meneliti serta memberi keterangan
tertulis atas surat pernyataan yang disampaikan koalisi Harmonis dalam
waktu secepatnya terhadap TPS-TPS yang dianggap bermasalah. Selain itu,
Panwas sudah memerintahkan kepada panwascam dan PPL untuk memverifikasi
dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh koalisi Harmonis.


“Besok tanggal 16 Desember Panwas akan menyampaikan jawaban
tertulis atas permohonan tim koalisi Harmonis paling lambat pukul 00.00
WIB,” janji Okta.


Salah satu perwakilan koalisi Harmonis, Paulus Sutami
menyatakan, pihaknya menuntut pemilihan ulang di 46 TPS di wilayah
Belitang Hulu, 37 TPS di Belitang Hilir, 1 TPS di Belitang, dan 1 TPS di
Sekadau Hulu.


“Kami meminta Panwas bertindak sesuai aturan dan tidak pandang bulu,” tegas Sutami.[Ya]

Comment