Penulis: Dinar Aslamiyah |
Mahasantriwati Cinta Quran Center
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Ruang digital tumbuh pesat dan menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan anak-anak. Namun, di balik kemudahan dan akses tanpa batas itu, tersimpan beragam risiko serius seperti paparan konten berbahaya, eksploitasi data, adiksi gawai, hingga serangan terhadap pola pikir dan kepribadian anak.
Dalam situasi ini, pertanyaan mendasarnya adalah sejauh mana negara hadir untuk melindungi generasi?
Seperti disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, perlindungan anak dari risiko dunia digital tidak sepenuhnya dapat bertumpu pada regulasi pemerintah, melainkan membutuhkan peran utama keluarga, khususnya keterlibatan aktif orang tua.
Pernyataan ini disampaikan pada Senin (22/12/2025) dalam peringatan Hari Ibu ke-97 di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat.
Pada kesempatan yang sama, pemerintah menyatakan telah menunaikan tanggung jawabnya melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Namun, di sinilah persoalan mendasarnya muncul, apakah perlindungan generasi cukup dengan produk regulasi, sementara pelaksanaannya dilemparkan kepada orang tua yang justru berada pada posisi paling rentan?
Penyerahan tanggung jawab ini secara jelas tercermin dalam Pasal 48 PP Tunas yang mewajibkan orang tua memilih platform digital yang sesuai bagi anak-anaknya. Padahal, kewajiban tersebut mensyaratkan tingkat literasi digital yang tidak dimiliki secara merata oleh semua orang tua.
Alih-alih memberi perlindungan nyata, kebijakan ini justru berpotensi memindahkan beban struktural negara ke pundak keluarga.
Krisis Pengurusan di Lapangan
Rangkaian kebijakan tersebut menunjukkan kecenderungan negara membatasi perannya sebatas regulator dan pengawas. Negara membuat aturan, tetapi urusan teknis dan operasional diserahkan sepenuhnya kepada individu dan keluarga.
Akibatnya, perlindungan anak di ruang digital berjalan secara parsial, sporadis, dan sangat bergantung pada kondisi masing-masing orang tua. Fakta di lapangan menunjukkan realitas yang timpang.
Kondisi keluarga berbeda-beda, baik dari sisi ekonomi, tingkat pendidikan, literasi digital, hingga akses teknologi.
Dalam situasi seperti ini, hasil perlindungan anak pun menjadi tidak setara. Anak-anak dari keluarga yang lemah literasi digital berada dalam posisi jauh lebih berisiko.
Pembatasan peran negara ini menandakan adanya krisis serius dalam perlindungan anak di ruang digital. Krisis tersebut diperparah oleh dominasi kapitalisme platform global yang menempatkan keuntungan dan kepuasan materi sebagai tujuan utama – sering kali dengan mengorbankan keselamatan dan kesehatan mental anak-anak.
Negara Pengurus, Bukan Sekadar Pengatur
Tanpa peran negara sebagai pengurus yang aktif, keamanan digital anak-anak hanya akan menjadi jargon normatif. Regulasi akan terus berbunyi, tetapi minim dampak nyata.
Negara seharusnya tidak berhenti pada fungsi mengatur, melainkan turun langsung mengelola ruang digital secara sistemik dan berdaulat.
Negara wajib mengintervensi mekanisme platform digital, termasuk algoritma dan sistem distribusi konten, bukan semata-mata menggantungkan perlindungan pada perilaku pengguna atau kontrol orang tua. Tanpa langkah ini, ketimpangan dan kerentanan akan terus berulang.
Dalam perspektif Islam, pemimpin digambarkan Rasulullah SAW sebagai râ’in (penggembala), yang bermakna pengurus, pelindung, dan penanggung jawab penuh atas rakyatnya.
Islam mewajibkan negara melindungi generasi dari segala bentuk bahaya, termasuk ancaman pemikiran dan kerusakan kepribadian yang kini banyak bersumber dari ruang digital.
Negara wajib melakukan pencegahan secara menyeluruh – mengelola ruang digital sesuai nilai Islam, menegakkan sanksi tegas terhadap pelanggaran, serta menjamin edukasi literasi digital yang merata bagi umat.
Ruang digital harus dikelola dengan teknologi mutakhir dan diarahkan untuk kepentingan pendidikan, dakwah, dan penguatan peradaban Islam—bukan menjadi ladang bebas yang membahayakan anak-anak.
Selama negara membatasi perannya sebagai regulator dan membiarkan orang tua berjuang sendirian menghadapi ancaman digital, keselamatan generasi akan terus dipertaruhkan.
Pertanyaannya kini bukan lagi soal siapa yang paling bertanggung jawab, melainkan kapan negara mengembalikan perannya sebagai pelindung sejati anak-anak, sebagaimana konsep kepemimpinan yang diajarkan Islam?[]











Comment