Penulis: Rheiva Putri R. Sanusi, S.E. |
Aktivis Dakwah Muslimah
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Sejak akhir tahun 2025, pascabanjir besar yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera, Indonesia kembali diterjang berbagai bencana alam di banyak daerah. Terbaru, banjir dan longsor terjadi di kawasan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), serta banjir kembali merendam sejumlah wilayah di Jakarta.
Rangkaian peristiwa ini menegaskan bahwa bencana hidrometeorologi di negeri ini bukanlah kejadian insidental, melainkan persoalan yang berulang dan sistemik.
Berbagai pihak menyebutkan bahwa banjir di KBB dan Jakarta disebabkan oleh curah hujan tinggi yang mengguyur wilayah tersebut selama dua hari berturut-turut. Alasan serupa kerap disampaikan setiap kali bencana banjir terjadi. Namun, penjelasan ini sesungguhnya terlalu sederhana dan cenderung menutupi akar persoalan yang lebih mendalam.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta dalam laman thestnce.id (26/1)2026) mengkritik pola penanganan banjir di Ibu Kota yang hingga kini masih berfokus pada intervensi teknis semata, seperti normalisasi sungai, betonisasi, dan modifikasi cuaca. Upaya-upaya tersebut, menurut Walhi, terbukti belum mampu mengatasi banjir secara signifikan, apalagi mencegahnya dalam jangka panjang.
Jika dicermati lebih jauh, persoalan banjir di Jakarta dan berbagai wilayah lain merupakan masalah klasik yang terus berulang. Curah hujan tinggi memang menjadi faktor pemicu, tetapi penyebab utamanya terletak pada kekeliruan tata ruang yang membuat lahan kehilangan fungsi alaminya sebagai daerah resapan air.
Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat seperti ditulis Tempo.co (25/01/26) menegaskan bahwa bencana longsor di Cisarua disebabkan oleh aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan tata ruang Kawasan Bandung Utara (KBU).
Kawasan yang semestinya berfungsi sebagai wilayah lindung justru dialihfungsikan demi kepentingan ekonomi.
Jika banjir di Sumatera sebelumnya dipicu oleh penebangan hutan secara masif hingga menghilangkan penyangga tanah alami, maka banjir dan longsor di Pulau Jawa hari ini banyak disebabkan oleh maraknya pembangunan properti—mulai dari perumahan, vila, hingga resor—di kawasan yang sejatinya diperuntukkan sebagai daerah resapan air.
Kondisi ini tidak dapat dilepaskan dari sistem kapitalisme yang menjadi landasan kebijakan pembangunan. Dalam sistem ini, asas manfaat yang dimaknai sebagai keuntungan material ditempatkan sebagai tujuan utama.
Pembangunan dan pengelolaan tata ruang pun diarahkan untuk memaksimalkan profit, tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Dengan asas keuntungan tersebut, berbagai kebijakan lahir demi kepentingan pemilik modal. Ketika suatu kebijakan jelas membahayakan masyarakat namun menguntungkan investor, maka kepentingan pemodal kerap menjadi prioritas. Tak jarang, pengelolaan tata ruang bahkan diserahkan kepada pihak swasta yang orientasinya murni bisnis.
Ironisnya, ketika kebijakan semacam ini menimbulkan bencana, penguasa kerap berlepas tangan dengan menyalahkan faktor alam sebagai satu-satunya penyebab. Padahal, kerusakan lingkungan yang terjadi merupakan konsekuensi langsung dari kebijakan yang salah arah.
Solusi yang ditawarkan pun masih sebatas langkah teknis yang bersifat tambal sulam, tidak menyentuh akar persoalan, bahkan berpotensi melahirkan masalah baru.
Banjir yang terus menjadi langganan ini pada akhirnya menjadi bukti kelalaian negara dalam menjalankan tugasnya mengurus dan melindungi rakyat.
Pandangan ini sangat berbeda dengan perspektif Islam. Dalam Islam, peristiwa alam—termasuk hujan—dipandang sebagai rahmat dari Allah Swt. Segala sesuatu yang diturunkan Allah telah diukur sesuai dengan kebutuhan manusia.
“Kami turunkan air dari langit dengan suatu ukuran, lalu Kami jadikan air itu menetap di bumi. Dan sesungguhnya Kami Maha Kuasa melenyapkannya.”
(QS Al-Mu’minun [23]: 18).
Ketika hujan justru berubah menjadi bencana, hal itu menunjukkan adanya campur tangan manusia yang merusak keseimbangan alam.
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS Ar-Rum [30]: 41).
Ayat ini menegaskan bahwa bencana yang berulang merupakan akibat dari kesalahan manusia sendiri, khususnya dalam mengelola alam dan kehidupan.
Dari sisi pembangunan, Islam sama sekali tidak menolak kemajuan.
Sejarah peradaban Islam justru mencatat berbagai proyek pembangunan monumental yang berfungsi untuk kepentingan umat dan bertahan ratusan tahun hingga kini.
Hal ini menunjukkan bahwa pembangunan dalam Islam berorientasi pada kemaslahatan, bukan keuntungan segelintir pihak. Dalam Islam, aktivitas pembangunan dilandasi visi ibadah dan ketaatan kepada Allah.
Oleh karena itu, apabila suatu pembangunan bertentangan dengan syariat atau membawa mudarat bagi masyarakat, maka pembangunan tersebut tidak boleh dilanjutkan.
Prinsip ini menjamin bahwa kebijakan dan pembangunan berjalan selaras dengan kelestarian lingkungan serta keselamatan manusia.
Semua ini hanya dapat terwujud apabila pembangunan dilakukan dalam kerangka penerapan syariat Islam secara kaffah.
Dengan landasan tersebut, pembangunan tidak hanya menghasilkan kemajuan material, tetapi juga menghadirkan keberkahan dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Wallahu‘alam bis shawab.[]









Comment