Terkait Korupsi E-KTP, Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia Unjuk Rasa Ke KPK

Berita513 Views
Ketua DPP SPRI, Marlo Sitompul saat aksi di KPK.[Dok.radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Bersama sekitar 150 demonstran, Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) gelar aksi unjuk rasa di Depan Gedung. KPK RI, Jl. Persada Kuningan, Setiabudi, Selasa (21/3).
Dalam aksi tersebut, demonstran membawa spanduk bertuliskan “Partai Koruptor tidak berhak ikiut pemilu”,  “KPK Cepat Tangkap Semua Koruptor E-KTP”, “Koruptor E-KTP Pembunuh Rakyat”, dan “Segera Tangkap Setya Novanto, Ganjar Pranowo Sekarang Juga.”
Dalam orasi yang disampaikan secara bergilir tersebut,  SPRI menyampaikan point tuntutan antara lain mendesak KPK melakukan pengusutan terhadap kasus korupsi e-KTP hingga tuntas dan menangkap semua pelakunya serta memberi sanksi hukum sebesar-besarnya dengan hukuman mati.
Selain tunttan tersebut, SPRI mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan surat larangan terhadap partai yang terlibat korupsi e-KTP untuk tidak ikut pemilu.
Dalam rilisnya, Marlo Sitompul, Ketua DPP SPRI menyatakan bahwa masih ada saja orang yang  bahagia di tengah kemiskinan yang membelenggu rakyat kecil dengan perilaku korup demi kepentingan pribadi.
“Di tengah carut-marutnya pelayanan e-KTP selama ini, di tengah rakyat
miskin yang tak kunjung memiliki e-KTP, ada segelintir orang yang justru
bahagia karena uang negara masuk ke kantong pribadi mereka. Mereka
adalah musuh rakyat.” Ujar Marlo dalam rilis yang dikrim ke redaksi, Selasa (21/3).
Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua tersangka terkait dengan kasus Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Elektronik, atau e-KTP, bernama Irman dan Sugiharto. Selain mereka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut adalah puluhan nama lain yang turut menikmati uang hasil korupsi/uang haram itu. Di dalamnya termasuk politisi-politisi terkenal, termasuk Gamawan Fauzi, yang saat itu menjabat Menteri Dalam Negeri.
Aksi Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI)  diakhiri dengan menyerahkan tiang gantung dan kain kafan untuk koruptor kepada KPK.[]

Comment