Penulis: Vie Dihardjo | Alumnus Hubungan Internasional Universitas Jember (UNEJ)
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang terus menjadi persoalan serius di berbagai negara, termasuk Indonesia. Berbagai regulasi, lembaga pengawas, hingga aparat penegak hukum telah dibentuk untuk memberantas praktik tersebut.
Namun, kasus korupsi tetap berulang, bahkan tidak jarang melibatkan pihak-pihak yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas dan menegakkan hukum.
Realitas ini menunjukkan bahwa persoalan korupsi tidak semata-mata disebabkan oleh individu yang menyalahgunakan kewenangan, tetapi juga mengindikasikan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan tata kelola kekuasaan.
Ketika lembaga yang diberi amanah untuk mengawasi justru tersandung persoalan serupa, muncul pertanyaan mendasar, apakah sistem yang ada benar-benar mampu menutup celah terjadinya korupsi?
Korupsi telah lama dipandang sebagai musuh pembangunan. Praktik tersebut menggerogoti keuangan negara, memperlebar kesenjangan sosial, menghambat pelayanan publik, serta mengurangi hak masyarakat untuk memperoleh kesejahteraan. Akibatnya, kepercayaan publik terhadap institusi negara ikut terkikis.
Siapa Mengawasi Sang Pengawas?
Maraknya praktik korupsi memperlihatkan bahwa pengawasan administratif saja belum cukup. Ketika penyalahgunaan wewenang dapat terjadi di berbagai level, termasuk pada lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, masyarakat menjadi ragu terhadap efektivitas sistem yang berjalan.
Padahal, kepercayaan publik merupakan fondasi penting dalam negara hukum. Tanpa kepercayaan tersebut, setiap upaya pemberantasan korupsi akan selalu dipandang dengan keraguan.
Korupsi pada akhirnya menjadi beban yang ditanggung rakyat. Dana yang semestinya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, dan perlindungan sosial menjadi tidak optimal.
Kesejahteraan masyarakat pun terhambat akibat lemahnya tata kelola pemerintahan.
Dalam sistem sekuler, pengawasan umumnya dibangun melalui aturan, audit, inspeksi, pelaporan, dan mekanisme administratif.
Meski penting, pendekatan tersebut dinilai belum mampu menghilangkan peluang kolusi, konflik kepentingan, manipulasi, maupun penyalahgunaan kewenangan. Selama pengawasan hanya bertumpu pada manusia, peluang penyimpangan tetap terbuka.
Karena itu, pengawasan yang efektif tidak cukup hanya mengandalkan prosedur. Diperlukan pula kesadaran batin bahwa setiap perbuatan akan dipertanggung-jawabkan di hadapan Allah SWT.
Kesadaran inilah yang mendorong seseorang untuk tetap jujur, baik ketika diawasi maupun saat tidak ada seorang pun yang melihat.
Islam Menutup Celah Korupsi
Islam membangun sistem pengawasan yang memadukan aspek spiritual dan kelembagaan. Pengawasan internal diwujudkan melalui ketakwaan individu (muraqabah), yakni keyakinan bahwa Allah SWT senantiasa mengawasi seluruh amal manusia.
Allah SWT berfirman: “…Dan Dia bersama kamu di mana saja kamu berada. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Hadid: 4).
Kesadaran tersebut melahirkan integritas yang tidak bergantung pada keberadaan atasan, auditor, ataupun lembaga pengawas.
Selain itu, Islam membangun pengawasan sosial melalui budaya amar makruf nahi mungkar.
Masyarakat didorong untuk saling mengingatkan dalam kebaikan serta mencegah kemungkaran sehingga tercipta kontrol sosial yang hidup.
Allah SWT berfirman: “Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imran: 104).
Dalam pemerintahan Islam, masyarakat juga memiliki hak sekaligus kewajiban mengoreksi penguasa (muhasabah lil hukkam).
Dengan demikian, pengawasan tidak hanya berasal dari negara, tetapi juga dari masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap tegaknya keadilan.
Di sisi lain, negara berkewajiban memastikan jabatan merupakan amanah, bukan sarana memperkaya diri maupun kelompok. Al-Qur’an menegaskan:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58).
Sejarah pemerintahan Islam memperlihatkan adanya pengawasan ketat terhadap para pejabat, termasuk pemeriksaan harta kekayaan, pencegahan konflik kepentingan, serta penegakan sanksi yang tegas terhadap penyalahgunaan jabatan.
Sanksi tidak hanya bertujuan menghukum, tetapi juga memberikan efek jera sekaligus menjaga keadilan di tengah masyarakat.
Pada akhirnya, korupsi bukan sekadar persoalan moral individu.
Korupsi merupakan persoalan sistem yang memerlukan solusi menyeluruh. Islam menawarkan sistem antikorupsi yang bertumpu pada tiga pilar utama, yaitu ketakwaan individu, kontrol sosial melalui amar makruf nahi mungkar, serta negara yang menerapkan pengawasan dan penegakan hukum secara adil.
Dengan sistem yang menutup celah penyimpangan sejak dari akarnya, pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan melalui pembentukan karakter, budaya masyarakat, dan tata kelola pemerintahan yang berlandaskan amanah dan keadilan. Wallahu a’lam bish-shawab.[]









Comment