Urbanisasi Pasca Lebaran: Cermin Kesenjangan yang Tak Kunjung Usai

Opini600 Views

RADARINDONESIANEWS .COM, JAKARTA – Fenomena urbanisasi selalu berulang setiap usai perayaan Idulfitri. Arus balik dari desa ke kota bahkan kerap melampaui arus mudik. Realitas ini menegaskan bahwa kota masih dipersepsikan sebagai pusat harapan hidup, sementara desa perlahan kehilangan daya tariknya.

Urbanisasi, dengan demikian, bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan potret nyata dari kesenjangan ekonomi yang belum terselesaikan.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa migrasi risen neto Indonesia pada 2025 mencapai sekitar 1,2 juta jiwa. Artinya, jumlah penduduk yang berpindah ke kota lebih besar dibandingkan yang keluar.

Dari total populasi sekitar 287,6 juta jiwa, sebanyak 54,8 persen tinggal di wilayah perkotaan, sedangkan 45,2 persen berada di pedesaan. Angka ini mempertegas bahwa urbanisasi masih menjadi pilihan dominan, khususnya bagi masyarakat desa yang mencari peluang hidup lebih baik.
Secara rasional, urbanisasi merupakan

respons terhadap ketimpangan akses. Kota menawarkan lapangan kerja yang lebih luas, akses pendidikan yang lebih baik, fasilitas kesehatan yang lebih memadai, serta infrastruktur yang relatif lengkap.

Sebaliknya, desa masih dihadapkan pada berbagai keterbatasan mendasar. Ketimpangan inilah yang mendorong masyarakat—terutama generasi muda—untuk meninggalkan kampung halaman.

Namun, urbanisasi bukan tanpa konsekuensi. Desa kehilangan sumber daya manusia produktif yang seharusnya menjadi penggerak pembangunan lokal.

Di sisi lain, kota menghadapi tekanan demografis yang kian berat: kepadatan meningkat, persaingan kerja semakin ketat, dan persoalan sosial seperti pengangguran serta tumbuhnya kawasan permukiman kumuh sulit dihindari.

Kondisi ini tidak lepas dari arah kebijakan pembangunan yang cenderung timpang. Selama ini, pembangunan ekonomi lebih terkonsentrasi di kawasan perkotaan. Alokasi anggaran pun sering kali berpihak pada kota, sementara desa tertinggal dalam pembangunan infrastruktur dan penguatan sektor ekonomi.

Program pembangunan desa yang digulirkan belum sepenuhnya menyentuh kebutuhan riil masyarakat, bahkan dalam sejumlah kasus hanya bersifat administratif tanpa dampak signifikan.

Dalam perspektif Islam, kesenjangan semacam ini merupakan tanggung jawab negara. Negara tidak boleh membiarkan distribusi kesejahteraan berjalan timpang hingga menyulitkan sebagian rakyat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

Politik ekonomi Islam menekankan pemerataan kesejahteraan, bukan semata pertumbuhan angka-angka ekonomi.

Allah Swt. berfirman: “Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS. Al-Hasyr: 7).

Ayat ini menegaskan pentingnya distribusi kekayaan yang adil, agar tidak terpusat pada kelompok atau wilayah tertentu.

Dengan demikian, negara berkewajiban memastikan bahwa kesejahteraan tidak hanya dinikmati masyarakat perkotaan, tetapi juga menjangkau wilayah pedesaan.
Rasulullah saw. juga bersabda:

“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menegaskan bahwa kepemimpinan bukan sekadar otoritas, melainkan amanah untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan rakyat secara menyeluruh.

Berdasarkan prinsip tersebut, negara dalam sistem Islam berkewajiban menjamin pemenuhan kebutuhan dasar setiap individu, baik yang tinggal di desa maupun di kota.

Pembangunan harus dilaksanakan secara merata, dengan mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan tiap wilayah. Sektor pertanian, misalnya, perlu dikelola secara serius sebagai basis kesejahteraan masyarakat desa.

Selain itu, pemimpin tidak cukup hanya mengandalkan laporan administratif, tetapi harus melakukan pengawasan langsung hingga ke wilayah-wilayah terpencil.

Dengan demikian, kebijakan yang diambil benar-benar berangkat dari realitas di lapangan, bukan sekadar asumsi birokratis.

Urbanisasi semestinya tidak lahir dari keterpaksaan akibat ketimpangan, melainkan menjadi pilihan rasional yang seimbang. Untuk itu, diperlukan keberpihakan kebijakan yang lebih adil dan merata.

Tanpa perubahan mendasar tersebut, urbanisasi pasca Lebaran akan terus berulang—menjadi penanda bahwa jurang antara desa dan kota masih menganga.[]

Comment