RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS BARAT – Wakil Bupati Nias Barat membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2015 tentang Sistem Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penghapusan dan Penjualan Barang Milik Daerah Kabupaten Nias Barat yang dilaksanakan di Balai Serba Guna Pemerintah Kabupaten Nias Barat.
Dalam laporan panitia menyampaikan bahwa peserta sosialisasi sebanyak 117 orang yang terdiri dari Kepala SKPD dan Kepala Bagian sebanyak 40 orang, Pengurus Barang sebanyak 40 orang dan Penyimpan Barang sebanyak 37 orang.
Wakil Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu pada sambutannya disampaikan bahwa Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2015 tentang Sistem Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penghapusan dan Penjualan barang Milik Daerah Kabupaten Nias Barat ini perlu dilaksanakan untuk meningkatkan kompetensi dan pemahaman Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Nias Barat, khususnya Pengelola, Pengguna, Pengurus dan Penyimpan Barang/Aset Daerah dalam mengelola Barang Milik Daerah di SKPD masing-masing secara terarah dan efektif.
Adapun maksud dan tujuan pelaksanaan sosialisasi kedua peraturan bupati ini adalah:
1. Untuk menyeragamkan langkah dan tindakan yang diperlukan dalam pengelolaan barang milik daerah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
2. Terlaksananya tertib administrasi pengelolaan dan penatausahaan barang milik daerah melalui kesamaan persepsi dan langkah secara integral dari unsur-unsur yang terkait dalam pengelolaan barang milik daerah.
3. Untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan penghapusan dan penjualan barang milik daerah.
4. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pejabat berwenang dan/atau pihak terkait dengan pengelolaan barang milik daerah.
Turut hadir pada kegiatan ini, Assisten III Setda Kabupaten Nias barat, Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Nias Barat. (S Gulo)
Comment