Disdukcapil Kabupaten Nias Gelar Sosialisasi UU No. 24 Tahun2013

Berita425 Views
Foto:Rinus Mendrofa/radarindonesianews.com
RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nias gelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang dilaksanakan di balai pertemuan kecamatan Gido di Hiliweto, Selasa (06/11).

Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nias Tehesokhi Hulu, S.IP pada laporannya selaku ketua panitia menyampaikan bahwa tujuan dari pelaksanaan sosialisasi ini adalah untuk memberi pemahaman terhadap esensi kebijakan yang diatur pada UU No. 24 Tahun 2013 sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat atas pentingnya memiliki dokumen kependudukan serta pesyaratan dan tatacara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Menurut Tehesokhi Hulu, bahwa peserta dari sosialisasi ini terdiri dari Kasi Tapem pada kantor Camat se-Kabupaten Nias, Kepala UPT Disdik, Kepala Desa, Sekdes serta perwakilan tokoh Agama, dengan total peserta sebanyak 370 orang yang dibagi dalam tiga rayon yakni Rayon I meliputi Kecamatan Gido, Sogae’adu, Somolo-molo dan Ma’u, (Selasa, 6/12) Rayon II Kecamatan Idanogawo, Bawolato dan Ulugawo (Rabu, 7/12) sementara Rayon III terdiri dari Kecamatan Hiliduho, Hili Serangkai dan Botomuzoi (Jum’at, 8/12).

Pada pelaksanaan sosialisasi ini, Disdukcapil Kabupaten Nias menghadirkan Narasumber dari Ditjend Dukcapil Kemendagri Edy Suharmanto sebagai Ka subdit Pendataan Penduduk serta Atmanta juga sebagai Ka subdit Identitas Penduduk serta Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Tehesokhi Hulu, S. IP.

Sementara itu, Wakil Bupati Nias Arosokhi Waruwu, SH, MH yang membuka secara resmi pelaksanaan sosialisasi tersebut pada arahan dan bimbimgannya menyampaikan, bahwa perubahan UU No. 23 Tahun 2006 menjadi UU No. 24 Tahun 2013 tentang Adminduk merupakan perubahan yang mendasar di bidang administrasi kependudukan.

Wakil Bupati lebih lanjut menyampaikan bahwa sosialisasi yang dilaksanakan ini, diharapkan menjadi sarana peningkatan pemahaman secara teoritis kepada seluruh peserta, untuk ditindaklanjuti di setiap kecamatan dan desa, sehingga persentase capaian, khususnya perekaman KTP-el yang masih ± 84 % dan kepemilikan akta kelahiran ± 41 % dapat lebih ditingkatkan.

Mengakhiri penyampaiannya Wakil Bupati menngingatkan semua pihak untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun dan dengan dalih apapun dalam pelayanan administrasi kependudukan baik di tingkat desa maupaun kecamatan. Menurut Arosokhi Waruwu, hal ini dilarang sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 65 tahun 2016 tentang Tim Saber Pungli.

Pelaksanaan Sosialisasi ini turut dihadiri oleh Unsur Muspika Kecamatan Gido serta sejumlah Camat dari seluruh wilayah Kabupaten Nias serta para peserta dari seluruh Rayon I meliputi Kecamatan Gido, Sogae’adu, Somolo-molo dan Ma’u. (Rinus)  

Berita Terkait

Baca Juga

Comment