Djoko Edhi Abdurrahman: Berawal Untuk Bisnis ITE Beralih Menjadi Domain Politik

Berita400 Views
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Mantan anggota DPR RI komisi III dan pakar hukum LPBHNU, Djoko Edhi Abdurahman menanggapi kajian hukum yang diterapkan terhadap belasan pejuang aktivis dan tokoh nasionalis yang dituding terkait permufakatan jahat (konotatif makar) oleh pemerintah. 
 
“Kedepannya pasti kami bakal mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) kisaran pada pekan depan.” ujarnya di Jakarta, Selasa (12/12).

Soalnya, sambung Djoko Edhi lebih lanjut, dimana ketujuh (7) dari 25 pasal Makar di KUHPidana ketika dijunctokan berkesimpulan menjadi tindak pidana makar.


“Gabungan pasal-pasal itu, menghasilkan tuduhan makar sama persis dengan UU Subversif PNPS 1963 yg telah dibatalkan ketika reformasi,” demikian ungkapnya menegaskan.

“Satu pasal di antaranya berupa delik formil yang berkategori hatzaai artikelen (pasal jahat),” tandasnya.

Lalu kemudian, “Apabila langkah atau cara yang kini digunakan pihak penyidik ditujukan pada tersangka (tsk) aktivis untuk menafsirkan perbuatan pidana makar, niscaya hasilnya ‘membungkam’ demokrasi,” jelasnya mempertegas kembali.


“Yurisprudensi itu berbahaya bagi kehidupan berbangsa dalam platform demokrasi. Pasti yang diuntungkan cuma penguasa totaliter,” imbuhnya.

Pasal 28 ayat 2 UU ITE menjadi pintu masuk ke pasal-pasal tersebut di atas. “Hate speech tadi lalu dijunctokan ke kerjasama perbuatan jahat, dijunctokan lagi ke rapat-rapat, dijunctokan lagi ke pasal makar, berubah menjadi delik materil makar,” ujarnya.

” Manipulatif cara ini. Jadi kita perlu menguji normanya terhadap UUD 2002,” jelasnya.

Selanjutnya, Djoko menilai kalau loncatan UU ITE itu tanpa disadari oleh pembuat UU, telah beralih UU ITE yang tadinya untuk ‘bisnis’ berubah sedemikian rupa menjadi ‘domain politik’. ” Itu penyalahgunaan dan hasilnya adalah pembungkaman demokrasi,” ungkapnya.

“Jika ini dibiarkan akan menyusul cara-cara ini digunakan kepolisian hingga ke tingkat polsek dan tak terkontrol lagi oleh Kapolri,” tandasnya.[Nicholas]

Berita Terkait

Baca Juga

Comment