Dr Muhammad Yusran Hadi, Lc, MA*: Ustadz Bachtiar Nasir dan Kezaliman Hukum

Berita460 Views
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Pemanggilan Ustadz Bachtiar Nasir (UBN) oleh Bereskrim Polri dan penetapannya sebagai tersangka dengan tuduhan indak pidana pencucian uang (money laundering) pada hari Selasa 7 Mei 2019 merupakan tindakan berlebihan dan mengada-ngada. 
Perlakuan pemerintah rezim Joko Widodo terhadap UBN ini merupakan tindakan persekusi dan kriminalisasi terhadap ulama serta kezaliman yang sedang dipertontonkan kepada rakyat di tengah “kegaduhan” Pilpres 2019. Sebelum ini, kriminalisasi ulama tidak hanya menimpa UBN. Ada kasus Habib Rizieq Syihab (HRS) dan beberapa ustaz lainnya. 
Tuduhan pencucian uang terhadap UBN sangat bernuansa politis. Terkesan mengada-ngada dan mencari-cari kesalahan. Banyak pengamat menilai, kasus ini untuk menekan dan membungkam orang-orang yang bersikap kritis terhadap rezim saat ini. UBN selama ini dengan suara lantang dan berani dalam Aksi Bela Islam 411 dan Aksi Bela Islam 212. 
Beberapa ceramahnya mampu menyatukan dan menggerakkan umat serta menghadirkan jutaan umat Islam ke Jakarta. Puncak keresahan rezim adalah dukungan UBN terhadap Prabowo-Sandi secara terang-terangan menjelang Pilpres 2019. Tentu saja dukungan ini menjadi “magnit” sangat kuat bagi umat sehingga menambah besar dukungan umat kepada Prabowo-Sandi. Selain itu, ada dukungan dan keikutsertaan UBN dalam Ijtima’ Ulama III pascapilpres. Jadi kasus hukum yang menjerat UBN ini memang sangat bernuasa politis. 
Tuduhan tindak pidana pencucian uang terhadap UBN ini sebenarnya kasus lama 2017. Ini terkait dengan dana yang dipakai oleh panitia Aksi Bela Islam 411 dan 212 dengan UBN sebagai ketua GNPF (Gerakan Nasional Penyelamat Fatwa) MUI selaku penyelenggara aksi tersebut. Aksi 411 dan 212 tahun 2016 ini merupakan Aksi Bela Islam terhadap penistaan agama Islam (penistaan Alquran surat Al-Maidah ayat 51) yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada tahun 2016. Di sisi lain, tuduhan pencucian uang sangat mengada-ngada dan berlebihan. Ini mengingat dana itu berasal dari infak sukarela dari umat Islam untuk keperluan aksi ke Jakarta. 
Ini adalah infak yang ikhlas dari umat Islam untuk acara Aksi Bela Islam. Bukan uang pemerintah dan bukan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan kepada negara. Baca Juga: AS Akan Terus Menekan MBS Terkait Pembunuhan Khashoggi Di samping itu, penggunaannya pun jelas, yaitu untuk keperluan Aksi Bela Islam seperti yang dimaksudkan, bukan untuk memperkaya pribadi, kelompok, atau pengurus yayasan. Menurut pakar ahli pidana, tindak pidana pencucian uang itu harus ada suatu kejahatan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok. 
Itu syarat disebut kriminal pencucian uang. Aksi Bela Islam bertujuan untuk membela agama Islam dari penistaan agama yang dilakukan Ahok dan menuntut keadilan agar Ahok si penista agama Islam dihukum dengan hukuman yang tegas. Jadi aksi ini menuntut pemerintah untuk menegakkan hukum dan keadilan. Apakah UBN telah membuat kejahatan dengan aksi tersebut? Sangat aneh, pemerintah ikut intervensi dalam pengolalaan dana infak yang dikelola oleh suatu yayasan atau LSM? Padahal persoalan keuangan suatu yayasan atau LSM itu independen dan tidak boleh ada campur pemerintah. Tidak perlu pertanggungjawaban kepada pemerintah. 
Oleh karena itu, pemerintah tidak boleh campur tangan dalam persoalan dana umat ini. Apalagi sampai membuat tuduhan pencucian uang. Lagi-lagi tentu ini sangat politis. Posisi UBN sebagai ulama dan tokoh umat Islam yang mempunyai pengikut dan massa yang banyak di seluruh Indonesia itu tentu sangat mengkhawatirkan rezim. Terlebih lagi UBN mempunyai jaringan dengan seluruh ormas-ormas Islam di seluruh Indonesia dan mempunyai massa yang banyak. Bagaimanapun, kasus ini telah dirasakan masyarakat dan bisa menimbulkan rasa ketidakadilan hukum. 
Ujungnya nanti dirasakan sebagai kezaliman hukum. Secara pribadi, saya mengenal Ustaz Bachtiar Nasir adalah sosok ulama yang istiqamah dalam membela Islam, kebenaran, dan keadilan. Beliau seorang da’i berani menegakkan amar ma’ruf dan nahi munkar. Beliau seorang yang amanah, jujur, berakhlak mulia, dan seorang peduli umat. Beliau juga seorang Pancasialis dan setia terhadap negara NKRI. Saya khawatir, tindakan persekusi dan kriminalisasi ulama oleh rezim ini akan menimbulkan kegaduhan bangsa dan perlawanan rakyat Indonesia terhadap rezim di tengah kegaduhan pilpres. Semoga ini tidak terjadi. Semoga UBN segera dibebaskan. Aamiin. [sumber]
*Ketua MIUMI Aceh, pengurus Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia Aceh dan anggota Ikatan Ulama dan Da’i Asia Tenggara.

Berita Terkait

Baca Juga

Comment