![]() |
Mirah Sumirat, SE, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia, (tengah), bersama Presidium GBJ, saat konferensi pers di Kantor Berita ANTARA, Jakarta (28/10).[Nicholas] |
RADARINDONSIANEWS.COM, JAKARTA
– Menaker Hanif Dakhiri telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017 berdasarkan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan sebesar 8,25%. Gerakan Buruh Jakarta (GBJ ) mengungkapkan bahwa keputusan ini sangat sepihak dan mengecam keras tindakan Menaker Kabinet Kerja tersebut.
– Menaker Hanif Dakhiri telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017 berdasarkan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan sebesar 8,25%. Gerakan Buruh Jakarta (GBJ ) mengungkapkan bahwa keputusan ini sangat sepihak dan mengecam keras tindakan Menaker Kabinet Kerja tersebut.
“Menurut Menaker angka dihitung berdasarkan inflasi nasional yang
dihitung dari September tahun lalu ke September tahun berjalan atau year
on year (yoy). Pernyataan Menteri Ketenagakerjaan bahwa “PP 78 Tahun
2015 adalah kebijakan terbaik sebagai start ke depan memperbaiki
persoalan pengupahan” adalah sebuah kebohongan besar” Ucap
Mirah Sumirat, SE, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK
Indonesia), dan juga salah satu Presidium GBJ, konferensi pers di Kantor Berita ANTARA, Jakarta (28/10).
dihitung dari September tahun lalu ke September tahun berjalan atau year
on year (yoy). Pernyataan Menteri Ketenagakerjaan bahwa “PP 78 Tahun
2015 adalah kebijakan terbaik sebagai start ke depan memperbaiki
persoalan pengupahan” adalah sebuah kebohongan besar” Ucap
Mirah Sumirat, SE, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK
Indonesia), dan juga salah satu Presidium GBJ, konferensi pers di Kantor Berita ANTARA, Jakarta (28/10).
Mirah
mengaggap kalau di Pemerintahan Jokowi JK mengajarkan kesewenang-wenangan kepada rakyat dalam menjalankan kekuasaan, dengan
mengabaikan undang-undang yang masih berlaku, mengeluarkan PP 78/2015
yang secara nyata bertentangan dengan UU 13/2003.
mengaggap kalau di Pemerintahan Jokowi JK mengajarkan kesewenang-wenangan kepada rakyat dalam menjalankan kekuasaan, dengan
mengabaikan undang-undang yang masih berlaku, mengeluarkan PP 78/2015
yang secara nyata bertentangan dengan UU 13/2003.
“Termasuk
menggunakan kekuasaan birokrasi di tingkat Pusat menekan seluruh
Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia bersama-sama
mengabaikan UU 13/2003. Ini jelas-jelas tindakan Pemerintah yang
arogan,” tegas Mirah.
menggunakan kekuasaan birokrasi di tingkat Pusat menekan seluruh
Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia bersama-sama
mengabaikan UU 13/2003. Ini jelas-jelas tindakan Pemerintah yang
arogan,” tegas Mirah.
Berdasarkan UU No. 13
tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 88 ayat (4)
menyatakan bahwa “Pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan
kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan
pertumbuhan ekonomi.
tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 88 ayat (4)
menyatakan bahwa “Pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan
kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan
pertumbuhan ekonomi.
Kedudukan UU 13/2003 adalah lebih tinggi dan lebih kuat dibanding dengan PP 78/2015.
Dalam UU No.12 Tahun 2011 pasal 7 ayat 1 disebutkan jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Dan
kekuatan hukumnya ditegaskan pada pasal 7 ayat 2; “Kekuatan hukum
Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).”
kekuatan hukumnya ditegaskan pada pasal 7 ayat 2; “Kekuatan hukum
Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).”
Dari ketentuan di atas sangat
jelas bahwa kekuatan hukum UU berada di atas PP dan karenanya PP tidak
boleh bertentangan dengan UU. Materi muatan PP adalah materi untuk
menjalankan UU sebagaimana mestinya.
jelas bahwa kekuatan hukum UU berada di atas PP dan karenanya PP tidak
boleh bertentangan dengan UU. Materi muatan PP adalah materi untuk
menjalankan UU sebagaimana mestinya.
PP 78/2015
yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Jokowi dirasa Buruh yang tergabung
dalam GBJ (Gerakan Buruh Jakarta) telah menghilangkan mekanisme
penetapan UMP berdasarkan hasil survey KHL sebagaimana yang telah diatur
dalam UU 13/2003.
yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Jokowi dirasa Buruh yang tergabung
dalam GBJ (Gerakan Buruh Jakarta) telah menghilangkan mekanisme
penetapan UMP berdasarkan hasil survey KHL sebagaimana yang telah diatur
dalam UU 13/2003.
“Jika Pemerintah Pusat dan
Daerah tetap memutuskan UMP 2017 berdasarkan PP 78/2015, Maka Pemerintah
sedang melakukan pembangkangan konstitusional. Ini aneh dan memalukan,”
tegas Mirah Sumirat.
Daerah tetap memutuskan UMP 2017 berdasarkan PP 78/2015, Maka Pemerintah
sedang melakukan pembangkangan konstitusional. Ini aneh dan memalukan,”
tegas Mirah Sumirat.
Presidum GBJ, Yulianto, Ketua DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta menuntut Upah Minimum
Propinsi Jakarta tahun 2017 sebesar Rp. 3.831.690,-. Nilai UMP yang
menjadi tuntutan tersebut adalah berdasarkan hasil survey Kebutuhan
Hidup Layak (KHL) sebagaimana diamanahkan oleh UU No. 13/2003.
Propinsi Jakarta tahun 2017 sebesar Rp. 3.831.690,-. Nilai UMP yang
menjadi tuntutan tersebut adalah berdasarkan hasil survey Kebutuhan
Hidup Layak (KHL) sebagaimana diamanahkan oleh UU No. 13/2003.
ASPEK
Indonesia dan FSP LEM SPSI DKI Jakarta, telah melakukan survei di 7
pasar tradisional dan 2 pasar modern di Jakarta, diperoleh nilai
Kebutuhan Hidup Layak DKI Jakarta tahun 2016 adalah sebesar Rp.
3.491.607,- Survey independen dilakukan pada bulan September 2016, di
Pasar Cempaka Putih, Gondangdia, Jatinegara, Cengkareng, Santa, Sunter,
Koja serta Hero Kemang dan Carefour Buaran. Metode dan kebutuhan yang
disurvey merujuk pada 60 komponen KHL berdasarkan Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan No.13 tahun 2012. Kami hanya menuntut Pemerintah untuk
menegakkan keadilan dengan melaksanakan ketentuan UU.
Indonesia dan FSP LEM SPSI DKI Jakarta, telah melakukan survei di 7
pasar tradisional dan 2 pasar modern di Jakarta, diperoleh nilai
Kebutuhan Hidup Layak DKI Jakarta tahun 2016 adalah sebesar Rp.
3.491.607,- Survey independen dilakukan pada bulan September 2016, di
Pasar Cempaka Putih, Gondangdia, Jatinegara, Cengkareng, Santa, Sunter,
Koja serta Hero Kemang dan Carefour Buaran. Metode dan kebutuhan yang
disurvey merujuk pada 60 komponen KHL berdasarkan Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan No.13 tahun 2012. Kami hanya menuntut Pemerintah untuk
menegakkan keadilan dengan melaksanakan ketentuan UU.
Berdasarkan
nilai KHL September 2016 sebesar Rp.3.491.607,- serta mempertimbangkan
target inflasi tahun 2017 (PermenKeu No. 93/PMK.011/2014 sebesar 4 % ,
inflasi DKI Jakarta sebesar 2,40%, inflasi Nasional sebesar 3,07%, serta
pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta sebesar 5,74% dan pertumbuhan ekonomi
Nasional sebesar 5,04%, maka Upah Minimum Propinsi DKI Jakarta untuk
tahun 2017 minimal sebesar Rp. 3.831.690,-
nilai KHL September 2016 sebesar Rp.3.491.607,- serta mempertimbangkan
target inflasi tahun 2017 (PermenKeu No. 93/PMK.011/2014 sebesar 4 % ,
inflasi DKI Jakarta sebesar 2,40%, inflasi Nasional sebesar 3,07%, serta
pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta sebesar 5,74% dan pertumbuhan ekonomi
Nasional sebesar 5,04%, maka Upah Minimum Propinsi DKI Jakarta untuk
tahun 2017 minimal sebesar Rp. 3.831.690,-
Namun
dengan tergesa – gesa ternyata nilai UMP DKI Jakarta tahun 2017 sudah
ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau
Ahok sebesar Rp.3.355.750, angka ini jauh dari biaya hidup pekerja/buruh
secara nyata dan tidak akan mencukupi kebutuhan hidup pekerja.
dengan tergesa – gesa ternyata nilai UMP DKI Jakarta tahun 2017 sudah
ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau
Ahok sebesar Rp.3.355.750, angka ini jauh dari biaya hidup pekerja/buruh
secara nyata dan tidak akan mencukupi kebutuhan hidup pekerja.
Angka
tersebut tidak akan mencukupi kebutuhan hidup layak pekerja/buruh. Hal
ini diperkuat dengan hasil survey Badan Pusat Statistik tentang biaya
hidup di kota-kota di Indonesia yang menunjukkan 8 kota teratas dengan
biaya hidup paling mahal. Bahkan upah minimum tertinggi di Indonesia
sekalipun tidak cukup untuk bisa hidup layak di kota-kota mahal ini.
tersebut tidak akan mencukupi kebutuhan hidup layak pekerja/buruh. Hal
ini diperkuat dengan hasil survey Badan Pusat Statistik tentang biaya
hidup di kota-kota di Indonesia yang menunjukkan 8 kota teratas dengan
biaya hidup paling mahal. Bahkan upah minimum tertinggi di Indonesia
sekalipun tidak cukup untuk bisa hidup layak di kota-kota mahal ini.
Badan
Pusat Statistik merilis Survey Biaya Hidup setiap lima tahun sekali
yang merunut daftar kota dengan Indek Harga Konsumen (IHK) tertinggi.
IHK menghitung rata-rata pengeluaran untuk barang dan jasa per rumah
tangga di sebuah kota. Menurut survey tersebut, untuk hidup layak di
Jakarta penduduk membutuhkan biaya sebesar 7,5 juta Rupiah per bulan.
Pusat Statistik merilis Survey Biaya Hidup setiap lima tahun sekali
yang merunut daftar kota dengan Indek Harga Konsumen (IHK) tertinggi.
IHK menghitung rata-rata pengeluaran untuk barang dan jasa per rumah
tangga di sebuah kota. Menurut survey tersebut, untuk hidup layak di
Jakarta penduduk membutuhkan biaya sebesar 7,5 juta Rupiah per bulan.
Atas
kondisi ini maka GBJ bersama-sama dengan seluruh gerakan buruh di
Indonesia, telah mempersiapkan Aksi Mogok Nasional dan Mogok Daerah pada
tanggal 31 Oktober dan 1 November 2016, sebagai bentuk perlawanan atas
arogansi Pemerintah yang telah memberlakukan rezim upah murah dengan
cara melanggar hukum (UU 13/2003).[Nicholas]
kondisi ini maka GBJ bersama-sama dengan seluruh gerakan buruh di
Indonesia, telah mempersiapkan Aksi Mogok Nasional dan Mogok Daerah pada
tanggal 31 Oktober dan 1 November 2016, sebagai bentuk perlawanan atas
arogansi Pemerintah yang telah memberlakukan rezim upah murah dengan
cara melanggar hukum (UU 13/2003).[Nicholas]
Comment