Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.[Dok/radarindonesianews.com] |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Bila tidak mau mengubah kebijakannya penataan PKL di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam dibebastugaskan.
Ancaman itu datang dari Ombudsman RI, yang sebelumnya merekomendasi, agar pedagang ditata dan pembukaan Jalan Jatibaru Tanah Abang.
Terkait ancaman itu, Anies mengaku akan mempelajari ya terlebih dahulu. Namun yang pasti, bekas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI itu menghormati rekomendasi Ombudsman.
“Kita akan pelajari dulu,” kata Anies kemarin.
Terkait waktu yang diberikan pada dirinya, yakni 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut, bekas Jurubicara Jokowi saat Pilpres 2014 itu emoh menanggapi. “Semua kita pelajari dulu,” kata Anies.
Sekedar informasi, hal ini terkait Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) Ombudsman terhadap konsep penataan PKL Tanah Abang yang diserahkan, Senin (26/3/18).
Plt Ketua Ombudsman DKI, Dominikus Dalu, menjelaskan, jika dalam 30 hari Pemprov DKI tidak menanggapi, laporan itu bisa ditingkatkan menjadi rekomendasi. Itu dilakukan setelah melalui mekanisme pleno pemimpin Ombudsman RI.
Dominikus menyebutkan, sanksi administatif bisa diberikan kepada terlapor, dalam hal ini Gubernur DKI, jika tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman. Kewenangan Anies Baswedan sebagai kepala daerah pun terancam dicabut.
“Sanksi administratif itu bisa di-nonjob-kan, bisa dibebastugaskan,” kata Dominikus saat konferensi pers di kantor Ombudsman RI, Jakarta.
Hal itu tertuang dalam Pasal 351 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam ayat 5 disebutkan kepala daerah yang tidak mengikuti rekomendasi Ombudsman, diberikan sanksi berupa pembinaan khusus oleh Kementerian, dan kewenangannya diberikan kepada wakilnya atau pejabat yang ditunjuk. [ipk]
Comment