Guru MTs Kecewa Kepada Satker MTs Kabupaten Kediri

Berita557 Views
MTs Negeri Kanigoro.[Taufiq/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, KEDIRI – Bergantinya sistem tata kelola
pemerintahan diharapkan bisa mengatasi berbagai kendala dan masalah yang
terjadi, di bidang pendidikan contohnya. Beberapa permasalahan yang dialami
sekolah dan berharap ada penanganan yang serius diantaranya masalah
administrasi keuangan sekolah ataupun madrasah.
Bagaimanapun juga tenaga administrasi
menjadi pilar penting dalam pengelolaan sekolah ataupun madrasah. Dengan guru
sebagai pelaksana utama dalam membimbing dan mendidik siswa, tenaga
administrasi memiliki peran utama dalam mendukung keterlaksanaan
program-program yang direncakan oleh guru.
Menurut informasi yang diterima
RadarIndonesia.com dari guru MTs Kabupaten Kediri yang tidak mau di sebutkan
namanya, mengatakan bahwa, ada beberapa Kepala Sekolah ataupun Guru sekolah MTs
Kabupaten Kediri yang di duga merangkap jabatan sebagai Bendahara.
“Kami sebagai guru sangat kecewa dengan
manajemen sekolah yang tidak professional dalam penanganan masalah administrasi
keuangan sekolah, banyak Guru maupun Kepala Sekolah yang merangkap jabatan
sebagai Bendahara. Padahal Guru hanya memiliki tugas pokok mengajar dan
konsentrasi pada pembelajaran bersama anak didiknya. Bila ditambahi lagi dengan
tugas kebendaharaan sudah dipastikan sebagian tugas akan mengalami kendala”
Sementara itu, Kepala MTs Negeri 2
Kanigoro Kediri, Siti Umi Hanik dihubungi melalui pesan singkatnya mengatakan,
bendahara tetap melaksanakan tugas mengajar minimal 24 JTM perminggu.
“Untuk guru yang diberi tugas menjadi
bendahara tetap melaksanakan tugas mengajar minimal 24 JTM perminggu” jawab
Siti Umi Hanik Kepala MTs Negeri 2 Kanigoro Kediri. 
Kemudian Kepala MTS Negeri Grogol Kediri,
Drs. Sabilal Rosad ketika di konfirmasi tentang Guru merangkap bendahara dan
atau guru bendahara pengeluaran merangkap dengan bendahara BOS menjawab bahwa
pencairan tunjangan profesi pedomanya simpatika. Ketika memenuhi maka guru
layak mendapatkan tunjangan. Dibuktikan dengan jadwal mengajar serta daftar
hadir menggunakan Fingerprint Time Attendance (absen sidik jari).
“Terkait dengan pencairan tunjangan
profesi pedomannya simpatika mas. Ketika memenuhi maka guru layak mendapatkan
tunjangan. Jika tidak layak tidak bisa. Dibuktikan dengan jadwal mengajar san
daftar hadir dengan Finger”. Jawab Sabilal Rosad.
Ketika kami menanyakan tentang aturan
sebagaimana di atur dalam PERMENKEU Nomor 162 /Pmk.05/2013, Drs. Sabilal Rosad
menjawab dengan singkat “Maaf saya tidak berhak untuk menilai, Karena saya
bukan auditor mas. KPK bukan, Irjen bukan, Pengawas bukan, dan Auditor KPPN
bukan. Cuma intinya bisa. Pungkas Sabilal Rosad Kepala Kepala MTS Negeri
Grogol. Sementara itu kami mencoba untuk menanyakan maksud dari jawaban
tersebut sudah tidak di respon lagi. (TDK)

Comment