Mr. Kan Hiung: Kontrak Freeport Tidak Bisa Diputus Meski Sudah Habis?

Berita439 Views
Mr. Kan Hiung
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Ada yang mengatkana bahwa kontrak Freeport tidak bisa diputus karena sudah tanda tangan di atas Undang-undang wlaupun masa kontrak sudah habis.

Jika Seperti Itu adanya, berarti itu bukan kontrak akan tetapi lebih kepada unsur pemaksaan dan atau penjajahan secara sepihak karena yang namanya kontrak pasti ada masanya dan pasti bisa diputus tanpa perpanjangan massa kontrak lagi bila si pemilik ingin berhenti mengontrakkan miliknya.

Dan juga jika ada undang-undang yang dibuat tanpa dasar-dasar yang mengutamakan keadilan yang berasas kepentingan untuk bangsa dan negara, UU tersebut dapat dihapuskan atau dibatalkan secara keseluruhan, karena UU seperti itu pasti isinya memiliki unsur-unsur sesat.

Setiap undang-undang yang dibuat oleh para pejabat negara wajib dan harus menjunjung tinggi nilai-nilai prikemanusiaan dan nilai-nilai keadilan yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan apa pun dan pihak mana pun.

Negara Republik Indonesia adalah negara berdaulat yang memiliki hukum dan UU, dan itu tidak bisa didikte oleh negara luar mana pun.

Solusinya untuk freeport, massa kontrak habis, sudah jangan lagi perpanjang massa kontraknya, selanjutnya negara ambil ahli secara keseluruhan lahan yang ada di freeport, 100% milik negara Republik Indonesia, jika ada hal-hal yang masih mengganjal seperti adanya UU yang sekiranya tidak adil, batalkan saja semuanya.[]

Penulis adalah seorang Pengamat Hukum Dan Politik.

Comment