Harry Nurdiansyah Ajak Peserta JKN-KIS Manfaatkan Perpres 82 Tahun 2018

Berita1311 Views
sosialisasi Perpres 82 Tahun 2018 .[Albert/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS SELATAN – Guna meningkatkan kesadaran dan pemahaman program JKN-KIS, BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli sosialisasikan Program JKN-KIS dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan kepada PPNPN APBD, Kepala Desa dan Perangkat Desa lingkup pemerintahan Kabupaten Nias Selatan. Kamis (29/11/2018)
Acara yang dibuka langsung oleh Sekda Kabupaten Nias Selatan, Ikhtiar Duha turut dihadiri Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan, Dinas Penanaman Modal dan PPTSP, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kominfo, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Kelautan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan serta para Camat se-Kabupaten Nias Selatan.
“Kami mengapresiasi atas kerja keras BPJS Kesehatan khususnya Cabang Gunungsitoli, yang terus membangun komunikasi dan koordinasi dengan Pemda Nias Selatan. Kami juga sangat mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan BPJS Kesehatan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat seputar Program JKN-KIS,” ucap sekda dalam sambutannya. 
“Saya menghimbau kepada seluruh peserta sosialisasi untuk membaca dan memahami isi dari regulasi terbaru tentang Jaminan Kesehatan yaitu Perpres 82 Tahun 2018. Hal ini perlu kita pahami karena kesuksesan Program JKN-KIS ini, juga ada ditangan kita semua. Terlebih kita para Aparatur Sipil Negara, Camat, dan Kepala Desa, yang sering bersosialisasi kepada masyarakat bahkan membawahi suatu wilayah, wajib memberitahukan kepada masayarakat tentang informasi ini. Masalah kesehatan bukanlah masalah satu atau dua orang saja, melainkan ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Sehingga penting bagi kita untuk semakin giat memberikan pemahaman jaminan kesehatan kepada masyarakat,” ucap Ikhtiar lebih lanjut. 
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Harry Nurdiansyah dalam pemaparannya mengajak para peserta sosialisasi menjadi Duta JKN-KIS.
“Kami berharap setiap kita yang telah mengikuti sosialisasi ini, mau menjadi Duta JKN-KIS yang secara terus menerus menyampaikan informasi seputar JKN-KIS kepada masyarakat. Seperti yang dikatakan oleh Bapak Sekda, bahwa isu kesehatan, merupakan kebutuhan hidup orang banyak, sehingga kita juga harus memiliki rasa yang sama untuk mau membagikan informasi kepada masyarakat. Kami menyadari bahwa Program ini tidak akan berhasil tanpa adanya campur tangan dari seluruh lapisan masyarkat,” ajak Kepala BPJS Kesehatan itu.
Sebelum menutup sambutannya, Harry menghimbau para pengguna JKN-KIS untuk memanfaatkan Perpres 82 Tahun 2018.
“Saya menghimbau agar segera melakukan pelunasan iuran JKN-KIS sebelum tanggal 18 Desember 2018 karena pertanggal tersebut jumlah maksimal tunggakan iuran yang dapat ditagihkan adalah 24 bulan. Jumlah bulan tunggakan iuran JKN-KIS mengalami perubahan, dari 12 bulan menjadi 24 bulan. Untuk itu manfaatkan kesempatan ini dan lunasi tunggakan iuran JKN-KIS sebelum tanggal 18 Desember Tahun 2018,” tutupnya. (Albert)

Comment