Penulis: Aas K | Aktivis Dakwah
RADARINDONESIANEWS COM, JAKARTA– Hujan yang mengguyur memicu bencana di beberapa wilayah Indonesia, salah satunya di Kabupaten Bandung. Hal ini terus jadi, sekan menjadi bencana musiman, sehingga pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kini menetapkan status siaga darurat bencana banjir, longsor dan angin kencang.
Seperti dilansir media online Jabar Ekpres, Uka Suka mengatakan, status siaga darurat ini ditetapkan terhitung sejak tanggal 27 November 2023 hingga 30 April 2024.
“Selanjutnya status siaga darurat akan ditetapkan dengan surat keputusan Bupati Bandung,” ujar Uka dalam keteranganya, seperti ditulis dalam laman yang sama, Selasa (28/11/ 2023).
Mengapa kejadian ini terus berulang? Munculnya pertanyaan seperti ini suatu hal yang wajar. Sejumlah dugaan pun mencuat. Banyak pihak yang menuding, kejadian itu bukan murni bencana alam. Banjir dan longsor itu diduga kuat akibat ulah manusia.
Sungguh memilukan. Beginilah kenyataan pahit yang harus diterima dalam sistem kapitalisme sekuler ini. Akar masalahnya adalah perusakan hutan, karena hutan adalah rumah bagi hewan dan tumbuhan. Hutan juga memiliki berbagai manfaat bagi manusia. Hutan merupakan pemasok oksigen paling besar di permukaan bumi. Oksigen yang dihasilkan oleh hutan bermanfaat bagi manusia dan hewan untuk bernapas. Tidak heran kalau hutan mendapat julukan sebagai paru-paru dunia.
Sayangnya, realita hutan kini sudah tidak lagi terjaga kelestariannya, bahkan sudah banyak yang gundul dan rusak akibat ulah tangan jahil dan oknum yang tidak bertanggung jawab. Marak pembalakan dan penebangan ilegal menjadi momok yang tak kunjung ada solusinya.
Bagi seorang muslim yang mengimani bahwa segala sesuatu terjadi atas izin Allah yang Mahakuasa. Jika diberi musibah, Allah memerintahkan manusia untuk bersabar. Namun, musibah tersebut juga harus disikapi dengan menjadikannya sebagai momen untuk muhasabah tentang apa yang telah dilakukan, sehingga Allah menjadikan hujan sebagai penyebab banjir. Padahal, hujan itu diturunkan seharusnya menjadi rahmat, yang dengannya bumi dihidupkan dari kekeringan.
Agar kejadian banjir ini tidak terulang, maka perlu ada upaya serius dan sungguh-sungguh, baik dari rakyat terlebih pemerintah. Pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang tepat untuk mengatasi banjir.
Negara yang menerapkan sistem Islam memiliki kebijakan canggih dan efisien dalam mengatasi banjir. Kebijakan tersebut mencakup sebelum, ketika, dan pascabanjir.
Pada kasus banjir yang disebabkan oleh keterbatasan daya tampung tanah terhadap curahan air, baik akibat hujan, gletser, dan lain sebagainya, negara menempuh upaya-upaya sebagai berikut:
Pertama, membangun bendungan-bendungan yang mampu menampung curahan air dari aliran sungai, curah hujan, dan lain sebagainya.
Kedua, negara memetakan daerah-daerah rendah yang rawan terkena genangan air. Selanjutnya, membuat kebijakan yang melarang masyarakat membangun pemukiman di wilayah-wilayah tersebut.
Ketiga, negara membangun kanal, sungai buatan, saluran drainase, untuk mengurangi dan memecah penumpukan volume air; atau untuk mengalihkan aliran air ke daerah lain yang lebih aman. Secara berkala, mengeruk lumpur-lumpur di sungai, atau daerah aliran air, agar tidak terjadi pendangkalan.
Keempat, membangun sumur-sumur resapan di kawasan tertentu. Sumur-sumur ini, selain untuk resapan, juga digunakan untuk tandon air yang sewaktu-waktu bisa digunakan, terutama jika musim kemarau atau paceklik air.
Selain itu, dalam aspek Undang-Undang dan kebijakan, negara menggariskan beberapa hal penting. Seperti mengeluarkan syarat-syarat tentang izin pembangunan bangunan, membentuk badan khusus yang menangani bencana alam dilengkapi dengan peralatan berat, evakuasi, pengobatan, dan alat-alat yang dibutuhkan.
Negara juga menetapkan daerah-daerah tertentu sebagai daerah cagar alam yang harus dilindungi, menetapkan kawasan hutan lindung, dan kawasan yang tidak boleh dimanfaatkan kecuali dengan izin, dan juga memberikan sanksi tegas kepada oknum yang melakukan aktivitas pembalakan hutan dan penebangan ilegal.
Di samping itu, terus-menerus menyosialisasikan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, serta kewajiban memelihara lingkungan dari kerusakan. Ini semua bisa terwujud ketika negara menerapkan Islam secara paripurna Wallahu a’lam bisshawab.[]
Comment