IPW Minta Presiden Tak Intervensi Kasus Koh Ahok

Berita447 Views
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Ketua
Presidium Indonesia Police Wacth (IPW), Neta S Pane, mengingatkan
Presiden Joko Widodo atau Jokowi supaya tak mengintervensi kasus
penistaan agama yang diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki
Tjahaja Purnama alias Kokoh Ahok.
Menurut Neta, kasus dugaan penistaan agama ini sudah masuk ranah
instansi Polri. Sebagai aparat penegak hukum, Polri dapat mengusut kasus
itu dan tak terbebani. Apalagi Polri sudah melakukan pemeriksaan dalam
kasus ini.
“IPW berharap, Presiden Jokowi konsisten dengan omongan dan janji tak
akan mengintervensi kasus hukum yang menyangkut Ahok, sehingga Polri
tidak terbebani dan tercoreng citranya akibat kasus ini,” ujar Neta,
dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Rabu (2/11/2016).
Dalam hal ini, mantan Walikota Solo itu patut diingatkan karena
intervensi kekuasaan di kasus hukum bukan yang pertama. Dia mengklaim
selama dua tahun pemerintahan Jokowi sudah ada tiga kasus hukum yang
diintervensi kekuasaan.
Menurut dia, ada intervensi kekuasaan di kasus Novel Baswedan, kasus
Bambang Widjojanto, dan kasus Abraham Sammad, yang seharusnya bisa
diselesaikan lewat pengadilan. “Untuk itu IPW berharap Jokowi konsisten
akan janjinya dalam kasus Ahok agar Polri tidak menjadi bulan bulanan
masyarakat,” tambahnya.[tb]

Berita Terkait

Baca Juga

Comment