Penulis: Nur Illah Kiftiah Khaerani, S.Pd | Guru SMK di Bandung
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Pemerintah menggulirkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai salah satu upaya untuk menekan prevalensi tengkes (stunting) dan kasus gizi buruk di Indonesia. Program ini tentu memiliki tujuan yang baik, terutama dalam memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan pelajar.
Namun, dalam pelaksanaannya, masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian bersama. Salah satunya berkaitan dengan ketepatan sasaran dan pemerataan fasilitas pendukung program di berbagai daerah.
Data Kementerian Kesehatan menunjukkan Papua termasuk dalam 10 provinsi dengan angka stunting dan malnutrisi akut tertinggi secara nasional. Di sisi lain, jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang aktif di wilayah tersebut disebut hanya sekitar 1 persen.
Sementara itu, Pulau Jawa yang memiliki prevalensi stunting relatif lebih rendah justru memperoleh porsi dapur MBG hingga 53 persen, sebagaimana diberitakan BBC pada 28 Juli 2026.
Kondisi tersebut tentu perlu menjadi bahan evaluasi. Program yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat idealnya memiliki prioritas yang selaras dengan tingkat kebutuhan di setiap wilayah.
Inisiator MBG Watch, Isnawati Hidayah, menilai salah satu persoalan terdapat pada fase awal implementasi program yang dinilai cukup tergesa-gesa sejak Januari 2025.
Saat itu, ratusan ribu pelajar mulai menerima paket makanan bergizi, sementara kerangka regulasi, mekanisme pengawasan, serta tolok ukur keberhasilan program masih perlu diperkuat.
Dalam konteks Indonesia yang memiliki kondisi geografis, demografis, dan tingkat kebutuhan yang sangat beragam, pemerintah semestinya melakukan studi kelayakan (feasibility study) serta proyek percontohan (pilot project) secara menyeluruh sebelum memperluas program dalam skala besar.
Langkah tersebut penting agar desain program benar-benar sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah. Dengan demikian, program tidak hanya mampu berjalan secara administratif, tetapi juga efektif menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan.
Setelah program berjalan lebih dari satu setengah tahun, masih adanya wilayah dengan tingkat kerawanan gizi tinggi yang belum mendapatkan fasilitas secara optimal tentu patut menjadi bahan evaluasi.
Keberhasilan MBG semestinya tidak hanya diukur dari jumlah makanan yang telah dibagikan, tetapi juga dari dampaknya terhadap perbaikan status gizi masyarakat.
Tata Kelola Anggaran Juga Perlu Diperkuat
Selain persoalan distribusi, tata kelola keuangan program juga menjadi perhatian publik. Sebagaimana diberitakan Kumparan pada 31 Juli 2026, hasil verifikasi Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan 414 SPPG yang terbukti belum beroperasi, tetapi sempat mendapatkan kucuran dana anggaran.
Temuan tersebut menunjukkan pentingnya penguatan sistem pengawasan dan verifikasi dalam penyaluran anggaran. Setiap rupiah uang negara semestinya dapat dipastikan penggunaannya sesuai dengan kebutuhan dan tujuan program.
Apabila terdapat daerah yang memiliki tingkat kerawanan stunting tinggi tetapi fasilitas MBG masih terbatas, sementara anggaran tersalurkan kepada SPPG yang belum beroperasi, tentu diperlukan evaluasi terhadap proses perencanaan, verifikasi, dan pengawasan program.
Tolok ukur keberhasilan MBG juga tidak semestinya berhenti pada tingginya serapan anggaran (budget absorption). Yang lebih penting adalah sejauh mana program tersebut memberikan dampak nyata terhadap perbaikan gizi masyarakat dan penurunan angka stunting.
Evaluasi Paradigma Kebijakan
Persoalan tersebut pada akhirnya membuka ruang untuk mengevaluasi paradigma yang mendasari kebijakan publik. Dalam sistem sekuler-kapitalistik, kebijakan terkadang lebih mudah diarahkan pada pencapaian target administratif, serapan anggaran, atau kepentingan jangka pendek daripada penyelesaian persoalan secara menyeluruh.
Jika paradigma tersebut tidak dikoreksi, distribusi anggaran berpotensi kurang tepat sasaran. Akibatnya, masyarakat di daerah yang memiliki kebutuhan lebih besar justru dapat mengalami keterbatasan akses terhadap program yang seharusnya mereka terima.
Karena itu, persoalan MBG tidak cukup dilihat hanya dari sisi teknis pelaksanaan. Diperlukan evaluasi yang lebih mendasar mengenai bagaimana negara menetapkan prioritas, mengalokasikan anggaran, mengawasi pelaksanaan, serta memastikan setiap program benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Paradigma Islam: Penguasa sebagai Raa’in
Dalam perspektif Islam, penguasa ditempatkan sebagai raa’in, yakni pengurus dan pelayan umat yang memikul tanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat. Karena itu, kebijakan publik semestinya disusun berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat, menggunakan data yang akurat, serta dikelola dengan penuh amanah.
Pengelolaan keuangan negara melalui Baitul Mal pun harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan mewujudkan kemaslahatan umum. Anggaran negara bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, melainkan amanah yang penggunaannya akan dipertanggungjawabkan.
Dengan paradigma tersebut, persoalan stunting tidak cukup diselesaikan melalui program yang bersifat sementara atau seremonial. Penanganannya membutuhkan kebijakan yang menyentuh akar persoalan, mulai dari pemenuhan pangan bergizi, akses kesehatan, kondisi ekonomi keluarga, hingga pemerataan pembangunan di berbagai wilayah.
Karena itu, MBG layak terus dievaluasi agar tujuan awalnya benar-benar tercapai. Ketepatan sasaran, pemerataan pelayanan, transparansi anggaran, serta pengawasan yang kuat harus menjadi bagian penting dalam penyempurnaan program.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah kebijakan bukan semata-mata seberapa besar anggaran yang terserap atau seberapa luas program dilaksanakan, tetapi seberapa besar kemaslahatan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Dalam perspektif Islam, kemaslahatan umat (maslahah ‘ammah) semestinya menjadi orientasi utama dalam setiap kebijakan, dengan pengelolaan yang amanah, adil, efektif, serta berlandaskan syariat Islam. Wallahu a’lam bi ash-shawab.[]














Comment