![]() |
| Mr. Kan, Pengamat Sosial dan Politik.[Dok/radarindonesianews.com] |
“Hal ini berdasarkan Pasal 2 Atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang sudah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 TIPIKOR,” ujar Mr. Kan sapaan akrabnya, Minggu (5/11/2017).
Kan menegaskan, Ahok terjerat tindak pidana korupsi dikarenakan tiga hal.
Pertama, di duga sudah merugikan keuangan atau perekonomian Negara senilai Rp.191 Miliar sesuai hasil audit BPK.
Kedua, di duga telah menguntungkan atau memperkaya orang lain dan atau suatu korporasi, yakni menguntungkan pemilik dan sekaligus Yayasan Rumah Sakit Sumber Waras Sebesar Rp.191 Miliar.
“Sesuai permintaan Djarot beberapa bulan yang lalu dan sekarang Sandiaga Uno pun mengeluarkan pernyataan yang sama agar penjual melakukan pengembalian kerugian keuangan negara tersebut,” katanya.
Ketiga, lanjutnya, pada saat transaksi pembelian sudah terjadi banyak penyimpangan dan tidak sesuai dengan rasa keadilan yang diketahui oleh masyarakat khususnya sebagian warga DKI Jakarta, untuk itu di dalam proses transaksi pembelian rumah sakit Sumber Waras ini sudah dapat diduga perbuatan melawan hukum yang di lakukan mantan Ahok yang merupakan Gubernur DKI Jakarta.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, sebelum melanjutkan pembangunan RS Kanker DKI, yang didirikan di lahan bekas Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YSKW), dana sebesar Rp 191 miliar harus dikembalikan oleh YKSW. Menurutnya, Pemprov DKI saat ini tengah mengupayakan pengembalian tersebut.
“Ini nanti konsepnya kemitraan, tapi sabar dulu karena hukumnya harus diluruskan dan temuan BPK itu harus mengembalikan Rp 191 miliar oleh penjualnya (YSKW). Nah ini yang lagi kita coba upayakan,” kata Sandi di Lapangan Sunburst, BSD, Tangerang Selatan, Sabtu (4/11/2017)[]










Comment