RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo seperti berita diatas ini adalah sebuah contoh yang sangat tidak baik dan jelas bertentangan dengan hukum.
Sebagai Presiden Tidak sepatutnya Jokowi menyampaikan ” penjarahan jangan dimasalahkan dengan alasan keadaan darurat. Minimal Jokowi harus sadar hukum, didalam tindakkan penjarahan tentu ada pihak-pihak yang sangat dirugikan yang dapat disebut korban penjarahan.
Menjarah artinya merampas atau merebut dan atau mencuri barang milik orang lain dengan cara berramai-ramai melakukan penjarahan adalah suatu perbuatan melawan hukum yang dapat dijerat pasal berlapis yakni pasal 365 KUHP dan atau pasal 412 KUHP.
Sepatutnya seorang Presiden segera perintahakan aparat keamanan untuk menertibkan penjarahan dan memberikan bantuan yang sebagaimana mestinya kepada korban gempa di PALU.
Kemudian, atas kejadian penjarahan yang terjadi di Palu, seharusnya Presiden menyadari permasalahan penjarahan seperti itu dapat menurunkan integritas serta indentitas bangsa dan negara republik Indonesia diwajah Internasional, karena media asing sudah hangat menyorotinya.
Perlu kita ketahui, Gempa di Palu baru terjadi 1 atau 2 hari sudah terjadi penjarahan, seperti yang kita lihat didalam gambar yang di beritakan media asing, barang-barang yang di jarah sebagian besar bukan makanan, akan tetapi yang dijarah adalah TV, sepatu, kursi, dan lain sebagainya.
Dengan semudah itu terjadi penjarahan di Palu, saya perkirakan ini efek dari faktor-faktor hidup berasa susah atau kemiskinan, jika masyarakat hidup sejahtera, tidak mungkin begitu mudah terjadinya penjarahan.Hal ini ibarat jatuh tertimpa tangga, sudah kena gempa kena penjarahan lagi.
Atas kejadian diatas ini, saya perkirakan tingkat ketahanan nasional kita tidak memiliki daya tahan yang cukup kuat atau daya tahan yang sebagaimana mestinya dari tujuan yang dicita-citakan bangsa Indonesia. Saya sangat PRIHATIN atas kejadian ini.[]
Mr.Kan Pengamat Hukum
Comment