MUI Ingatkan Berempati Pada Orang Teraniaya Tidak Bisa Dipidana

Berita2079 Views
Jendral (pur) H.Anton Tabah Digdoyo.[Foto/ist]
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Kini media ramai beritakan dusta RS yang mengaku dianiaya orang tak dikenal sehingga wajahnya lebam-lebam membuat terenyuh siapa pun yang melihatnya. Setelah banyak yang empati pada penderitaan RS tersebut ternyata itu cuma cerita bohong RS belaka. Anehnya ada yang melaporkan orang-orang berempati tsb ke polisi. Hal ini dikatakan Jendral (pur) H. Anton Tabah Digdoyo, yang juga seorang pengurus MUI Pusat, Rabu (4/10/2018).

“Kalo benar RS bohong atas dirinya yang telah disiksa dengan menunjukkan luka parah wajahnya maka itu termasuk dosa besar di sisi Alloh dan ancaman hukuman dunia pun berat. Dosa besar seperti firman Alloh dan sabda Nabi SAW itu antara lain musyrik, durhaka pada ayah ibu, dusta dan saksi palsu.” Ujar H. Anton Tabah Digdoyo.

Anton menambahkan, maka RS yang belum lama masuk Islam harus banyak dibimbing untuk meningkatkan iman akidahnya. Jika polisi akan menindaklanjuti kasusnya mungkin bisa jadi bahan pertimbangan dan mungkin perlu keterangan psikiater.

Ditambahkan pula bahwa bagi yang terkecoh lalu berempati tidak bisa disalahkan, karena siapapun akan iba dengan kondisi tersebut. Karena itu ahli hukum manapun akan heran jika melaporkan orang berempati atas kasus RS tersebut. Berempati pada orang teraniaya seperti kasus RS ini tidak bisa dipidana, apalagi hukum dunia hanya melihat lahiriyah apa yang tampak, soal batin dan hati yang tahu hanya yang bersangkutan dan Alloh.

“Kebohongan RS ya RS lah yang harus siap mempertanggungjawabkannya secara hukum baik di dunia maupun kelak di akhirat.” Imbuh mantan Jendral Polri yang juga sebagai pembina ICMI dan HMI ini menegaskan.[]

Comment