RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Pengurus MUI Pusat Ingatkan bahwa membuka hubungan apalagi kerjasama dg lembaga apapun yg berfaham komunisme dilarang bahkan ancaman pidananya cukup berat 15tahun sesuai amanah KUHP pasal 107e yo UU nomor 27/1999 jabaran dari Tap MPRS Nomor XXV/1966 Tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) dan larangan faham komunisme marxisme leninisme di Indonesia.
“Untuk itu penegak hukum wajib melaksanakan perintah konstitusi dan UU serta pasal2 KUHP tsb tanpa ragu tanpa pandang bulu (diskriminatif).” Tegas Anton Tabah Digdoyo, Ahad (30/9/2018).
Pengurus MUI Pusat Jenderal Anton T Digdoyo semalam di depan puluhan ribu massa acara diskusi dan nobar film G30S/PKI di halaman masjid Nurul Iman Solo yg dihadiri tokoh2 nasional antara lain Prof DR Sri Bintang Pamungkas, tokoh Cina yg sgt cinta nkri Luisunkarisma dan tokoh2 Solo Raya
Lebih lanjut Anton Digdoyo menegaskan larangan faham komunisme marxisme leninisme (KUHP) dan haramnya faham sekuler liberal Pluralisme dan aliran2 sesat di Indonesia (Fatwa MUI 28juli2005) itu sangat konstitusional pancasila dan pasal 28 J, pasal 29 UUD 1945 serta UU lainnya. Dimana wni wajib beragama dan menjalankan ajaran agamanya sesuai kitab sucinya.
Anton juga ingatkan tak boleh ada larangan nonton film sejarah G30S/PKI tak boleh ubah aplg menghilangkan adegan2 kebiadaban pki dlm film tsb krn film sejarah tersebut tlh teruji dari sidang pengadilan terbuka diperkuat bukti2 forensic maupun scientific crime investigation cermat dan akurat. []










Comment