Pemerintah Bersama Masyarakat Idanogawo Sepakat Tutup Tambang Sirtu CV. Utama

Berita519 Views
Pemerintah dan tokoh masyarakat Kecamatan Idanogao membahas pembangunan liar  Tambang Sirtu CV Utama.[Rinus/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS – Sejumlah tokoh masyarakat bersama Pemerintah Kecamatan Idanogawo kembali melaksanakan pertemuan tentang pembahasan dan pelarangan penambangan pasir dan batu (sirtu) oleh CV. UTAMA di aliran sungai Idanogawo Desa Ahedano Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan di Kantor Camat Idanogawo, Senin (27/02)

Pada pelaksanaan pertemuan tersebut, Pemerintah Kecamatan Idanogawo bersama dengan tokoh masyarakat dan tokoh pemuda, menyepakati beberapa hal yang dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani bersama, baik atas nama Pemerintah Kecamatan maupun tokoh masyarakat.

Berikut 6 butir hasil kesepakatan yang tertuang dalam berita acara pertemuan antara Tokoh Masyarakat dan Pemerintah Kecamatan Idanogawo ;

1. Kami tokoh msyarakat dan pemuda Kecamatan Idanogawo sepakat melarang CV. Utama untuk melakukan penambangan di daerah sungai Idanogawo Desa Ahedano karena sampai sekarang belum memiliki izin.

2. Oleh Pimpinan Kecamatan Idanogawo segera melaksanakan koordinasi kepada Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan dan kepada Pimpinan Kabupaten Nias tentang penertiban penambangan liar di Sungai Idanogawo.

3. Hasil koordinasi dimaksud oleh Camat Idanogawo segera menginfomasikan kepada Kepala Desa Ahedano, Desa Saiwahili Hiliadulo, Desa Hilimoasio Dua, Desa Oladano, Desa Tetehosi dan kepada tokoh masyarakat Idanogawo.

4. Pada hari ini Tokoh Masyarakat dan Pemuda kecamatan Idanogawo melaksanakan koordinasi kepada kapolsek Idanogawo tentang penambangan liar yang dilakukjan oleh CV.Utama dan Camat Idanogawo menyurati kembali Kades Ahedano agar melarang alat berat beroperasi di sungai Idanogawo Desa Ahedano.

5. Camat Idanogawo menyurati kembali CV. Utama untuk tidak melakukan penambangan di aliran sungai Idanogawo Desa Ahedano sebelum memperoleh izin dari pemerintah.

6. Sesuai kesepakatan sebelumnya, bahwa bila CV. Utama melaksanakan penambangan dengan memakai alat berat (beko) sebelum memperoleh izin, masyarakat segera melaporkan kepada yang berwjib.


Atas hasil kesepakatan tersebut di atas, salah seorang tokoh masyarakat kepada Media ini menegaskan, bahwa dampak kerusakan lingkungan akibat penambangan sirtu liar yang dilakukakan oleh CV. Utama di aliran sungai Idanogawo sudah sampai pada titik yang sangat memprihatinkan, dan apabila ke depannya pemerintah mengeluarkan izin yang sah dan resmi, maka seharusnya terlebih dahulu mempertimbangkan akan risiko kerusakan lingkungan itu sendiri. (Marinus)                                       

Comment