Pemkot Depok Belum Tegas Pada Kontraktor ‘Nakal’

Berita1961 Views

Foto/Muriyanto/radarindonesianews.com
RADARINDONESIANEWS.COM, DEPOK – Pelanggaran kerja proyek seperti tanpa ada papan nama, rambu proyek, direksikeet di luar ketentuan, hingga kerja proyek tanpa pengawasan maksimal kerap jadi fenomena yang biasa terjadi di lokasi proyek Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat.

Terhadap pelanggaran kerja proyek, pihak DPUPR dan Dinas Perumahan Permukiman (Disrumkim), baru sebatas ingatkan pihak kontraktor dan beri kesan tegas terhadap pelanggaran kerja proyek.

“Soal itu merupakan kewenangan PPK untuk memberi teguran pada yang bersangkutan,”, kata Kepala DPUPR Kota Depok, Manto, menanggapi pekerjaan proyek tanpa papan nama, Senin,(11/12).

Melalui Pejabat Pembuat Komitmen, kata Manto, pihak ke tiga sudah diigingatkan agar segera pasang banner pengumuman proyek namun belum ditindak-lanjuti.

Kesempatan berbeda Kepala Dinas Perumahan Permukiman (Disrumkim), Wijayanto sempat keluarkan pernyataan yang seolah tegas terhadap tiap bentuk pelanggaran kerja proyek usai lakukan sidak di kegiatan proyek taman DPRD pertengahan November lalu.

“Siapa pun yang tidak on the track, saya akan tegas. Akan dilayangkan surat peringatan dan tidak akan dibayarkan,”, kata Wijayanto pada media.

Sayangnya, pernyataan Kadisrumkim justru tak dibarengi kerja nyata sebab di lokasi proyek bernilai ratusan juta rupiah itu jelas terlihat ada direksikeet yang tidak sesuai spesifikasi teknis pekerjaan, namun hingga kini terlihat belum ada perbaikan.

Menanggapi pelaksanaan kerja proyek tanpa papan nama, Koordinator Komisi C DPRD Depok, Igun Sumarno mengatakan, dalam aturan tidak ada pekerjaan, program yang disembunyikan. 

“Semua harus berbasis transparansi untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. Jika masih ada kegiatan program yang berbasis pada penggunaan anggaran APBD wajib hukumnya diluruskan,”, jelasnya.

Kaitan itu, Dirut CV Sayaga Mandraguna, Indra J Napitupulu menyatakan permohonan maaf atas kelalaian pihaknya lantaran belum terpasangnya papan nama proyek di lokasi kerja rehabilitasi kali di RT 01/04 Kelurahan Jatijajar.

“Kami laksanakan kegiatan sesuai aturan. SPK dan pengukuran lapangan dihadiri dinas, LPM dan konsultan. Karena waktu kerja mepet, kami mohon maaf kalau lupa pasang papan proyek,” jelas Indra. 

Seperti diketahui, sejumlah proyek pemerintah yang terlihat berjalan tidak sesuai ketentuan kontrak kerja di antaranya, pekerjaan penataan taman DPRD, penurapan sekunder cabang tengah, penurapan dan normalisasi kali Palayangan, drainase jalan Kejayaan, pekerjaan saluran drainase RT 04 RW 04, saluran drainase RT 07 RW 01 dan betonisasi jalan RT04,06/04 Kelurahan Jatijajar. (Ko,Yan)

Comment