![]() |
Jessica Kumala Wongso bersama tim penasihat hukum saat mendengarkan keterangan saksi ahli dalam kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin di PN Jakarta Pusat, Rabu (14/92016). [Gofur/radarindonesianews.com] |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang ke-20 kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin dengan Jessica Kumala Wongso sebagai terdakwa, Rabu (14/9).
![]() |
Saksi Ahli, Budiawan |
Setelah mendatangkan saksi ahli patologi forensik dari Australia, Profesor Beng Beng Ong dan ahli kedokteran forensik, dr Djaja Surya Atmadja dalam sidang sebelumnya, sidang ke-20 ini penasihat hukum Jessica Kumala Wongso kembali mendatangkan saksi ahli Chemical Toxicologist, Dr.rer.nat.Budiawan.
Dalam keterangan di hadapan hakim dan Jaksa Penuntut Umum, Budiawan menjelaskan secara detail seputar disiplin ilmu dan pengetahuannya di bidang toxikologi. Paparan yang sangat komprehensif tersebut meringankan terdakwa Jessica.
Sebagai ahli toxicologi, Budiawan dengan tegas menjelaskan bahwa secara fisik, korban akibat racun sianida memberi dampak lebam warna merah pada bagian kulit sementara mayat Wayan Mirna Salihin saat ditemukan tewas berwarna biru pada bagian kulitnya.
Budiawan juga menambahkan bahwa dalam batas yang disepakati dunia internasional, bau zat sianida hanya boleh pada kisaran 0,2 dan maksimal 0,4. Melebihi 0,4 PM menurutnya bisa dilakukan evakuasi secara darurat. Hal ini lanjutnya, karena bau sianida yang melebihi ambang batas tersebut dapat mematikan orang sekitar.
Di hadapan wartawan saat door stop, Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mempertegas kembali pernyataan saksi ahli Budiawan yang jelas menyatakan tidak ditemukannya sianida di tubuh Wayan Mirna Salihin.
“Saksi mengatakan bahwa tidak ditemukan sianida di tubuh mirna. Kalau tidak ada sianida berarti tidak ada terdakwa.” Tegas Otto.[GF]
Comment