Sebanyak 400 Karyawan PT.Trans Batavia Menganggur

Berita499 Views
Karyawan PT.Trans Batavia saat unjuk rasa.[Affu/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Tentang Peraturan Gubernur DKI Jakarta (Pergub) No.17/2015
mengakibatkan sekitar 400 karyawan perusahaan konsorsium PT.Trans
Batavia tidak digaji dan berujung pada PHK tanpa pesangon.  Sekitar
seratus buruh PT.Trans Batavia menggelar aksi unjuk rasa menuntut
pemenuhan hak-hak mereka pada Senin, (5/9/2016) di kantor PT.Trans
Batavia, Jakarta Timur.

Sejak tahun 2016, perusahaan itu tidak
mampu menggaji karyawannya. “April cuman 10 persen. Mei sama sekali
tidak mendapatkan upah,” ujar  Ketua Federasi Buruh Transportasi
Pelabuhan Indonesia (FBTPI), Ilhamsyah saat di sela-sela aksi unjuk rasa
itu, Senin (5/9/2016).

Menurut Ilhamsyah menilai PHK tanpa
pesangon buruh PT.Trans Batavia berakar pada Pergub No.17/2015.
Peraturan itu mengizinkan perusahaan jasa transportasi menjadi operator
tanpa melalui konsorsium seperti sebelumnya.

“Dulu aturan waktu
pertama kali Transjakarta dioperasikan, angkutan yang bersinggungan
dengan trayek itu ikut jadi operator tapi dengan konsorsium,” terang
Ilhamsyah.

Namun, Pergub No.17/2015 memungkingkan perusahaan
anggota konsorsium langsung berhubungan dengan PT.Trans Jakarta.
Akibatnya, semua anggota konsorsium meninggalkan PT.Trans Batavia dan
membawa bus-bus yang layak jalan.

Keempat perusahaan itu adalah
Perum PPD, Metro Minic PAC 100, PT. Mayasari Bakti, dan PT. Steady Safe,
TBK.  Untuk itu, para karyawan PT.Trans Batavia menuntut Gubernur Ahok
untuk bertanggungjawab. Para buruh akan menggelar aksi di depan kantor
gubernur DKI Jakarta.

“Kita akan aksi kembali tanggal 14
September agar Ahok memfasilitasi dan mendesak penyelesaian kewajiban
karena ini tidak terlepas dari pergub yang dibuat oleh Ahok yang
membolehkan operator mandiri,” pungkas aktivis yang juga Ketua
Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia itu. (afu)

Comment