Keempat anggota DPR yang dilaporkan tersebut adalah Ruhut Sitompul (Partai Demokrat), Trimedya Pandjaitan (PDIP), Junimart Girsang (PDIP) dan Charles Honoris (PDIP). Mereka semua adalah tim sukses Ahok-Djarot di Pilgub DKI 2017.
“Proses di Bareskrim Polri adalah serangkaian proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana maka proses penyelidikan adalah tindakan pro justicia. Oleh sebab itu, yang boleh mendampingi seorang terperiksa dalam proses penyelidikan adalah seorang pengacara yang menerima kuasa dari terperiksa,” kata perwakilan koalisi Ahmad Hanafi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/11/2016).
Dia meyakini keempat anggota dewan tersebut telah melanggar kode etik yakni larangan selama menjabat untuk tidak berpraktik dan melakukan aktivitas sebagai advokat/pengacara. Keempatnya juga menurutnya telah melanggar sumpah jabatan.
“Mereka melanggar sumpah dan janji yang diucapkan sebagai anggota DPR bahwa saya dalam menjalankan kewajban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara,” kata Ahmad yang juga Direktur Indonesia Parliamentary Center (IPC) .
Seperti diberitakan, Koh Ahok diperiksa polisi pada Senin (7/11/2016) lalu atas dugaan penistaan agama. Keempat anggota dewan tersebut sebelumnya menyatakan menemani Ahok bukan sebagai anggota DPR. “Saya dengan pak Trimedya ke Bareskrim dalam rangkaian kepentingan partai bukan sebagai Komisi III,” kilah anggota Komisi III DPR Junimart Girsang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.[tb]
Comment