Uchok Sky Khadafi: UU No.38 Tahun 2004 Biiang Kerok Kenaikan Tarif Tol

Berita599 Views
Uchok Sky Khadafi, Direktur CBA
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA
– Akhirnya ongkos jalan tol naik juga, hingga pelanggan jalan tol
merasa kecewa berat dikarenakan kenaikan tarif tol ini yang dirasa
menjadi beban biaya baru bagi pelanggan tol, atau pengeluaran beban
biaya baru untuk transportasi rakyat. 
“Kenaikan
ongkos tol ini seperti harga bahan pokok yang terus naik yang tidak
bisa dikendalikan oleh pemerintah Jokowi,” ungkap Uchok Sky Khadafi,
Direktur CBA berdasarkan keterangan tertulis singkatnya, Jumat (29/10)
Menurut Uchok, sapaan akrab Uchok Sky Khadafi, salah seorang aktivis
yang berkecimpung menganalisa keuangan negara dan dikenal kritis itu, Presiden Ir. Jokowi sebenarnya bisa kok, bila  ingin menurunkan
atau mengendalikan beban rakyat atas naiknya ongkos jalan tol. 
“Biang kerok kenaikan
ongkos jalan tol adalah UU No.38 tahun 2004 yang
harus direvisi. Dalam undang undang tersebut dikatakan bahwa setiap 2 tahun
sekali operator jalan tol seperti jasa marga berhak menaikan tarif tol,”
ucap Uchok.
Sepertinya Presiden Jokowi, menurut Uchok, sejauh ini tidak
sudi untuk menurunkan tarif jalan tol sehingga dengan adanya
kenaikan tarif alan tol ini yang paling “hepy” alias senang adalah jajaran direktur utama, dan anggota direksi lain.
 
Dengan kenaikan tarif jalan tol ini PT.Jasa marga akan memperoleh dan menambah keuntungan perusahaan plat merah ini.
“Penambahan
keuntungan besar bagi perusahaan, maka jajaran direktur utama dan
anggota direksi lain akan cepat jadi orang kaya karena dapat penambahan
penghasilan yang luar biasa terutama dari tantiem,” jelasnya lebih
lanjut.
Bila diingat dan dibuka kembali
datanya saja, sambung Direktur CBA itu menjelaskan, pada tahun 2015
saja penghasilan Direktur utama dan para anggota direksi
lainnya,  yang harus dikeluarkan oleh  PT. Jasa marga kepada para
direktur ini, total anggarannya sebesar Rp.23.667.097.343 per tahun. 
“Ini sungguh mahal realisasinya, dan para direktur PT.
Jasa marga ini benar-benar keenakan banget. Padahal, tanpa mereka, atau
misalnya kerjanya mereka hanya tidur saja di rumah, pelayanan jalan tol
tetap jalan,” jelasnya.
Selanjutnya, sambung
Uchok, bila melihat penghasilan direksi pada tahun buku 2015
adalah gaji direktur utama sebesar Rp.118.000.000 perbulan, sedangkan
gaji anggota direksi seperti Muhammad Najib Fauzan dan Hasanuddin,
masing masing sebesar 90 persen dari direktur utama, atau sebesar
Rp.106.200.000 per bulan. 
“Dan, gaji para
direktur utama dan anggota.direksi lain  sangat mahal banget, dan tidak
masuk akal sehat. Bandingkan saja dengan anggota dewan, atau DPR, gaji
pokok mereka hanya sebesar Rp.4.2 juta perbulan (diluar tunjangan
lainnya),” ungkapnya.
Selanjutnya, ini
memperlihatkan malang sekali nasib DPR RI ini, bila dihitung dari
kinerja tiap hari rapat di gedung dewan, hanya dapat sebesar Rp.4.2
juta. Padahal para direksi PT. Jasa marga, rapat hanya 47 kali dalam
setahun, sudah dapat gaji sebesar Rp.118 juta, atau Rp.106 juta
perbulan.
“Akhir kata, kami dari CBA (Center
For Budget Analysis) bukan meminta gaji dewan untuk naik. Tapi yang kami
minta kepada Dewan untuk segera menekan secara politik kepada menteri
BUMN agar ada rasionalisasi atau pengurangan atas penghasilan para
direktur PT. Jasa Marga ini,” harapnya.
“Dan
juga copot tuh para direksi lama seperti Muhammad Najib Fauzan dan
Hasanuddin agar perusahaan BUMN ini bisa mewujudkan jalan tol yngg lancar, aman dan yyaman bukan hanya jadi simbol pelayanan PT. Jasa marga doang.
Masa Presiden sudah diganti, menteri BUMN sudah diganti, dan direktur
utama PT. Jasa marga sudah diganti, tapi orang orang direksi lama
seperti Muhammad Najib Fauzan dan Hasanuddin masih dipertahankan begitu
saja,” imbuhnya kecewa.
Kemudian, selain
gaji, para direktur utama dan anggota direksi lain akan dapat
pengasilan lain seperti Tunjangan perumahan sebesar Rp.330.000.000
pertahun, dan juga THR, yang besarannya satu bulan gaji. jadi, pada
tahun 2015 total penghasilan direktur utama sebesar Rp.4.8 miliar, dan
setiap bulan akan memperoleh penghasilan sebesar Rp.405.2 juta,
dan setiap hari punya penghasilan sebesar Rp.13.5 juta.
“Sedangkan
para direksi total penghasilan mereka sebesar Rp.4.4 miliar, dan
perbulan akan menghasilkan sebesar Rp.367.5 juta dan setiap
hari, punya penghasilan sebesar Rp.12.2 juta.” pungkasnya.[Nicholas]

Comment