![]() |
| Yeni Ummu Athifa |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Miris. Istigfar saja tidak cukup untuk mengatasi keterkejutan kita membaca berita media akhir-akhir ini. Betapa tidak, seakan tiada habisnya berita tentang kejahatan remaja saat ini, dengan kejahatan yang semakin meningkat dan tak pernah terpikirkan sebelumnya.
Bukan saja sekedar tawuran atau narkoba yang dulunya sering menjerat para remaja namun pembunuhan pun sudah banyak dilakukan oleh remaja bahkan dengan cara-cara yang diluar peri kemanusiaan. Yang lebih mengenaskan ketika pembunuhan sekaligus pemerkosaan yang dilakukan secara bersama -sama oleh para remaja, seperti kasus Yuyun yang viral pada tahun 2014 silam. Belum lagi remaja-remaja putri yang terlibat kasus prostitusi di kalangan kampus. Sungguh membuat kita menggelengkan kepala dan mengelus dada.
Ada pula yang tergolong kejahatan terorganisir dan berjamaah. Dan yang tidak kalah menghebohkan dilakukan oleh para kawula muda adalah kasus LGBT. Sepeti yang di beritakan oleh media online yang telah mengejutkan warga Kabupaten Garut dengan terungkapnya keberadaan grup Facebook gay siswa SMP/SMA di Garut. Screenshot laman grup FB tersebut menyebar di berbagai grup aplikasi pesan WhatsApp beberapa hari ini. (Regional.Kompas.com, Sabtu-06 Oktober 2018).
Akibat pergaulan bebas di kalangan anak sekolah pun semakin parah dan prilaku mereka semakin liar dan lebih berani. Di sebuah sekolah, Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Bekasi mendapatkan temuan terkait tindak asusila melalui grup aplikasi mengobrol, whatsApp (WA). Ironisnya, grup tersebut berisikan para siswa di satu sekolah menengah pertama di Cikarang Selatan.
Selain tindak asusila, di grup yang berisikan 24 siswa dan siswi itu, para anggota saling berbagi video porno. Dari video tersebut, para anggota saling mengajak untuk berhubungan badan. Grup percakapan Whatsapp bernama “All Stars” itu beranggotakan para siswa dan siswi kelas IX dari berbagai kelas di salah satu SMP di Cikarang Selatan. Grup berisi percakapan tidak senonoh, berbagai video porno hingga ajakan berbuat asusila.
“Ditemukan ada 42 video porno di grup WA itu. Kemudian ada ajakan mesum. Ajakan itu dikuatkan saat sang guru menelusuri lebih jauh dan ditemukan ada obrolan pribadi via WA yang mengajak berbuat mesum, siswa dan siswa yang masih satu sekolah,” demikian seperti yang di ungkapkan oleh Rozak, Komisioner KPAD Kabupaten Bekasi, Mohammad Rozak kepada “PR”, Rabu, 3 Oktober 2018. http://www.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/2018/10/03/mengkhawatirkan-aktivitas-asusila-siswa-smp-di-grup-whatsapp-all-stars
Belum lagi efek dari pergaulan bebas tersebut berdampak kehamilan yang semakin meningkat. Bukan hanya tingkat perguruan tinggi, di sekolah menengah pertama pun sudah sering terjadi. Bukan satu atau dua orang saja ternyata mencapai 12 orang siswi yang hamil yang terjadi di sebuah sekolah menengah pertama di salah satu sekolah di kabupaten Bumi Ruwa Jurai, provinsi Lampung. Hasil temuan dari Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia Lampung mencengangkan, PKBI lampung. Direktur PKBI Lampung, Dwi Hafsah Handayani, menyebutkan ke-12 siswi yang hamil di satu sekolah itu, terdiri dari siswa di kelas VII, XIII dan IX. PKBI pun terus menghimpun data terkait detail perkembangan kasus tersebut.( Lampung.Tribunnews.com, Selasa-02 oktober 2018)
Ada apa dengan para kawula muda, demikian bobrok kah moral remaja kita saat ini? Siapa yang dipersalahkan dan yang bertanggung jawab atas rusaknya generasi muda ini padahal merekalah generasi penerus pemimpin bangsa. Ironisnya kerusakan moral para remaja karena pergaulan bebas yang telah menjerat dan melemahkan kaum muda dipandang sebagai suatu kesalahan individual oleh sebagian orang, paling jauh mereka menganggap orang tua merekalah yang tidak becus mendidik anak-anaknya. Benarkah demikian?
//Sistem Sekularisme-Kapitalis pangkal masalah//
Sejatinya sistem sekuler-kapitalis lah yang menjadikan pangkal utama hancurnya peradaban bangsa dan rusaknya moral kawula muda saat ini. Sistem sekuler-kapitalis yang memisahkan aturan beragama dalam kehidupan bermasyarakat dan terutama dalam aturan bernegara menjadikan kebebasan dalam segala hal termasuk bebas dalam berperilaku sebagai salah satu yang sangat diagungkan. Sementara kapital merupakan sarana untuk mencapai kebahagiaan karena bagi penganut sistem ini ukuran kebahagiaan adalah memperoleh kapital sebanyak-banyaknya untuk memuaskan segala keinginan.
Di tambah lagi umat semakin jauh dari pemahaman Islam yang benar tentang aturan kehidupan di tengah-tengah masyarakat apalagi dalam tatanan negara. Bagi mereka ukuran kesholehan seseorang hanya di ukur dengan rajinnya dia beribadah madho’ saja seperti Shalat, rajin berpuasa dan bersedekah. Sementara aturan hidup lainnya mereka sama sekali tidak peduli. Jadilah hidup mereka jalani tidak berbeda dengan lainya. Tidak peduli halal atau haram dalam memenuhi keinginannya.
Maka tak heran pergaulan bebas pun sudah biasa dalam kehidupan sekuler-kapitalis ini. Yang penting dilakukan suka sama suka tanpa adanya paksaan dan tidak mengganggu kehidupan orang lain maka sah-sah saja dilakukan.
Padahal ketertarikan terhadap lawan jenis dengan implementasi untuk melestarikan keturunan (seksual) sesuatu yang timbul dari ghaurizah nau’ adalah fitrah pada setiap manusia. Dimana akan timbul keinginan untuk dipenuhi jika ada rangsangan-rangsangan dari luar diri. Jadi tidak heran jika berbagai persoalan akan timbul disebabkan adanya pergaulan yang bebas antara laki-laki dan perempuan.
Kehamilan diluar nikah bahkan sampai aborsi yang tidak jarang merenggut nyawa sang ibu. Bahkan akibat menganut kebebasan terjadi berbagai penyimpangan seksual semacam LGBT dan sebagainya. Akibatnya juga timbullah berbagai penyakit seksual semacam sipilis, HIV-Aids dan sebagainya.
Apalagi didukung oleh berbagai sarana yang menunjang terjadinya pergaulan bebas, kehidupan yang campur baur dan interaksi yang bebas antara laki-laki dan Perempuan sementara aurat terbuka dimana- dimana. Pornografi dan pornoaksi terpapar luas dengan jangkauan yang sangat mudah di akses di media-media digital.
Sayangnya kehamilan yang terjadi di kalangan para remaja oleh sebagian orang hanya di pandang kegagalan dari penyampaian edukasi perilaku seks sehingga wajar menurut mereka banyak remaja yang terjadi kehamilan yg tidak diinginkan seperti yang di tulis di dalam koran berita berikut: Koordinator Pencegahan HIV PKBI Lampung, Rachmat Cahya Aji, menambahkan, pengetahuan pelajar tentang kesehatan reproduksi masih minim. Di sisi lain, pendidikan seks masih dianggap tabu.
“Sehingga banyak remaja tidak mengetahui akibat dari perilaku seks yang berisiko, yang mengakibatkan kehamilan yang tidak diinginkan,” ujarnya. (Lampung.tribunnews.com, selasa 02 Oktober 2018).
Untuk memberikan solusi untuk mencegah pergaulan bebas yang semakin mencemaskan, pemerintah melaksanakan program KRR (Kesehatan Reproduksi Remaja) yang merupakan elemen kespro yang digagas pada International Conference Population Development (ICPD) tahun 1994 di Kairo yang memberikan edukasi seks bagi pelajar. Alih-alih memutuskan mata rantai pergaulan bebas malah terkesan memperbolehkan sex bebas tapi dengan cara yang sehat, salah satunya dengan pemakaian kondom. Bahkan dalam programnya tidak masalah dengan gay atau lesbian sebagai unjuk identitas diri.
Di sisi lain, negara mengeluarkan Undang-Undang Perlindungan Anak( UUPA) No 23 tahun 2002 yang di maksud untuk memberikan perlindungan buat anak. Sayangnya pembatasan usia anak dalam UUPA tersebut adalah 18 tahun sehingga menjadi suatu polemik dengan regulasi yang lain, yaitu pengaturan batas usia menikah tidak boleh di bawah usia 18 tahun. Akhirnya pilihan zinalah yang dipilih ubtuk menghindari jerat UU ini.
Sementara hukum yang berlaku saat ini juga tidak dapat memberi sanksi hukum bagi pelaku jika tidak ada laporan dari korban, apalagi perbuatan dilakukan karena suka sama suka, selain terkadang berbenturan dengan UUPA itu sendiri.
Maka tidak heran banyak masalah tak pernah tuntas, termasuk berbagai masalah akibat yang di timbulkan dari pergaulan bebas ini.
//Islam sebagai Solusi//
Sesungguhnya Islam bukan sekedar agama yang mengatur masalah ritual atau ibadah ubuddiyah saja. Akan tetapi Islam adalah agama sekaligus mabda/ ideologi. Sebagai suatu mabda maka Islam selain mengatur masalah ritual ibadah namun juga mengatur tata cara menjalankan kehidupan secara keseluruhan. Maka Islam mengatur segala hal, perekonomian, perdagangan, hubungan luar negeri, sampai masalah pergaulan antara laki-laki dan perempuan dan sebagainya. Selain pengaturan sanksi terhadap pelaku kejahatan dan pelanggar syariat.
Adapun fungsi sanksi dalam Islam adalah sebagai zawajir( pencegah kejahatan) dan jawabir (penebus dosa). Maka terhadap pelaku zina itu sendiri, jika gayru muhshan ( belum pernah kawin) maka akan di kenai hukum dera 100 kali:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
Artinya:
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.
Sedangkan pelaku zina muhshan (pernah kawin) akan di razam hingga mati.
Islam akan menutupi semua celah yang bisa menghantarkan terjadinya pergaulan bebas dalam masyarakat tak terkecuali pelajar- pelajar yang sedang menuntut ilmu. Bukan saja penguatan keimanan tetapi juga sarana-sarana pendukung lainnya yang akan menjaga iffah/kehormatan kaum remaja. Namun semua berjalan saling mendukung satu sama lainnya sehingga terbentuk pribadi-pribadi yang shaleh/ sholehah, tidak saja berilmu tinggi namun juga berakhlak mulia.
Salah besar jika segala kerusakan yang terjadi dan menimpa para kawula muda hanya dilihat sebagai suatu kesalahan individu atau keluarga saja. Karena mereka tidak hidup dan bergaul di dalam keluarga saja. Bahkan boleh dikatakan sebahagian besar waktu mereka justru berada diluar kehidupan keluarga.
Walaupun tidak bisa di mungkiri keluargalah yang akan menancapkan pola pikir pertama kali buat seorang anak. Sementara untuk perkembangan selanjutnya dia akan berinteraksi dengan lingkungannya. Maka pilar selanjutnya setelah ketakwaan individu oleh keluarga yaitu masyarakat yang akan mencegah terjadinya pelanggaran. Maka selanjutnya peran negara lah yang paling utama karena akan menegakkan hukum dengan memberikan keadilan bagi masyarakat yang terdzalimi dan memberi sanksi bagi pelanggar syariat.
Sementara dalam Islam pemberian hukuman terhadap pelaku kejahatan atau pelanggar syariat oleh negara akan di beri sanksi tanpa pilih bulu. Jika usianya sudah baligh maka Ia sudah terbebani taklif hukum. Dan akan di jatuhi sanksi sesuai dengan kejahatan yang dilakukannya. Sementara jika kejahatan dilakukan oleh seorang anak yang belum baligh maka anak tersebut tidak terkena sanksi. Sementara pembayaran Diyat di lakukan oleh orang tua atau walinya.
Demikian Islam telah memberikan aturan yang jelas tentang berbagai aturan kehidupan termasuk dalam pergaulan berikut sanksi-sanksi bagi pelanggarnya. Karena dalam Islam pemberian sanksi dan tata cara pelaksanaannya selain mencegah berulang kejahatan namun bisa sebagai penebus dosa atas perbuatan tersebut.
Dan yakinlah tidak ada aturan selain Islam yang akan mampu menuntaskan segala masalah kehidupan sesuai fitrah manusia yang akan memberikan keharmonisan hidup di dunia ini. Allahu ‘Alam bi shawwab.[]















Comment