Wakil Banggar MPR Sebut Penyalahgunaan Dana Bansoso Sudah Sangat Masif

Berita247 Views
Asri Anas
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Badan Anggaran MPR RI, Asri
Anas mengakui bahwa penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) di
daerah, sudah sangat masif dan tidak terkontrol. Apalagi menjelang momen
pemilihan kepala daerah (pilkada), dimana penyimpangan dalam penyaluran
dana bansos tersebut kerap dilakukan oleh calon petahana atau calon
kepala daerah incumbent.
 
“Ini (penyalahgunaan dana bansos) modus incumbent, tanpa kontrol
efektif dewan dan masyarakat lokal. Hal ini sesungguhnya merupakan
korupsi dalam modus pengkhianatan wewenang,” kata Asri saat menjadi
Pembicara Kunci acara Bicara Buku Bersama Wakil Rakyat berjudul
“Kiat-Kiat Terhindar dari Korupsi Hibah dan Bansos” di Ruang
Perpustakaan MPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis
(25/2/2016).


Anas mengatakan bahwa penyalahgunaan dana bansos di daerah terjadi
karena kelemahan sistemik APBD. Dalam arti, APBD tidak disusun
berdasarkan cara yang demokratis, dan tidak secara akademis.


“APBD disusun dengan bermain asumsi melulu. Tidak ada riset sosial
yang akuntabel secara akademis,” ungkap Senator asal Provinsi Sulawesi
Barat ini.


Oleh karena itu, lanjut Asri, dirinya sudah selalu berusaha mendorong
para kepala daerah untuk bersinergi dengan lembaga yang ada, untuk
memetakan jenis, bobot dan kebutuhan masing-masing daerah. Sehingga,
APBD dapat disusun berbasis pemenuhan kebutuhan rakyat dan bukan
berlomba memperbaiki rumah, mobil dan fasilitas pejabat.


Seperti diketahui, dana bansos memang dinilai rawan diselewengkan
oleh kepala daerah incumbent. Hal itu setidaknya senada dengan hasil
riset yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Indonesia
Budget Center (IBC) di lima provinsi besar di Indonesia, yaitu DKI
Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.


Dari riset ditemukan modus korupsi politik dalam alokasi dana hibah
untuk pemenangan pilkada, yaitu lembaga penerima fiktif, lembaga
penerima alamatnya sama, aliran dana ke lembaga yang dipimpin keluarga
atau kroni gubernur, dana hibah disunat, atau penerima bansos tidak
jelas.


Hal tersebut bisa dilihat dari membengkaknya pengalokasian anggaran
dari pos dana bansos dan hibah menjelang pilkada, serta besarnya dana
hibah dan bansos yang turun setelah pilkada usai. Sebagai contoh
menurutnya adalah alokasi dana hibah DKI Jakarta yang terus meningkat,
dari tahun 2010 sebesar Rp 433,653 miliar, menjadi Rp 882,574 miliar di
tahun 2011, dan Rp 1,367 triliun di tahun 2012.


Fenomena yang sama juga terjadi di empat provinsi lainnya. Di Banten
misalnya, alokasi dana hibah terus meningkat dari tahun 2009 sebesar Rp
14 miliar, menjadi Rp 239,270 miliar pada tahun 2010, dan Rp 340,463
miliar di tahun 2011.

Sementara Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Harry Azhar Aziz, dalam pengantarnya di buku “Kiat-Kiat Terhindar Dari Korupsi Hibah dan Bansos” itu mengatakan,
korupsi telah menjadi permasalahan akut dan sistemik yang membahayakan
negara dan masyarakat di negara berkembang, termasuk Indonesia.


Ditegaskannya, korupsi telah mencederai rakyat miskin dengan
penyimpangan dana yang semestinya digunakan untuk kesejahteraan mereka,
dan mengikis kemampuan pemerintah menyediakan pelayanan kebutuhan dasar
bagi rakyatnya secara adil.


“Dengan kata lain, korupsi turut berkontribusi terjadinya
keterbelakangan dan buruknya kinerja ekonomi, penghambat pembangunan dan
pengentasan kemiskinan,” tandas Harry. (Kds/BB)

Berita Terkait

Baca Juga

Comment