Yanyan Supiyanti A.Md: Solusi Hakiki Pernikahan Dini

Berita1339 Views
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKRTA – Upaya menaikkan umur perkawinan perempuan semakin digencarkan, seperti yang dilansir oleh NU online pada 16/12/2018, anggota Komnas Perempuan, Masruchah merekomendasikan agar batas minimal usia pernikahan perempuan ditetapkan berdasarkan kesehatan reproduksi yakni 20 tahun.

Usulan ini disampaikan berkenaan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan mengenai usia perkawinan perempuan. Hingga saat ini batas usia kawin perempuan dalam pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan adalah 16 tahun. Padahal usia 16 masih masuk dalam kategori anak. Pernikahan pada usia 16 tahun berarti menghilangkan hak belajar 12 tahun yang diwajibkan pemerintah. Selain itu, menikah pada usia 16 tahun membuat perempuan sangat rentan menghadapi masalah kesehatan, eksploitasi hingga ancaman kekerasan.

Adanya Agenda Liberalisme Dibalik Upaya Pelarangan Pernikahan Dini
Saat ini, pernikahan dini umumnya terjadi karena keduanya yakni pihak laki-laki dan pihak perempuan terlanjur pacaran, hamil duluan, atau dijodohkan. Seandainya tidak ada gaya hidup pacaran, tentu tidak ada dorongan menikah yang sedemikian kuat. Sebab, umumnya usia remaja sedang sibuk-sibuknya belajar. Jadi jelaslah, pernikahan dini diprovokasi oleh adanya pergaulan bebas, dalam hal ini pacaran.
Inilah buah liberalisasi bangsa ini. Ideologi sekularisme-liberalisme yang dianut negeri ini, tidak mampu mengedukasi hingga menyiapkan remaja menjadi pribadi yang matang.
Sistem sekularisme-liberalisme hanya memprovokasi pergaulan bebas. Maka, putusan MK yang mengabulkan gugatan mengenai usia perkawinan perempuan tidak akan efektif mencegah pernikahan dini. Lebih penting dan genting untuk mengeluarkan peraturan guna menghapus provokasi-provokasi pernikahan dini, semisal, melarang pacaran, memberantas industri porno, dan seterusnya.
Pembatasan Usia Penikahan Akan Menjadi Bumerang
Putusan MK yang mengabulkan gugatan mengenai usia perkawinan perempuan, akan menjadi bumerang bagi bangsa ini. Sebab, hakikatnya hal itu adalah mempersulit jalan pernikahan. Padahal nikah adalah jalan sah dan halal yang diridhai oleh Allah Ta’ala. Tidak boleh manusia menghalangi dengan alasan apapun.
Lebih dari itu, fakta menunjukkan, saat ini begitu banyak remaja usia dini yang sudah terpapar hal-hal berbau pembangkit syahwat. Akibatnya, masih remaja sudah tak mampu menahan hasrat. Jika pernikahan dipersulit, yang terjadi akan memicu perzinaan dini. Dan ini sudah banyak terjadi. Berapa banyak remaja yang menikah, justru didahului zina dini. Naudzubillahi min dzalik.
Jelas ini akan menjadi lingkaran setan yang tidak ada ujungnya. Baik dibatasi atau tidak usia pernikahan, jika diterapkan dalam sistem sekularisme-liberalisme saat ini, tidak akan menuai maslahat. Pasalnya, memang sistem inilah yang melahirkan ironi demi ironi tentang pernikahan dini.
Islam Tidak Membatasi Usia Pernikahan
Allah Ta’ala berfirman dalam surat an-Nur ayat 32:
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan yang perempuan.”
Menurut sebagian ulama, yang dimaksud layak adalah kemampuan biologis. Artinya memiliki kemampuan untuk menghasilkan keturunan. Ayat ini tidak menjelaskan tentang batasan usia menikah.
Islam sangat memperhatikan edukasi sebelum pernikahan. Sehingga, nikah tidak menimbulkan masalah. Artinya, nikah dini pun boleh saja, selama niatnya lurus. Hanya, dalam wadah sekularisme-kapitalisme saat ini, nikah dini bukanlah solusi. Tidak akan membawa kemaslahatan permanen.
Sebaliknya, justru akan memicu problem-problem lanjutan dalam rumah tangga anak-anak belia ini. Kematangan usia belum terbentuk, hingga terjadilah perceraian, kehamilan yang tak diinginkan, aborsi, kegagalan mendidik anak, kegagalan menjalankan hak dan kewajiban suami, dan lain-lain. Na’udzubillahi mindzalik.
Peradaban Islam tegak untuk menjadi solusi problematika hidup manusia. Dalam sistem Khilafah, akan terwujud pendidikan yang mudah, murah, dan menyenangkan bagi anak didik. Sehingga, remaja disibukkan dengan kegiatan mencari ilmu. Boro-boro ingin nikah, generasi muda Islam sibuk memupuk syakhsiyah Islamiyahnya untuk lebih dulu melayakkan diri.
Peradaban Islam melarang khalwat atau pacaran, sehingga tidak membangkitkan syahwat. Tidak kenal yang namanya pergaulan bebas. Dengan begitu, tidak akan terprovokasi untuk nikah dini. Jika ada yang punya hasrat syahwat, dipersilahkan menikah. Jika belum mampu, dianjurkan puasa. Sebab, menikah juga dalam rangka menjaga diri. Melindungi para pemuda dari perbuatan maksiat. Tak boleh mempersulit jalan menuju pernikahan.
Peradaban Khilafah juga menjamin kesejahteraan. Setiap rakyat harus memiliki pendapatan yang layak. Tidak akan terjadi nikah dini karena motif ekonomi. Negara Khilafah juga tidak akan membiarkan pasangan menikah tanpa jaminan kesejahteraan. Dengan begitu, menikah usia berapapun tidak akan rentan kasus, seperti perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, dan lain-lain.
Demikianlah, aturan sekulalisme-liberalisme nyata-nyata gagal menjadi solusi bagi umat manusia. Sebaliknya, menimbulkan malapetaka tiada hentinya. Hanya aturan dari wahyu Allah Ta’ala yang mampu mengatasinya. Maka, umat manusia sungguh butuh dengan solusi hakiki yakni Khilafah Islam. Wallahu a’lam bi ash-shawab.[]

Comment