ACTA Minta Mendagri Segera Berhentikan Ahok

Berita402 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Utara, masih belum memutuskan nasib gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok. Pada sidang kedua, Selasa (20/12/2016), Majelis Hakim hanya mendengarkan keberatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal eksepsi Ahok dan tim pengacaranya.

Majelis Hakim menunda sidang penistaan agama yang dilakukan Ahok itu pada 27 Desember 2017 mendatang. Pada sidang itu, Majelis Hakim, Dwiyarso Budi Santiarto akan membacakan putusan sela, apakah sidang kasus penistaan agama ini akan dihentikan atau di lanjutkan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Menyikapi hal itu, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Dirtjen Otonomi Daerah memberhentikan Koh Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta. Karena, sebagai terdakwa, dia terancam hukuman lima tahun harus diberhentikan sementara .

“Dasar hukumnya sangat jelas yaitu Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi, Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun,” kata Wakil Ketua ACTA, Ade Irfan Pulungan, Rabu (21/121/2016).

Dikatakan, ACTA sangat menyesalkan sikap Mendagri yang hingga saat ini belum menonaktifkan (memberhentikan) Ahok dengan alasan yang mengada-ada, yaitu menunggu informasi nomor registrasi perkara itu dari PN Jakarta Utara. Kemudian menunggu selesainya cuti kampanye Ahok sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta.

Menurut Ade Irfan, Mendagri tidak perlu menunggu surat dari PN Jakarta Utara yang menginformasikan nomor register perkara Koh Ahok karena persidangan yang terbuka untuk umum sudah dua kali digelar. Sudah menjadi pengetahuan umum yang tersebar di media massa bahwa Nomor Register Perkara Pidana Ahok adalah 1537/PidB/2016/PNJktutr.

“Di zaman modern dan terbuka ini, Mendagri jangan bersikap lamban dengan mengandalkan pola komunikasi zaman dulu . Perlu dicatat bahwa norma dalam Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 mengatur bahwa Kepala Daerah diberhentikan sementara bukan setelah diketahuinya nomor register perkara pidana tetapi setelah dia ditetapkan sebagai terdakwa,” katanya.

ACTA juga menyebutkan bahwa alasan pemberhentian Ahok harus menunggu selesainya cuti kampanye sangat tidak tepat. Logikanya sederhana, Kepala Daerah aktif yang menjadi terdakwa saja harus langsung diberhentikan, apalagi Kepala Daerah yang sudah menjalani cuti.

“Tidak ada dasar hukum dan tidak ada logikanya pemberhentian kepala daerah harus menunggu selesainya masa cuti kampanye. Soal pemberhentian karena jadi terdakwa dan cuti kampanye adalah dua hal berbeda yang diatur di rezim UU berbeda pula sehingga tidak saling mempengaruhi. Pemberhentian diatur di UU Pemda, cuti kampanye diatur di UU Pilkada,” katanya.

Untuk itu, ACTA berdasarkan uraian di atas, meminta agar dalam waktu 1x 24 jam setelah surat ini disampaikan, Mendagri segera memberhentikan Ahok .Surat itu ditandatangani Ketua ACTA, Krist Ibnu Triwahyudi.[TB]

Berita Terkait

Baca Juga

Comment