Jalur Transmisi 150 kV Parit Baru – Kota Baru : Bemasalah, Ahli Waris Lapor ke Polda

Berita396 Views
Bukti pembayaran biaya ganti rugi tanam tumbuh untuk  pembangunan Jalur Transmisi 150 kV Parit Baru – Kota Baru
RADARINDONESIANEWS.COM, PONTIANAK – Pembayaran ganti
rugi tanam tumbuh tower T/L 150 KV Parit Baru – Kota Baru Wajok Hilir Kecamatan
Siantan Kabupaten Mempawah  diduga
bermasalah. Hal ini diungkap oleh Dezi Panduwira yang didampingi Lima (5) orang
Pengecara dari Lembaga Posbakumadin Pontianak Kalbar, Sabtu (16/7/2016).
 
Kasus pembayaran ganti rugi  Tower T.09 – T.10 pada  tanggal 14 Juni 2013 sebesar Rp. 623.800.000
juta dari PT. PLN (Persero) UPK Jaringan Kalimantan IV, Pembangunan Jalur
Transmisi 150 kV Parit Baru – Kota Baru Desa Wajok Hilir, akhirnya menempuh
jalur hukum.
 
Menurut Dezi keluarga dari Nurlaelah (50) dan
Jahara (49),  bahwa pembayaran tersebut
salah alamat. Sementara Nurlaelah dan Jahara adalah pemilik sah. Upaya yang
telah dilakukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut tidak menemui titik
terang.
 
Berpegang bukti yang ada dan untuk mendapat
perlindungan hukum, Rezi beserta Keluarga malaporkan kasus Ganti Rugi Tanam
Tumbuh ke Polda Kalbar. Adapun kasus tersebut diduga kuat melibatkan Pejabat
Desa Wajok Hilir kata Rezi.
 
Indikasi yang dilaporkan adalah penipuan,
penggelapan serta penyalahgunaan wewenang jabatan.
 
Untuk prosesnya sudah ada pemanggilan pihak-pihak
yang dilaporkan. “Kami berharap agar proses hukum ini tidak ada kecurangan dan
memberikan hukum kepada pelaku karena telah mergikan keluarga saya bahkan orang
banyak,” jelas dia.
 
Sementara ditempat yang sama Verna, SH, Ketua
Posbakumadin Pontianak, membenarkan bahwa kasus ini sudah diaporkan ke Polda
Kalbar. Dimana permasalahan yang timbul ada kecurigaan salah satu warga Wajok
Hilir yang dirugikan dalam GRTT oleh pihak PLN, kata Verna seraya mengatakan
seharusnya diterima
oleh Ahli Waris yang memiliki tanah tersebut malah diberikan kepada orang yang
bukan seharusnya menerima uang penggantian tersebut. Hal ini terjadi pada saat
pembangunan jalur sutet yang menimpa lahan salah satu warga Wajok Hilir.
 
Kejangalan lain yang terjadi bebernya, atas bantuan dan
dibenarkan oleh Kepala Desa Wajok Hilir yang memberikan keterangan dan
membenarkan pernyataan salah satu orang yang mengakui tanah tersebut adalah
miliknya, padahal jelas bahwa surat sertipikat yang ada mencantumkan nama
pemilik yang berbeda dengan orang yang mengakui tanah tersebut.
 
Apakah ini sesuatu
yang disengaja atau memang ada kesalahan dari manusianya (human error)
? Maka ini menjadi
suatu pertanyaan, apakah ini merupakan suatu hal yang biasa bagi oknum Desa
untuk menyalah gunakan jabatannya agar mendapatkan keuntungan dari orang lain
, ujar dia.
 
Dengan adanya hal
ini, maka klient kami berinifiatif untuk mencari bantuan hukum dan melaporkan
hal ini kepada Polda Kalimantan Barat, untuk mendapatkan perlindungan hukum dan
memperoleh kembali hak-haknya yang telah dirampas oleh oknum-oknum yang tidak
bertanggung jawab ini
,
terangnya
.
 
Dalam hal ini klient
kami memilih untuk memberikan kuasanya kepada Oraganisasi Bantuan Hukum
POSBAKUMADIN Pontianak yang siap dan akan membatu klient kami untuk mendapatkan
hak-haknya kembali
,
tegas Verna, SH.
 
Terpisah Kades AM
ketika ditemui beberapa waktu lalu disalah satu restoran Pontianak, saat
ditanya kasus tanah yang dilaporkan dengan enteng , AM mengatakan bahwa masalah
tersebut dapat dipertanggungjawabkan, katanya singkat.
 
Terkait kasus ganti
rugi tanam tumbuh saat dikonfirmasi via handphone seluler pada Ketut pihak PLN
beberapa waktu lalu, mengatakan bahwa lagi berada di Tayan. Dan berjanji
setelah kembali dari luar kota akan menghubungi “Postkotapontianak.com”.
setelah ditunggu dan kembali dihubungi HP miliknya aktif tapi tidak diangkat.[Udin Subari]

Comment